Daisy Fajarina Adukan Dugaan Premanisme di Gedung Kawasan Kemang

Daisy Fajarina Adukan Dugaan Premanisme di Gedung Kawasan Kemang

Jakarta | Daisy Fajarina, ibunda Manohara Odelia Pinot, mengadukan pihak manajemen berinisial J bersama sejumlah petugas keamanan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan tidak menyenangkan atau premanisme yang disebut dialami Daisy di sebuah gedung kawasan Kemang.

Langkah hukum itu ditempuh setelah Daisy merasa perlakuan yang diterimanya perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Dalam pengaduan tersebut, pihak Daisy meminta agar kepolisian menindaklanjuti dugaan peristiwa yang melibatkan pihak manajemen dan petugas keamanan di lokasi tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Daisy, Erles Rareral, menyatakan bahwa laporan atau pengaduan tersebut telah diterima oleh kepolisian. Dengan diterimanya pengaduan itu, perkara tersebut selanjutnya akan diproses oleh pihak berwenang. Erles menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan awal kepada kepolisian untuk menelusuri informasi dan dugaan tindakan yang dilaporkan kliennya.

Daisy dan kuasa hukumnya kini menunggu informasi mengenai perkembangan perkara. Menurut Erles, informasi lanjutan dari kepolisian diperkirakan akan disampaikan pada Jumat atau Senin berikutnya. Keterangan tersebut masih berupa jadwal penyampaian perkembangan penanganan perkara, tanpa adanya kepastian mengenai hasil proses hukum.

Pengaduan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk memeriksa lebih lanjut dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang disampaikan Daisy. Seluruh proses berikutnya akan bergantung pada penanganan dan informasi resmi dari aparat, termasuk kemungkinan adanya keterangan tambahan dari pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa di gedung kawasan Kemang tersebut.

Persoalan yang diadukan Daisy Fajarina disebut bermula ketika ia hendak mengambil 15 boks air mineral dari gedung di kawasan Kemang. Barang tersebut telah dipesan oleh pelanggan tetap, sehingga Daisy bermaksud membawanya keluar untuk memenuhi pesanan yang sudah disepakati. Menurut penuturannya, ia terlebih dahulu meminta izin kepada manajemen baru gedung sebelum mengambil barang tersebut. Namun, Daisy mengklaim bahwa permintaannya tidak diizinkan dan 15 boks air mineral itu kemudian tidak dapat dibawa keluar dari lokasi.

Daisy menyampaikan bahwa usaha yang dijalankannya bergerak di bidang restoran. Kegiatan usaha tersebut, menurut keterangannya, sudah hampir satu bulan tidak beroperasi sejak 2 Oktober 2026. Kondisi itu berkaitan dengan situasi pembongkaran gedung yang membuat aktivitas restoran tidak dapat berjalan seperti biasa. Terhentinya operasional turut memengaruhi pemasukan, termasuk kemampuan Daisy untuk memenuhi kebutuhan usaha dan mempertahankan hubungan dengan para pelanggan.

Dalam keadaan tersebut, pesanan air mineral dinilai menjadi salah satu sumber pemasukan yang masih dapat diandalkan. Bagi Daisy, pemenuhan pesanan itu bukan semata-mata transaksi biasa, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan pelanggan tetap di tengah terhentinya kegiatan restoran. Karena itu, ia berupaya mengambil barang sesuai jumlah yang telah dipesan, meskipun usaha utamanya sedang tidak beroperasi.

Daisy kemudian mengaitkan peristiwa tersebut dengan dugaan adanya tindakan premanisme di lingkungan gedung. Meski demikian, keterangan mengenai barang yang tidak dapat dibawa keluar, larangan dari manajemen baru, serta rangkaian kejadian lainnya masih merupakan klaim dan sudut pandang Daisy. Penahanan 15 boks air mineral tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum terdapat pemeriksaan dan penetapan dari pihak berwenang. Aduan Daisy diharapkan dapat menjelaskan kronologi kejadian serta memperoleh tanggapan dari pengelola gedung dan pihak-pihak terkait.

Menurut kesaksian Daisy Fajarina, situasi di gedung kawasan Kemang mulai memanas setelah permintaannya untuk mengambil pesanan air mineral tetap ditolak. Ia menjelaskan bahwa pesanan tersebut perlu segera dipenuhi untuk pelanggan, sementara usaha yang dirintisnya baru berjalan sekitar lima bulan. Pada saat yang sama, bisnis tersebut sedang menghadapi kendala operasional, sehingga setiap pesanan menjadi penting untuk menjaga kelangsungan layanan kepada pelanggan.

Karena tidak memperoleh izin untuk mengambil barang dengan cara yang diharapkannya, Daisy mengaku berusaha membawa sendiri satu kardus air mineral. Kardus itu disebut berisi 24 botol dan hendak dibawa keluar untuk memenuhi pesanan. Ia menyatakan bahwa ketika berupaya membawa kardus tersebut, akses keluar yang akan digunakannya telah ditutup. Kondisi itu, menurut penuturannya, membuat proses pengambilan barang berubah menjadi situasi yang semakin menegangkan.

Daisy kemudian mengaku didorong oleh seorang petugas keamanan ketika berada di sekitar akses keluar tersebut. Ia menyebut tindakan itu membuatnya terkejut dan merasa terintimidasi. Daisy mengatakan tidak pernah menyangka persoalan pengambilan pesanan air mineral dapat berujung pada perlakuan yang menurutnya demikian. Bagi dirinya, kejadian tersebut bukan hanya menghambat pemenuhan pesanan, tetapi juga menimbulkan tekanan pada saat usahanya sedang berusaha melewati berbagai persoalan operasional.

Kesaksian Daisy menggambarkan adanya eskalasi dari perbedaan pendapat mengenai akses pengambilan barang menjadi dugaan tindakan fisik. Namun, uraian tersebut masih merupakan klaim dari pihak Daisy dan perlu ditempatkan sebagai kesaksian yang menunggu klarifikasi dari pihak keamanan maupun pengelola gedung. Pernyataan mengenai pintu yang ditutup dan dugaan dorongan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Penilaian atas peristiwa itu tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi serta bukti pendukung lainnya.

Setelah kejadian tersebut, Daisy Fajarina menempuh langkah hukum bersama kuasa hukumnya, Erles. Pengaduan itu diajukan untuk menyampaikan rangkaian peristiwa yang dialami Daisy di gedung kawasan Kemang. Dalam proses tersebut, Daisy dan tim hukumnya memberikan keterangan mengenai perlakuan yang diterimanya kepada pihak kepolisian agar peristiwa itu dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Erles menyebut bahwa pihak yang diadukan dalam pengaduan tersebut meliputi J, sejumlah orang dari manajemen gedung, serta beberapa petugas keamanan yang diduga terlibat dalam kejadian. Penyebutan sejumlah pihak itu dilakukan berdasarkan keterangan dan informasi yang disampaikan Daisy setelah peristiwa berlangsung. Pihak Daisy menyerahkan pengaduan tersebut bersama bahan pendukung yang dianggap berkaitan dengan kejadian.

Sebagai bagian dari bahan pendukung, Daisy dan kuasa hukumnya menyerahkan foto anggota keamanan yang berada di lokasi. Selain itu, mereka juga memberikan rekaman video terkait peristiwa tersebut. Foto dan video itu disampaikan agar dapat menjadi bahan bagi pihak kepolisian dalam menelusuri kejadian yang dilaporkan serta memahami situasi yang berlangsung di gedung kawasan Kemang.

Erles menyampaikan bahwa laporan atau pengaduan dari pihak Daisy telah diterima. Dengan demikian, proses selanjutnya berada pada pihak kepolisian sesuai tahapan yang akan dilakukan. Sementara itu, Daisy menyatakan dirinya sangat kaget atas perlakuan yang diterima. Ia bersama kuasa hukumnya kini menyerahkan penanganan pengaduan tersebut kepada kepolisian.

Baca juga: Merakurak Bergolak, Warga Adukan Dugaan Pemerasan yang Menyeret Kanit Reskrim

Pos terkait