Aturan Baru Selaraskan Posisi Kajati dengan Pejabat Bintang Tiga di Forkopimda

Aturan Baru Selaraskan Posisi Kajati dengan Pejabat Bintang Tiga di Forkopimda

Jakarta | Kedudukan kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dalam forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) kini disetarakan dengan pejabat berpangkat bintang tiga. Ketentuan baru tersebut telah berlaku, sebagaimana dipastikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Keterangan itu disampaikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 16 Oktober 2026.

Penyesuaian ini menegaskan posisi Kajati dalam forum yang mempertemukan pimpinan unsur pemerintahan dan aparat di daerah. Forkopimda berfungsi sebagai wadah koordinasi untuk membahas berbagai persoalan strategis yang membutuhkan perhatian bersama. Dengan penyetaraan tingkat kedudukan, Kajati ditempatkan pada jenjang yang sebanding dengan pejabat bintang tiga lainnya yang terlibat dalam forum tersebut.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Anang memastikan bahwa perubahan itu bukan sekadar wacana atau usulan yang masih menunggu penerapan. Ketentuan mengenai kedudukan Kajati disebut sudah berjalan, sehingga menjadi acuan dalam penyelenggaraan koordinasi Forkopimda. Penegasan ini memberi kepastian mengenai posisi kepala kejaksaan tingkat provinsi saat menjalankan peran kelembagaan dalam forum pimpinan daerah.

Meski demikian, penyetaraan kedudukan perlu dipahami dalam konteks koordinasi antarlembaga. Kebijakan tersebut berkaitan dengan tata posisi Kajati di dalam Forkopimda, bukan perubahan terhadap fungsi dan kewenangan masing-masing institusi. Kejaksaan tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku, sementara forum menjadi ruang untuk menyelaraskan komunikasi dan penanganan isu di daerah.

Informasi mengenai pemberlakuan aturan ini penting bagi pemerintah daerah dan unsur Forkopimda lainnya, karena memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai susunan pimpinan dalam forum. Kepastian tersebut juga dapat membantu pelaksanaan pertemuan dan koordinasi berjalan dengan pemahaman yang sama mengenai kedudukan setiap pejabat. Keterangan resmi dari Kejaksaan Agung menjadi rujukan awal bagi publik untuk mengetahui bahwa posisi Kajati telah disesuaikan dengan pejabat berpangkat bintang tiga. Detail penerapan dalam kegiatan Forkopimda dapat mengikuti ketentuan yang menjadi dasar pengaturan tersebut.

Dasar penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang dibahas dalam aturan baru adalah Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Peraturan Presiden ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 mengenai organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, ketentuan tentang penyesuaian tersebut ditempatkan dalam kerangka pengaturan organisasi dan tata kerja Kejaksaan, bukan sebagai aturan yang berdiri terpisah dari peraturan sebelumnya. Rujukan pada nomor dan hubungan perubahan ini penting untuk memahami landasan formal yang digunakan.

Dalam konteks pembahasan, Perpres Nomor 45 Tahun 2026 disebut mengatur penyetaraan jabatan Kajati dalam kaitannya dengan kedudukan pejabat tersebut di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Fokus pengaturan yang disampaikan adalah keselarasan posisi dalam forum koordinasi di tingkat daerah. Artinya, yang menjadi pokok bahasan ialah bagaimana jabatan Kajati ditempatkan secara setara dalam konteks keanggotaan atau kedudukannya di Forkopimda, sesuai lingkup ketentuan yang dirujuk. Penjelasan ini perlu dibaca secara terbatas pada aspek tersebut.

Penyebutan penyetaraan jabatan tidak dengan sendirinya berarti adanya perubahan pangkat, kenaikan jenjang kepangkatan, atau perubahan status kepegawaian dan kedinasan. Sumber yang menjadi dasar uraian ini secara khusus mengaitkan aturan dengan kedudukan Kajati di Forkopimda, sehingga maknanya tidak semestinya diperluas menjadi perubahan lain yang tidak dinyatakan. Pembedaan ini membantu menjaga ketepatan pemahaman publik terhadap isi aturan: Perpres tersebut menjadi dasar penyesuaian posisi dalam forum koordinasi, bukan bukti bahwa seluruh aspek jabatan Kajati mengalami perubahan. Untuk menyimpulkan hal lain, diperlukan ketentuan atau keterangan terpisah yang secara jelas mengaturnya. Karena itu, ketika membahas dampak Perpres Nomor 45 Tahun 2026, uraian sebaiknya tetap berpegang pada ruang lingkup penyetaraan yang disebutkan dan tidak menarik implikasi di luar informasi yang tersedia.

Anang menjelaskan bahwa penyesuaian posisi jabatan di lingkungan kejaksaan tinggi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dilakukan untuk menjaga keselarasan antarpimpinan lembaga di tingkat provinsi. Forkopimda menjadi ruang koordinasi bagi unsur pemerintahan daerah dan instansi vertikal yang memiliki peran penting dalam urusan keamanan, penegakan hukum, serta penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, menurut penjelasannya, kedudukan para pejabat yang terlibat perlu mencerminkan tingkat tanggung jawab dan posisi masing-masing dalam struktur kelembagaan.

Dalam menerangkan alasan tersebut, Anang membandingkan konteks Kajati dengan pejabat pimpinan daerah lainnya, khususnya Pangdam dan Kapolda. Ia menyebut bahwa kedua pejabat tersebut telah berpangkat bintang tiga. Perbandingan ini menjadi latar bagi penyesuaian yang dibicarakan: bukan semata-mata soal gelar atau pangkat secara terpisah, melainkan tentang kesetaraan posisi dalam forum koordinasi yang mempertemukan pimpinan instansi di wilayah. Keselarasan itu dipandang penting agar representasi kejaksaan tinggi dalam Forkopimda sejalan dengan kedudukan pejabat lain yang hadir.

Dengan demikian, penyetaraan yang dimaksud berkaitan dengan posisi jabatan setingkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di dalam Forkopimda. Penjelasan Anang menempatkan kebijakan tersebut dalam kerangka penataan hubungan antarlembaga, sehingga kedudukan Kajati dapat dipahami secara proporsional saat berkoordinasi dengan Pangdam, Kapolda, dan unsur pimpinan daerah lainnya. Fokusnya adalah memastikan forum berjalan dengan susunan yang setara dan koordinasi yang efektif, bukan mengubah fungsi pokok tiap lembaga. Kajati tetap menjalankan kewenangan kejaksaan sesuai aturan, sementara Forkopimda menjadi wadah komunikasi dan penyelarasan langkah di tingkat daerah. Penyesuaian ini, menurut alasan yang disampaikan, dimaksudkan untuk mendukung keseimbangan representasi serta memperjelas posisi kelembagaan dalam forum tersebut. Dengan posisi yang selaras, pembahasan lintas instansi diharapkan berlangsung dalam kerangka koordinasi yang lebih seimbang, sekaligus menghormati kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat.Anang menegaskan bahwa jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati disesuaikan dalam kedudukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penegasan tersebut berkaitan dengan posisi Kajati dalam forum itu, yang diselaraskan dengan tingkat jabatan pejabat lain yang menjadi rujukan. Dengan demikian, penyampaian Anang berfokus pada kesetaraan kedudukan di dalam Forkopimda, bukan pada uraian mengenai hal lain di luar penyesuaian posisi tersebut.

Kesetaraan yang dimaksud merujuk pada pejabat bintang tiga, yakni Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. Kedua jabatan itu disebut sebagai pembanding dalam menjelaskan posisi Kajati. Penyebutan Kapolda Metro Jaya serta Pangdam Jaya menegaskan tingkat kedudukan yang dijadikan acuan bagi jabatan Kajati di dalam Forkopimda. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa penyelarasan dilakukan dengan memperhatikan kesetaraan posisi para pejabat yang berada dalam forum koordinasi tersebut.

Dalam konteks ini, poin utama yang disampaikan Anang adalah penyesuaian kedudukan Kajati agar setingkat dengan pejabat bintang tiga yang disebutkan. Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya menjadi rujukan untuk menggambarkan kesetaraan tersebut. Karena itu, penjelasan mengenai posisi Kajati dapat dipahami secara terbatas pada kedudukan dalam Forkopimda dan perbandingannya dengan dua jabatan tersebut. Tidak ada rincian lain yang perlu ditambahkan untuk menjelaskan pokok penegasan itu.

Dengan merujuk pada keterangan Anang, jabatan Kajati ditempatkan dalam kedudukan Forkopimda yang diselaraskan dengan posisi pejabat bintang tiga. Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya disebut sebagai contoh pembanding, sehingga keduanya memperjelas tingkat kesetaraan yang dimaksud. Inti penjelasannya tetap pada penyetaraan posisi Kajati di dalam forum tersebut. Penegasan ini merangkum hubungan jabatan Kajati dan kedudukan pejabat lain yang disebut oleh Anang, tanpa memperluas keterangan mengenai pelaksanaan atau dampak penyesuaian itu.

Baca juga: Operasi Tangkap Tangan: KPK Amankan Pejabat Dalam Dugaan Korupsi

Pos terkait