Tuban, Jawa Timur — Negara tidak selalu runtuh oleh pemberontakan. Kadang ia mati perlahan, dibunuh oleh diamnya aparat sendiri. Itulah yang kini disaksikan warga Kabupaten Tuban, ketika tambang yang diduga ilegal—dikaitkan dengan inisial nama Ida—terus menggerogoti bumi tanpa izin, tanpa rasa takut, dan tanpa sentuhan hukum.
Ini bukan cerita sembunyi-sembunyi. Alat berat bekerja terang-terangan. Truk tambang lalu-lalang setiap hari. Kerusakan lingkungan terjadi di hadapan publik. Namun negara, melalui aparat penegak hukumnya, justru memilih menjadi penonton bisu.
Undang-Undang Minerba bukan kitab dongeng. Pasal 158 mengancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin. Pasal 161 menjerat siapa pun yang menikmati hasil tambang ilegal. Sanksinya jelas, keras, dan tidak multitafsir.
Masalahnya bukan hukum yang lemah. Masalahnya adalah aparat yang lumpuh oleh ketakutan—atau kepentingan.
Agus Harianto, Divisi Non Litigasi GERMAS PEKAD DPC Tuban, menyebut kondisi ini sebagai kegagalan moral penegakan hukum. “Jika alat berat masih bekerja dan tak ada satu pun yang disegel, maka yang berhenti bekerja sebenarnya adalah hukum,” tegasnya.
Pertanyaannya kini sederhana tapi mematikan:
Mengapa tambang yang diduga ilegal masih berdiri?
Mengapa alat berat tidak disita?
Mengapa tak ada satu pun tersangka?
Diamnya Polres Tuban di bawah kepemimpinan AKBP Alaiddin bukan lagi bisa disebut kehati-hatian. Dalam logika publik, diam di tengah kejahatan yang terang-benderang adalah bentuk pembiaran. Dan pembiaran adalah kejahatan dengan seragam resmi.
Tambang ilegal bukan kejahatan sunyi. Ia bising, kotor, dan merusak. Jika aparat mengaku tak melihatnya, maka publik berhak curiga: yang ditutup bukan mata, tapi nurani.
Ironinya menyakitkan: rakyat kecil ditindak cepat karena kesalahan sepele, sementara pelanggaran besar yang menghisap sumber daya alam justru dibiarkan bernapas panjang. Hukum terlihat garang ke bawah, namun mendadak jinak ketika berhadapan dengan kekuatan tertentu.
Jika kondisi ini terus berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar lahan tambang, melainkan kepercayaan publik terhadap kepolisian dan negara itu sendiri.
Kapolres tidak diuji oleh pidato, slogan presisi, atau unggahan media sosial. Kapolres diuji oleh satu hal: keberanian menindak kejahatan yang semua orang bisa lihat.
Kini publik menunggu—bukan dengan harapan, tapi dengan kecurigaan yang makin mengeras. Setiap hari tanpa tindakan adalah pesan yang sama: bahwa di Tuban, hukum bisa dibungkam, asal pelanggarnya cukup kuat dan aparat cukup diam.
Dan selama tambang yang diduga ilegal itu terus beroperasi, satu kesimpulan tak terelakkan akan terus bergema di benak warga:
bukan hukum yang kalah oleh kejahatan, melainkan hukum yang sengaja ditinggalkan oleh penjaganya sendiri.





