Tangis Eks Security Pecah di Disnaker, Pesangon Klinik Apollo Belum Cair

Pekerja

Jakarta | Pertemuan di kantor Disnaker DKI Jakarta pada 6 Mei 2026 kembali menyisakan tanda tanya bagi empat mantan tenaga keamanan yang tengah memperjuangkan hak mereka. Agenda yang sedianya mempertemukan pekerja dengan pihak perusahaan itu berlangsung tanpa kehadiran manajemen Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo.

Padahal, sengketa ketenagakerjaan tersebut sudah berjalan cukup panjang. Para pekerja mengaku kehilangan pekerjaan sejak tahun lalu, namun hingga kini persoalan pesangon belum juga menemukan penyelesaian.

Bacaan Lainnya

Di ruang mediasi, suasana terlihat serius sejak awal pertemuan dimulai. Para mantan pekerja hadir bersama pendamping dari LSM GMBI Distrik Jakarta Timur serta tim kuasa hukum Law Office Even, Esta & Partners. Sementara dari pihak pemerintah tampak hadir unsur Pengawas Disnaker DKI Jakarta dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Ketidakhadiran perusahaan membuat forum lebih banyak diisi penyampaian kronologi dan tuntutan dari pihak pekerja. Beberapa mantan petugas keamanan terlihat beberapa kali berdiskusi dengan kuasa hukum mereka di sela jalannya agenda.

Kuasa hukum pekerja, Hendricus Eventius, S.H., menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja terhadap empat tenaga keamanan yang sebelumnya bekerja di klinik kawasan <a href="https://germaspekad.com/bahaya-jalan-rusak-di-musim-mudik-ini-dasar-hukumnya-menurut-pengacara-kediri/”>Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta.

Menurutnya, para pekerja sudah menempuh berbagai mekanisme resmi agar hak mereka bisa diselesaikan sesuai aturan ketenagakerjaan.

Langkah pertama dilakukan melalui permohonan tripartit pada 2 Juni 2025. Dari proses itu, Disnaker disebut telah mengeluarkan surat anjuran yang meminta perusahaan membayarkan pesangon kepada para pekerja.

Namun anjuran tersebut disebut tidak pernah dijalankan oleh pihak perusahaan.

“Pekerja hanya meminta hak yang seharusnya mereka terima,” kata Hendricus.

Karena tidak ada tindak lanjut, pihak pekerja kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Pengawas Disnaker DKI Jakarta pada 17 Oktober 2025. Selain soal PHK, laporan itu juga memuat dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan UMR.

Di tengah proses pengawasan berjalan, pihak pekerja justru menerima hasil gelar perkara pada 17 Desember 2025 yang menyatakan Klinik Utama Sentosa telah tutup.

Hasil tersebut kemudian dipertanyakan pihak pekerja. Mereka menilai gelar perkara dilakukan terlalu cepat karena pemeriksaan terhadap pengadu disebut belum dilakukan secara lengkap.

“Kami mempertanyakan dasar dari hasil gelar perkara itu,” ujar Hendricus.

Tidak lama setelah hasil gelar perkara keluar, terbit surat keputusan yang ditandatangani Kepala Disnaker DKI Jakarta yang menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan.

Keputusan itu sempat membuat proses penanganan kasus berhenti. Namun pihak GMBI Jakarta Timur yang dipimpin Hakim Iskandar terus melakukan pendampingan dan meminta agar perkara kembali dibuka.

Setelah melalui berbagai tahapan, kasus tersebut akhirnya kembali diproses. Meski begitu, hingga kini belum ada kepastian mengenai pembayaran pesangon terhadap empat mantan pekerja tersebut.

Dalam agenda terakhir, pihak pekerja juga mempertanyakan status perusahaan yang disebut sudah tidak lagi beroperasi. Mereka meminta penjelasan apakah selama ini perusahaan pernah melaporkan kondisi usahanya kepada Disnaker.

Selain itu, mereka juga menyoroti hasil pengawasan yang dilakukan instansi ketenagakerjaan terhadap perusahaan selama masih aktif menjalankan kegiatan usaha.

Suasana mediasi sempat berlangsung cukup alot ketika pihak pekerja meminta kejelasan soal langkah lanjutan penyelesaian perkara. Beberapa kali terdengar pembahasan terkait proses yang dinilai terlalu lama berjalan tanpa kepastian.

Karena pihak perusahaan kembali tidak hadir, agenda akhirnya ditutup dengan kesepakatan untuk kembali melayangkan pemanggilan pada pertemuan berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo terkait tuntutan pesangon dan dugaan PHK sepihak yang disampaikan mantan pekerja mereka.

📚 Artikel Terkait:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *