PROBOLINGGO – Dugaan penyimpangan proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan serius. Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial JD diduga terlibat sebagai pengelola proyek yang tersebar di sekitar 128 titik pembangunan di sejumlah wilayah Kabupaten Probolinggo.
Informasi tersebut mencuat setelah tim investigasi dari LSM LIBAS88 melakukan penelusuran lapangan di sejumlah titik proyek dan menemukan dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Ketua LSM LIBAS88, Muhyiddin Evyni, mengungkapkan bahwa hasil investigasi awal pihaknya menemukan sejumlah indikasi pekerjaan konstruksi yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis maupun standar operasional prosedur (SOP).
“Dari hasil investigasi sementara, kami menemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Salah satunya besi yang seharusnya menggunakan besi ulir, namun di lapangan diduga tidak diterapkan sebagaimana mestinya,” ujar Muhyiddin kepada media, Sabtu (25/4/2026).
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dugaan kedalaman pondasi bangunan yang dinilai tidak sesuai standar perencanaan konstruksi.
“Kami juga menemukan dugaan kedalaman pondasi yang tidak sesuai standar. Selain itu pemasangan batu pondasi dan pengerjaan sloof juga diduga dilakukan di luar SOP konstruksi yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Muhyiddin, apabila dugaan tersebut terbukti terjadi secara masif di ratusan titik proyek, maka potensi kerugian negara dinilai sangat besar dan dapat berdampak pada kualitas bangunan yang nantinya digunakan masyarakat desa.
LSM LIBAS88, kata dia, dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait untuk meminta audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Kami sangat menyayangkan jika benar proyek yang bersumber dari uang rakyat justru dikerjakan tidak sesuai aturan. Kami akan segera mengirim surat resmi agar dilakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, kami juga akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Secara regulasi, dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan apabila terbukti. Di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Selain itu, keterlibatan anggota legislatif dalam pengelolaan proyek juga dapat menjadi perhatian etik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mewajibkan anggota DPRD menjaga integritas jabatan dan menghindari konflik kepentingan.
Dari sisi teknis pembangunan, proyek tersebut juga wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 yang mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, mutu, dan ketepatan spesifikasi bangunan.
Sementara itu, proses pengadaan proyek pemerintah juga wajib tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan larangan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum anggota DPRD berinisial JD terkait dugaan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi teknis terkait proyek Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Probolinggo.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut secara transparan oleh pihak berwenang guna memastikan anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat. (***)






