BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polisi mengamankan seorang pria berinisial P, 61 tahun, warga Lampung Selatan, setelah mobil yang dikemudikannya melindas seorang bocah perempuan berinisial RMH, 5 tahun, di area parkir RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Korban sempat berada di lokasi kejadian sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan itu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani membenarkan bahwa pengemudi kendaraan telah diamankan oleh pihak kepolisian. P saat ini menjalani pemeriksaan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Selain memeriksa P, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar area parkir RSUD Abdul Moeloek saat kejadian. Pihak rumah sakit turut diperiksa sebagai bagian dari proses penyelidikan. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu kepolisian menyusun kronologi secara lebih jelas, termasuk posisi kendaraan dan korban sebelum insiden terjadi.
Petugas masih mengumpulkan informasi serta melakukan pendalaman terhadap kecelakaan fatal tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan penyebab kejadian dan menentukan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta temuan lain di lokasi. Polisi belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai kondisi kendaraan maupun tahapan penanganan perkara karena penyelidikan masih berlangsung.
Pemeriksaan awal kepolisian menunjukkan bahwa mobil yang dikemudikan P bergerak maju dari area parkir menuju bagian belakang RSUD Abdul Moeloek, dengan arah perjalanan ke sekitar instalasi gawat darurat. Kendaraan tersebut tidak sedang berjalan mundur ketika insiden terjadi. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk memastikan urutan peristiwa serta posisi korban dan kendaraan saat kecelakaan berlangsung.
Berdasarkan keterangan sementara P, ia hendak memindahkan mobil dari lokasi parkir. Pada saat kendaraan mulai bergerak, korban berada di sekitar area tersebut dan berjalan bersama orang tuanya. P mengaku tidak mengetahui adanya anak tersebut di bagian depan kendaraan. Ia baru menyadari telah terjadi benturan setelah mobil bergerak maju dan melewati bagian tertentu di jalur parkir.
Regan menjelaskan bahwa korban sedang berjalan, sementara ibunya membuka makanan sehingga keberadaan anak itu tidak terlihat oleh pengemudi. Polisi memastikan kendaraan melaju ke depan, bukan mundur. P diduga sempat mengira bagian yang dilalui mobil merupakan polisi tidur. Karena itu, ia baru menyadari adanya kecelakaan setelah kendaraan melewati bagian tersebut. Keterangan mengenai dugaan posisi korban, perhatian orang tua, dan kondisi jalur parkir masih didalami melalui pemeriksaan saksi serta pencocokan dengan temuan di lokasi. Polisi juga perlu memastikan jarak pandang pengemudi, arah kendaraan, dan titik terjadinya benturan untuk melengkapi penyelidikan. Seluruh informasi tersebut masih bersifat sementara dan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk keterangan pihak-pihak yang berada di sekitar parkiran saat kejadian.
Polisi masih melanjutkan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian yang menyebabkan seorang bocah lima tahun tewas terlindas mobil di area parkir RSUD Abdul Moeloek. Hingga saat ini, penyidik belum menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dan belum menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Setiap informasi yang diperoleh masih perlu dicocokkan dengan keterangan lain serta kondisi di lokasi kejadian.
Penyidik dijadwalkan meminta dan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar tempat kejadian. Selain itu, pihak rumah sakit juga akan dimintai penjelasan untuk membantu memastikan situasi parkiran, pergerakan kendaraan, serta urutan peristiwa sebelum dan sesudah insiden tersebut. Pemeriksaan itu diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi, termasuk keadaan kendaraan dan aktivitas orang-orang di lokasi.
Dalam proses ini, P masih berstatus sebagai terduga pelaku. Status tersebut belum menunjukkan adanya penetapan kesalahan atau bentuk pertanggungjawaban hukum. Polisi masih harus mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti yang tersedia, dan menilai kesesuaiannya melalui proses penyelidikan. Langkah hukum berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Di sisi lain, keluarga korban masih berfokus pada proses pemakaman dan penanganan duka setelah kejadian tersebut. Karena itu, laporan polisi dari pihak keluarga belum dibuat. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan situasi saat ini, sementara kepolisian tetap dapat melakukan pendalaman awal terhadap informasi dan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa di parkiran rumah sakit.
Polisi belum menyampaikan keputusan akhir mengenai arah penanganan perkara. Penetapan langkah selanjutnya baru dapat dilakukan setelah seluruh bahan penyelidikan dinilai secara menyeluruh. Dengan demikian, berbagai dugaan yang beredar masih perlu ditempatkan sebagai informasi awal dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan maupun pertanggungjawaban pihak tertentu sebelum ada hasil resmi dari kepolisian.
Kepala Humas RSUD Abdul Moeloek, Desy Yuanita, menjelaskan bahwa korban tiba di rumah sakit sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, bocah berusia lima tahun tersebut berada dalam kondisi tidak sadar dan mengalami perdarahan aktif pada bagian kepala. Tim dokter bersama petugas instalasi gawat darurat (IGD) segera memberikan penanganan kegawatdaruratan berdasarkan kondisi medis korban.
Penanganan dilakukan tanpa menunggu proses administrasi. Petugas berupaya menghentikan perdarahan, memasang infus, memberikan obat-obatan emergensi, serta memasang alat bantu napas. Tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi vital korban dan memberikan pertolongan secepat mungkin setelah korban tiba di rumah sakit.
Desy menuturkan, korban belum membawa identitas ketika pertama kali sampai di RSUD Abdul Moeloek. Proses pendaftaran oleh pihak keluarga baru dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, tim medis tetap melanjutkan upaya penanganan sesuai kebutuhan korban, tanpa menjadikan kelengkapan administrasi sebagai hambatan dalam pelayanan darurat.
Sekitar pukul 18.30 WIB, kondisi korban memburuk dan mengalami henti jantung. Tim medis kemudian melakukan resusitasi jantung paru (RJP) serta memberikan terapi lanjutan sesuai kondisi medis yang dihadapi. Upaya pertolongan dilakukan oleh petugas untuk memulihkan kembali fungsi jantung dan pernapasan korban.
Namun, setelah seluruh tindakan medis dilakukan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sekitar pukul 18.50 WIB, jenazah dipindahkan ke instalasi forensik dan kamar jenazah untuk proses penanganan selanjutnya. Setelah itu, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
Keluarga kemudian membawa jenazah pulang menuju Gedong Tataan. Perjalanan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB, setelah rangkaian penanganan di RSUD Abdul Moeloek dan proses penyerahan kepada keluarga selesai dilaksanakan.











