Jakarta | Pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pengawasan pajak membuka ruang bagi pengolahan informasi yang lebih luas, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang kerahasiaan data wajib pajak. Informasi perpajakan berkaitan dengan keadaan dan aktivitas seseorang maupun badan usaha, sehingga penggunaannya perlu mendapat perhatian serius. Ketika teknologi baru mulai diterapkan dalam proses pengawasan, masyarakat wajar ingin mengetahui bagaimana pemerintah memastikan data mereka tetap dijaga. Kekhawatiran tersebut bukan berarti menolak pemanfaatan teknologi, melainkan menunjukkan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam setiap perubahan layanan dan pengelolaan administrasi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kerahasiaan data wajib pajak menjadi perhatian utama pemerintah. Ia menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen serius untuk melindungi data tersebut. Penegasan ini menempatkan perlindungan informasi sebagai aspek penting yang menyertai rencana penggunaan kecerdasan buatan untuk mendukung pengawasan pajak. Dengan demikian, pembahasan mengenai penerapan teknologi tidak hanya berfokus pada potensi pemanfaatannya, tetapi juga pada tanggung jawab pemerintah terhadap informasi yang dipercayakan oleh wajib pajak.
Dalam konteks ini, kepercayaan menjadi unsur yang tidak terpisahkan dari pengawasan pajak. Wajib pajak perlu merasa bahwa kerahasiaan informasi mereka dipandang penting, sementara pemerintah perlu menegaskan komitmen tersebut secara jelas. Pernyataan Bimo menunjukkan bahwa isu perlindungan data telah menjadi perhatian dalam rencana DJP, bukan hal yang dapat dikesampingkan ketika teknologi digunakan. Kecerdasan buatan dapat menjadi bagian dari upaya pengawasan, tetapi perhatian terhadap kerahasiaan tetap harus melekat pada pembahasan dan pelaksanaannya. Karena itu, komitmen pemerintah yang disampaikan kepada publik menjadi pesan penting bagi wajib pajak di tengah berkembangnya pemanfaatan teknologi dalam administrasi perpajakan.
Pemerintah tidak akan begitu saja memanfaatkan layanan kecerdasan buatan (AI) yang tersedia secara terbuka untuk mendukung pengawasan pajak. Menurut Bimo, pengembangan AI untuk kebutuhan tersebut direncanakan dilakukan secara mandiri. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam administrasi perpajakan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah, termasuk karakteristik data dan proses kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan membangun kemampuan sendiri, pemerintah dapat merancang sistem yang lebih relevan bagi pelaksanaan tugas perpajakan, alih-alih langsung mengandalkan perangkat atau model yang dibuat untuk penggunaan umum.
Rencana itu sekaligus menandakan adanya pekerjaan rumah dalam meningkatkan kapasitas AI di lingkungan pemerintah. Pengembangan mandiri tidak hanya berkaitan dengan penyediaan teknologi, tetapi juga memerlukan kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, tata kelola, serta pemahaman yang memadai atas data. Kapasitas tersebut dibutuhkan agar AI dapat berfungsi sebagai pendukung layanan kepada wajib pajak, membantu analisis data, dan memperkuat administrasi pajak. Ketiganya merupakan bidang yang saling terkait: layanan membutuhkan proses yang responsif, analisis memerlukan pengolahan informasi secara cermat, sedangkan administrasi menuntut sistem yang dapat menunjang pekerjaan secara konsisten.
Dalam konteks pengawasan, kemampuan menganalisis data dapat membantu petugas memperoleh bahan pertimbangan yang lebih terstruktur. Namun, teknologi tetap ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti tanggung jawab dan penilaian manusia dalam menjalankan fungsi perpajakan. Karena itu, peningkatan kapasitas perlu berjalan seiring dengan pengelolaan data yang bertanggung jawab dan pengembangan sistem sesuai kebutuhan DJP. Bimo menyampaikan rencana tersebut kepada awak media di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Pernyataan itu menegaskan arah yang dipilih pemerintah: tidak serta-merta menggunakan AI terbuka, melainkan membangun kemampuan secara mandiri agar pemanfaatannya dapat menopang layanan, analisis data, dan administrasi pajak secara lebih tepat guna.
Pemerintah merencanakan kerja sama dengan sejumlah otoritas pajak yang lebih dahulu mengembangkan dan memanfaatkan kecerdasan buatan. Rencana tersebut menunjukkan bahwa pembahasan penggunaan AI dalam pengawasan pajak tidak hanya merujuk pada pengalaman di dalam negeri. Otoritas pajak di negara lain juga menjadi perhatian karena telah lebih dahulu bergerak dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi tersebut. Namun, keterangan yang tersedia belum merinci bagaimana kerja sama itu akan dijalankan, siapa saja otoritas yang akan terlibat, atau apa hasil yang ditargetkan. Karena itu, informasi mengenai rencana ini perlu dipahami sebatas niat pemerintah untuk menjalin hubungan dengan otoritas yang memiliki pengalaman lebih awal.
Bimo menyebut China sebagai salah satu contoh otoritas pajak yang lebih dahulu mengembangkan dan memanfaatkan AI. Penyebutan itu memberi gambaran bahwa China termasuk dalam rujukan yang disampaikan ketika rencana kerja sama dibicarakan. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya berarti bahwa China telah ditetapkan sebagai mitra resmi, ataupun bahwa bentuk hubungan tertentu sudah disepakati. Uraian yang tersedia juga tidak menyebutkan negara atau otoritas lain secara khusus. Dengan demikian, contoh China sebaiknya ditempatkan sesuai konteksnya: sebagai salah satu contoh yang disebut Bimo, bukan sebagai daftar lengkap calon mitra atau penjelasan mengenai pelaksanaan kerja sama.
Rencana untuk menjalin kerja sama ini merupakan bagian dari pembicaraan pemerintah mengenai pengembangan dan pemanfaatan AI di bidang perpajakan. Pada tahap informasi yang disampaikan, hal yang dapat ditegaskan hanya adanya rencana untuk bekerja sama dengan sejumlah otoritas pajak yang lebih berpengalaman, serta China sebagai salah satu contoh yang disebut. Belum terdapat rincian yang dapat digunakan untuk menjelaskan mekanisme, cakupan, jadwal, maupun keluaran dari rencana tersebut. Menjaga batas penjelasan ini penting agar wacana kerja sama tidak disajikan seolah-olah telah menjadi kesepakatan atau program dengan hasil yang sudah ditentukan. Perkembangan lebih lanjut perlu mengikuti keterangan resmi yang tersedia, tanpa mengasumsikan pihak lain, bentuk kegiatan, atau manfaat tertentu sebelum informasinya disampaikan.
Bimo berpandangan bahwa perkembangan kecerdasan buatan atau AI dapat membantu memperkuat mekanisme pengawasan pajak. Dalam lingkungan perpajakan yang melibatkan data dalam jumlah besar, teknologi ini dapat mendukung proses kerja dengan memproses informasi secara cepat. Kecepatan tersebut relevan ketika otoritas perlu menangani banyak data dalam waktu terbatas. Dengan bantuan AI, pengolahan data dapat menjadi bagian yang lebih terstruktur dari pengawasan, sehingga petugas dapat menelaah informasi yang tersedia secara lebih efisien. Manfaat yang dimaksud bukanlah penggantian seluruh proses pengawasan, melainkan dukungan teknologi untuk menangani kebutuhan pengolahan data yang terus berkembang.
Selain mempercepat pemrosesan data, AI dapat membantu pemeriksaan kepatuhan menjadi lebih akurat. Penggunaan teknologi dalam menelaah informasi dapat mendukung penilaian terhadap kepatuhan wajib pajak, sehingga pemeriksaan tidak hanya bergantung pada penanganan data secara manual. Akurasi menjadi hal penting dalam mekanisme pengawasan karena pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan informasi yang relevan. Dalam pandangan Bimo, kemampuan AI untuk memproses data dalam jumlah besar dengan cepat berkaitan dengan dukungan terhadap pemeriksaan tersebut. Dengan demikian, teknologi dapat berperan dalam membantu otoritas menjalankan pemeriksaan kepatuhan secara lebih cermat, sesuai dengan data yang diproses.
AI juga dapat digunakan untuk memberikan jawaban otomatis atas pertanyaan rutin dari wajib pajak. Pertanyaan yang bersifat umum dapat ditangani melalui sistem otomatis, sehingga informasi dasar dapat diakses tanpa harus selalu menunggu jawaban langsung dari petugas. Fungsi ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan AI dalam layanan pajak, di samping dukungannya terhadap pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan. Bimo melihat ketiga hal tersebut—pemrosesan data yang cepat, pemeriksaan yang lebih akurat, serta jawaban otomatis untuk pertanyaan rutin—sebagai manfaat yang dapat mendukung mekanisme perpajakan. Karena itu, teknologi seperti AI dipandang sebagai kebutuhan saat ini dalam penerapan smart taxation, bukan sekadar teknologi yang baru akan diperlukan pada masa depan.
Baca juga: Rencana Olahraga Rakyat di Kalimalang: Lomba Dayung Piala Gubernur | Rencana Pemanfaatan Gedung GMP oleh TelkomGroup










