Bobby Nasution Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

Bobby Nasution Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Bobby saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, Bobby menyebut bahwa berdasarkan pengetahuannya, Gibran merupakan seorang sarjana. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pertanyaan mengenai perkara yang mempersoalkan ketentuan pendidikan bagi calon wakil presiden. Bobby tidak menguraikan lebih jauh mengenai aspek hukum putusan tersebut, tetapi menegaskan informasi yang ia ketahui mengenai latar belakang pendidikan Gibran.

Bacaan Lainnya

MK sebelumnya memeriksa gugatan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran pada saat pencalonannya dalam Pilpres 2024. Dalam putusannya, lembaga tersebut menyatakan tidak menerima gugatan itu. Putusan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena menyangkut proses pencalonan wakil presiden dan pemenuhan persyaratan yang berlaku dalam pemilu. Tanggapan Bobby muncul di tengah pembicaraan mengenai dasar pengajuan perkara, kedudukan hukum para pemohon, serta status pendidikan Gibran yang dipersoalkan. Sebagai kepala daerah sekaligus anggota keluarga Presiden terpilih pada Pilpres 2024, komentar Bobby turut mendapat perhatian wartawan. Namun, ia menyampaikan jawabannya secara terbatas dan berfokus pada pengetahuan pribadi bahwa Gibran berstatus sarjana. Respons itu tidak mengubah isi putusan MK, melainkan menjadi keterangan politik yang muncul setelah keputusan tersebut dibacakan.

Bobby Nasution menanggapi gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan meminta agar persoalan ijazah sekolah menengah atas (SMA) tidak terus dipermasalahkan. Menurut Bobby, isu tersebut seharusnya dilihat secara proporsional dan tidak dijadikan dasar untuk memperdebatkan kelayakan Gibran dalam konteks perkara yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, pembahasan mengenai dokumen pendidikan perlu ditempatkan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena polemik politik.

Dalam pernyataannya, Bobby mengaitkan persoalan ijazah SMA Gibran dengan isu pendidikan sarjana yang juga pernah dipermasalahkan terkait Presiden RI Joko Widodo. Ia menyampaikan bahwa apabila masalah pendidikan terus dibawa untuk mempersoalkan seseorang, maka persoalan pendidikan sarjana Gibran juga semestinya turut dipermasalahkan. Pernyataan tersebut menjadi inti sikap Bobby, yakni meminta adanya konsistensi dalam memperlakukan isu pendidikan dan tidak hanya menyoroti jenjang atau dokumen tertentu milik Gibran.

Sikap itu disampaikan Bobby ketika merespons sorotan terhadap persyaratan pendidikan Gibran. Ia tidak mengubah pokok persoalan menjadi pembahasan baru, melainkan menekankan bahwa isu tersebut perlu diperlakukan dengan ukuran yang sama seperti isu pendidikan sarjana yang dikaitkan dengan Joko Widodo. Dengan demikian, Bobby menilai polemik mengenai ijazah SMA Gibran tidak semestinya berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan konteks perdebatan pendidikan yang lebih luas.

Bobby Nasution merupakan adik ipar Gibran. Keduanya memiliki hubungan keluarga melalui pernikahan dengan putra dan putri Presiden Joko Widodo. Selain itu, Bobby pernah menjabat sebagai Wali Kota Medan. Latar belakang tersebut membuat pernyataannya mengenai polemik persyaratan pendidikan Gibran mendapat perhatian publik, terutama karena ia menyampaikan sikap yang berkaitan langsung dengan isu yang menimpa anggota keluarganya.

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pokok persoalan tersebut diajukan dalam perkara yang berkaitan dengan keabsahan pencalonan dan hasil pemilihan, tetapi MK terlebih dahulu menilai kedudukan hukum para pemohon sebelum memeriksa substansi permohonan secara lebih lanjut.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Pertimbangannya, para pemohon bukan peserta Pilpres 2024. Status itu menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum ke MK. Karena tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang berhak mengajukan perkara, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan itu berfokus pada aspek kedudukan hukum para pemohon dan tidak mengabulkan tuntutan yang diajukan mereka.

Meski permohonan tidak dapat diterima, dalam pertimbangannya MK juga menyampaikan penilaian terkait dalil mengenai pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Pernyataan tersebut tercantum dalam pertimbangan putusan sebagai bagian dari penilaian terhadap perkara yang diajukan. Namun, karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, MK tidak menerima permohonan tersebut. Putusan ini perlu dipahami berdasarkan batasan yang dinyatakan dalam amar dan pertimbangannya, tanpa menarik kesimpulan lain di luar isi putusan mengenai status pencalonan Gibran.

Bobby Nasution menilai perhatian publik dan para pemimpin sebaiknya lebih diarahkan pada persoalan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut mencakup persoalan ekonomi, akses terhadap kebutuhan dasar, serta berbagai beban kehidupan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Karena itu, Bobby berpandangan bahwa upaya memperbaiki taraf hidup warga perlu menjadi prioritas utama. Pemimpin, kata dia, semestinya memikirkan langkah-langkah yang dapat memberikan manfaat nyata, seperti memperluas kesempatan kerja, menjaga keterjangkauan kebutuhan pokok, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Persoalan yang menyangkut kehidupan masyarakat dinilai lebih mendesak untuk dibahas secara serius dibandingkan perdebatan politik yang tidak segera berdampak pada kesejahteraan warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby ketika menanggapi gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ia mengingatkan bahwa masih terdapat masyarakat yang mengeluhkan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Situasi itu, menurutnya, perlu mendapatkan perhatian lebih besar dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan para elite politik. Perbedaan pandangan mengenai proses politik tetap dapat dibahas melalui jalur hukum, tetapi agenda peningkatan kesejahteraan tidak semestinya tersisih.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Dengan demikian, putusan itu menegaskan bahwa permintaan para pemohon untuk mengubah status Gibran tidak dapat dipenuhi melalui perkara yang diajukan kepada MK. Setelah proses hukum tersebut, perhatian terhadap kebutuhan masyarakat kembali menjadi hal penting, terutama dalam memastikan kebijakan pemerintah mampu menjawab kesulitan warga secara konkret.

Pos terkait