Kabupaten Bandung | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperingatkan adanya risiko bencana ekologis dan longsor di wilayah Bandung Selatan setelah kebun teh di Pangalengan dialihfungsikan menjadi lahan sayuran komersial. Peringatan itu menyoroti perubahan penggunaan lahan yang dapat mengurangi perlindungan alami kawasan perbukitan, terutama ketika tanaman teh ditebang untuk membuka ruang bagi komoditas pertanian lain. Dalam keterangannya di Bandung pada Kamis, Dedi mengaitkan kerusakan kebun dengan potensi gangguan terhadap kondisi lingkungan setempat. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena Pangalengan memiliki bentang lahan yang rentan terhadap perubahan tutupan vegetasi dan pengelolaan tanah.
Konteks peringatan itu adalah penggergajian sedikitnya 5.000 pohon teh pada sekitar 0,4 hektare lahan milik PTPN I Regional 2 Kertamanah, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Pohon-pohon tersebut ditebang dalam proses alih fungsi lahan menjadi area tanaman sayuran untuk kepentingan komersial. Skala penebangan dan status lahan perusahaan perkebunan membuat kejadian ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta keputusan yang mendasari perubahan pemanfaatan kebun. Informasi yang tersedia tidak merinci seluruh proses perizinan maupun pihak yang melakukan penebangan, sehingga hal-hal tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Namun, jumlah pohon yang terdampak dan luas lahan yang disebutkan menjadi dasar bagi perhatian terhadap konsekuensi ekologisnya.
Alih fungsi kebun teh itu juga memicu kemarahan Aliansi Petani Pangalengan (APP). Reaksi tersebut menunjukkan bahwa dampak perubahan lahan tidak hanya dipandang sebagai persoalan pengelolaan perkebunan, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Kebun teh yang kehilangan tutupan tanaman berpotensi mengubah kemampuan tanah menahan air dan kestabilan lereng, meskipun tingkat risikonya perlu dinilai berdasarkan kondisi lapangan. Peringatan Dedi menempatkan potensi longsor sebagai isu yang perlu ditangani sebelum kerusakan meluas, bukan sekadar setelah bencana terjadi. Pemeriksaan atas lokasi, tata kelola lahan, dan langkah pemulihan diperlukan untuk memperjelas dampak penebangan. Dengan demikian, kejadian di Kertamanah menjadi pemicu desakan agar perubahan fungsi lahan diperhatikan secara serius, terutama di kawasan Bandung Selatan yang menghadapi risiko ekologis.Perhatian Dedi tertuju pada perubahan fungsi lahan di lereng Pangalengan dan dampaknya terhadap konservasi tanah. Ia tidak mengulas pusaran konflik agraria yang mungkin berada di balik peristiwa tersebut. Fokus yang ia tekankan adalah hilangnya tanaman teh yang selama ini tumbuh di kawasan lereng, serta peran vegetasi itu dalam menjaga kondisi tanah. Dengan demikian, persoalan alih fungsi kebun bukan semata perubahan jenis tanaman atau tata guna lahan, melainkan juga menyangkut kemampuan kawasan untuk menahan air dan mengurangi risiko bencana.
Tanaman teh memiliki akar yang kuat dan dapat membantu mengikat tanah pada lereng. Ketika kebun teh diganti dengan tanaman sayuran, karakter tutupan lahan ikut berubah. Dedi mengkhawatirkan penggantian tersebut dapat meningkatkan ancaman longsor, terutama karena kawasan yang dibicarakan berada di lereng gunung. Kekhawatiran ini menempatkan pilihan tanaman sebagai hal penting dalam pengelolaan kawasan: tanaman yang dibudidayakan dapat berpengaruh terhadap daya dukung tanah dan tingkat perlindungan lereng. Jika vegetasi dengan perakaran kuat berkurang, kemampuan tanah untuk tetap stabil berpotensi ikut melemah.
Dalam konteks pencegahan bencana, konservasi tanah perlu diperhitungkan ketika perubahan pemanfaatan lahan dilakukan. Pengelolaan lereng tidak cukup dinilai dari hasil pertanian yang dapat diperoleh, tetapi juga perlu mempertimbangkan bagaimana tutupan vegetasi membantu menjaga tanah. Peringatan Dedi menggarisbawahi bahwa kebun teh memiliki fungsi ekologis selain fungsi produksi. Karena itu, hilangnya tanaman teh dan peralihannya menjadi tanaman sayuran patut dicermati sebagai faktor yang dapat memperbesar risiko longsor. Penekanan tersebut tidak menetapkan bahwa alih fungsi pasti menyebabkan bencana, tetapi mengingatkan adanya potensi ancaman yang perlu diperhatikan dalam menjaga keselamatan kawasan Bandung Selatan.
Dedi menilai alih fungsi lahan yang berlangsung berulang perlu dipandang sebagai persoalan serius, bukan sekadar perubahan penggunaan tanah untuk kegiatan ekonomi. Ia mengingatkan bahwa kawasan yang pernah mengalami kebakaran, termasuk area hutan, dapat kembali dialihkan dan dimanfaatkan oleh kelompok berkepentingan. Dalam situasi seperti itu, keuntungan pribadi berisiko ditempatkan di atas keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Warga setempatlah yang menghadapi ancaman langsung ketika kondisi lereng memburuk, sementara pihak yang mendorong pemanfaatan lahan belum tentu ikut menanggung dampak bencana. Karena itu, Dedi menekankan perlunya kewaspadaan terhadap pola perubahan fungsi lahan yang terus berulang, terutama jika keputusan dibuat tanpa mempertimbangkan risiko lingkungan dan perlindungan penduduk. Menurutnya, kepentingan ekonomi tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kondisi alam maupun keselamatan bersama.
Ia juga mengimbau warga perdesaan dan para petani agar tidak mudah dijadikan alat oleh pihak-pihak yang mendorong pengembangan bisnis tanaman sayur. Kegiatan pertanian dapat memberi penghasilan, tetapi pelaksanaannya perlu memperhatikan daya dukung lingkungan, khususnya di kawasan dengan lereng terjal. Pembukaan atau pengolahan lahan secara tidak terkendali dapat memperbesar kerentanan tanah dan mengurangi kemampuan kawasan untuk menopang aktivitas manusia. Warga perlu mempertimbangkan dengan saksama ajakan yang menjanjikan keuntungan tanpa penjelasan memadai tentang risiko, dampak jangka panjang, serta tanggung jawab apabila terjadi kerusakan. Dedi mengingatkan bahwa petani dan masyarakat lokal seharusnya tidak menanggung sendiri konsekuensi dari keputusan yang lebih menguntungkan kelompok tertentu. Perlindungan lingkungan perlu menjadi bagian dari setiap pertimbangan usaha, bukan sekadar urusan yang dibicarakan setelah kegiatan berjalan atau setelah kerugian terjadi.
Dedi menegaskan bahwa dampak bencana tidak akan berhenti pada satu kelompok atau lokasi. Ketika longsor atau kerusakan lingkungan terjadi, akibatnya dapat dirasakan bersama oleh warga, petani, dan pihak lain yang berada di kawasan tersebut. Kerugian terhadap keselamatan, mata pencaharian, serta kehidupan masyarakat dapat berlangsung jauh lebih lama daripada keuntungan sesaat dari pemanfaatan lahan. Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat tidak mengabaikan peringatan mengenai kondisi lereng dan tidak mendukung praktik yang berpotensi meningkatkan bahaya. Ia juga berharap alih fungsi lahan dengan pola serupa tidak kembali terjadi. Sikap hati-hati, kepedulian terhadap daya dukung alam, dan keberanian menolak pemanfaatan yang berisiko dapat membantu menjaga keselamatan bersama. Pesan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa keputusan mengenai lahan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan, bukan hanya kekayaan pribadi atau kepentingan usaha tertentu.
Penegasan Dedi bahwa vegetasi kebun teh di Pangalengan dan Ciwidey perlu dilindungi berangkat dari peran tutupan tanaman dalam menjaga kondisi lingkungan perbukitan. Kebun teh bukan hanya ruang produksi, tetapi juga bagian dari bentang alam yang membantu mempertahankan kestabilan tanah dan keseimbangan ekosistem setempat. Karena itu, perubahan penggunaan lahan pada kawasan tersebut perlu dipandang dengan memperhatikan akibat ekologis yang dapat melampaui kepentingan sesaat. Dedi mengingatkan bahwa dampak alih fungsi lahan tidak berhenti pada perubahan yang terlihat sekarang; konsekuensinya dapat berkembang dan dirasakan oleh masyarakat pada waktu mendatang.
Peringatan tersebut menekankan adanya jarak waktu perubahan lahan dan munculnya dampak yang lebih luas. Kerusakan atau berkurangnya vegetasi mungkin tidak langsung berujung pada bencana, tetapi kondisi kawasan dapat menjadi lebih rentan seiring waktu. Di wilayah berbukit, hilangnya tutupan tanaman dan perubahan fungsi lahan berpotensi mengganggu kemampuan lingkungan dalam menjaga tanah tetap stabil. Dengan demikian, risiko longsor perlu dipahami sebagai salah satu kemungkinan yang berkaitan dengan perubahan ekosistem, bukan semata-mata sebagai persoalan yang muncul pada satu musim atau satu lokasi. Menjaga vegetasi berarti turut menjaga fungsi lingkungan yang mendukung keamanan kawasan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Menurut Dedi.









