Nganjuk | Kebijakan pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun merupakan komitmen negara yang tidak dapat ditawar. Prinsip tersebut ditegaskan kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin akses pendidikan dasar tanpa hambatan biaya bagi masyarakat.
Namun realitas yang diduga terjadi di SMP Negeri 2 Nganjuk justru memunculkan pertanyaan serius mengenai implementasi kebijakan tersebut di tingkat sekolah.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa siswa kelas 1 dikenakan pungutan sebesar Rp500.000 per siswa untuk pembangunan gapura atau pintu gerbang sekolah. Dengan jumlah siswa baru sekitar 144 orang, maka dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp72.000.000.
Besarnya nilai pungutan tersebut menimbulkan kritik tajam dari publik. Pembangunan gapura dinilai lebih bersifat simbolik dan tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pendidikan.
Ketika proyek fisik seperti gerbang sekolah justru dibebankan kepada siswa, banyak pihak mempertanyakan apakah lembaga pendidikan masih menempatkan kepentingan siswa sebagai prioritas utama.
Ketika Simbol Lebih Diprioritaskan daripada Kebutuhan Dasar
Sorotan publik semakin tajam karena kondisi fasilitas dasar sekolah justru disebut masih menyisakan persoalan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:
- Kondisi WC sekolah yang dinilai kurang bersih dan kurang terawat.
- Perpustakaan yang belum terisi buku-buku pendidikan dan literasi secara memadai.
Padahal sekolah negeri setiap tahun menerima dana operasional dari pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana tersebut diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan penting pendidikan, seperti:
- pemeliharaan sarana dan prasarana,
- pengadaan buku perpustakaan,
- peningkatan kegiatan pembelajaran,
- serta perbaikan fasilitas yang menunjang kenyamanan siswa.
Ketika fasilitas dasar seperti sanitasi dan literasi masih membutuhkan perhatian serius, sementara pembangunan gapura justru menjadi prioritas yang dibebankan kepada siswa, maka muncul pertanyaan mengenai ketepatan kebijakan dan transparansi pengelolaan dana sekolah.
Potensi Bertentangan dengan Regulasi Pendidikan
Dugaan pungutan terhadap siswa di sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar berpotensi bertentangan dengan berbagai regulasi pendidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa pendidikan dasar merupakan tanggung jawab negara yang harus dapat diakses tanpa beban biaya.
Hal ini tercantum dalam:
- Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar tidak boleh dibebani pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik.
Jika pungutan tersebut dilakukan secara sistematis dan menjadi kewajiban bagi siswa, maka kebijakan tersebut dapat dipersoalkan karena bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang telah diatur dalam undang-undang.
Potensi Pelanggaran Hukum Pidana
Selain persoalan regulasi pendidikan, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas juga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan:
- Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau pungutan yang tidak semestinya dapat dipidana penjara.
Selain itu, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dalam pengumpulan dana tersebut, maka praktik tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan:
- Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran yang bukan merupakan haknya dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan negeri, kepala sekolah dan pengelola lembaga pendidikan termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang harus menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sah.
Pendidikan Bukan Tempat Komersialisasi
Dugaan pungutan pembangunan gapura di SMP Negeri 2 Nganjuk memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kualitas pembelajaran, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola lembaga pendidikan.
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang melindungi hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa tekanan ekonomi.
Ketika lembaga pendidikan justru disorot karena praktik pungutan yang dipertanyakan dasar hukumnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sekolah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional.
Karena itu, masyarakat mendorong agar pihak berwenang melakukan klarifikasi terbuka, evaluasi menyeluruh, serta audit terhadap pengelolaan dana di SMP Negeri 2 Nganjuk, guna memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan siswa dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Sebab pada akhirnya, pendidikan dasar bukan sekadar program pemerintah, melainkan hak konstitusional setiap anak Indonesia yang harus dijaga dari praktik pungutan yang tidak semestinya.




