KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 17 September 2026, Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah yang tegas dengan memberhentikan dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap laporan yang diterima dari para pelaku usaha, termasuk hotel, restoran, dan kafe, yang melaporkan adanya tindakan tidak etis terkait pengangkutan sampah. Pungutan liar sendiri merupakan tindakan yang mencederai nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik.
Kasus yang mengemuka ini telah menciptakan kegaduhan di kalangan masyarakat, terutama para pelaku usaha yang menjadi korban dari praktik pungli tersebut. Di tengah upaya pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan kondusif, tindakan beberapa pegawai yang menyimpang dari norma dan etika pelayanan publik jelas sangat disayangkan. Oleh karena itu, pemecatan kedua pegawai ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan sinyal tegas bahwa praktik pungli tidak akan ditoleransi.
Selain pemecatan, tindakan lainnya dapat diambil untuk memastikan bahwa lingkungan kerja di Dinas Lingkungan Hidup senantiasa bebas dari pungutan liar. Pengawasan yang lebih ketat serta transparansi dalam pengelolaan setiap aspek pelayanan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. Hal ini juga penting untuk membangun kepercayaan pemerintah dan masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang membutuhkan layanan yang adil dan profesional.
Keberanian pemerintah kota Surabaya dalam mengambil tindakan tegas patut diapresiasi dan diharapkan dapat mendorong instansi lain untuk melakukan hal serupa. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam pelayanan publik, serta menciptakan atmosfir yang lebih baik bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
Dalam dua insiden terpisah, terdapat laporan dari pelaku usaha di Surabaya yang menyebutkan bahwa mereka telah menjadi korban pemungutan liar oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kasus ini mencuat ketika salah satu pelaku usaha mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha tersebut mengklaim bahwa mereka dipaksa untuk membayar biaya sebesar Rp 300 ribu untuk pengambilan sampah di lokasi usaha mereka.
Tindak lanjut dari laporan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan yang mencolok di kalangan pelaku usaha terkait prosedur penanganan sampah. Biaya yang dipungut oleh para petugas tidak didukung dengan kuitansi resmi, menjadikan transaksi tersebut terlihat mencurigakan. Masyarakat pelaku usaha merasa tertekan, terutama ketika mereka tidak menerima bukti pembayaran yang sah, yang seharusnya menjadi bagian dari proses administrasi yang transparan.
Dari laporan yang ada, pengusaha juga mengungkapkan bahwa mereka merasa terjebak dalam situasi di mana mereka harus membayar untuk layanan yang seharusnya diberikan secara gratis atau minimal dengan tarif yang transparan. Kejadian ini bukan hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga mencoreng citra Dinas Lingkungan Hidup, yang seharusnya berfungsi untuk melayani masyarakat dengan baik.
Pihak berwenang di Surabaya kini tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut untuk memastikan keabsahan klaim dari pelaku usaha. Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan prosedur yang jelas dan transparan dalam pemungutan biaya, terutama dalam sektor pelayanan publik seperti pengelolaan sampah. Tanpa adanya penegakan aturan yang ketat, praktik pungutan liar dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Vigilansi dan pelaporan dari pelaku usaha sangat penting agar tindakan tegas dapat diambil terhadap praktik pungli yang merugikan. Keberanian dari para pelaku usaha untuk melapor diharapkan dapat mendorong perubahan yang lebih baik dalam tata kelola layanan publik, termasuk layanan pengelolaan sampah di Surabaya.
Setelah menerima laporan terkait dugaan pungutan liar yang melibatkan dua pegawai DLH Surabaya, M. Fikser, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup, segera mengambil langkah proaktif untuk menangani masalah ini. Beliau memanggil kedua pegawai yang terlibat untuk memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang ada. Klarifikasi ini merupakan bagian dari proses audit internal yang bertujuan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua pegawai itu mengakui bahwa tindakan mereka tidak sejalan dengan prosedur operasional standar yang telah ditetapkan oleh institusi. Pengakuan tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa perilaku mereka dapat merugikan reputasi dan kredibilitas Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, yang selama ini berusaha untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan etis.
M. Fikser menegaskan bahwa tindakan pungutan liar tidak akan ditoleransi dalam institusinya. Beliau berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur yang ada, agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Selain itu, beliau juga mengajak semua pegawai untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas mereka sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Tindakan disipliner yang diambil terhadap pegawai tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera, serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik tidak etis yang dapat merugikan pelaku usaha.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas terkait isu pungutan liar yang melibatkan dua pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Dalam sebuah konferensi pers, Eri menekankan bahwa tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Ia mengungkapkan kekesalannya atas tindakan tersebut, yang tidak hanya merugikan pelaku usaha tetapi juga mencoreng nama baik pemerintah daerah.
Menurut Eri, pungutan liar ini belum hanya menjadi masalah internal, tetapi juga merupakan tantangan besar bagi semua pihak yang berkomitmen pada pelayanan publik yang bersih dan transparan. Wali Kota mengarahkan semua aparat penegak hukum di Surabaya untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum seperti ini. Dengan langkah tersebut, ia berharap akan ada perubahan signifikan dalam penanganan pungutan liar di masa depan.
Eri Cahyadi juga menggarisbawahi pentingnya menciptakan kesadaran di kalangan pegawai negeri tentang konsekuensi hukum dan etika dalam menjalankan tugas. Langkah-langkah preventif, menurutnya, perlu dilakukan agar tindakan serupa tidak terulang. Dalam pernyataannya, Eri juga berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran berharga bagi pegawai lainnya. Ia ingin agar setiap individu di lingkungan pemerintahan memahami bahwa praktik pungutan liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.
Dengan dukungan dari seluruh instansi terkait, Wali Kota optimis bahwa Surabaya dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan penegakan hukum terhadap pungutan liar. Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa pelayanan publik held dengan integritas dan transparansi.







