BPK Catat Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp37,39 Miliar Masih Tertunggak

BPK Catat Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp37,39 Miliar Masih Tertunggak

Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih terdapat hibah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 senilai Rp37,39 miliar yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran atas kegiatan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah masih belum seluruhnya diselesaikan. Nilai yang tercatat dalam pemeriksaan itu mencakup hibah yang seharusnya diberikan kepada pihak ketiga berdasarkan kebutuhan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Persoalan tersebut terjadi pada 12 satuan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi itu tercantum dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, yang memuat hasil pemeriksaan BPK terhadap berbagai pengelolaan keuangan negara. Dalam dokumen tersebut, BPK mengidentifikasi adanya hibah yang masih berstatus tertunggak sehingga proses penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga belum dapat dituntaskan.

Bacaan Lainnya

Pembayaran atas hibah tersebut belum dapat dilakukan karena tidak tersedianya anggaran. Kondisi itu menjadi faktor utama yang menyebabkan kewajiban kepada pihak ketiga masih tercatat sebagai pembayaran yang belum terselesaikan. Dengan demikian, permasalahan yang disoroti BPK tidak semata-mata berkaitan dengan proses administrasi pembayaran, tetapi juga dengan ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Temuan mengenai hibah Pilkada ini menegaskan perlunya penyelesaian terhadap kewajiban yang masih tertunggak pada satuan kerja terkait. Namun, berdasarkan bahan pemeriksaan yang dirujuk, persoalan tersebut baru dapat ditindaklanjuti apabila tersedia anggaran untuk membayar hibah senilai Rp37,39 miliar. BPK mencatat kondisi itu dalam IHPS I Tahun 2026 sebagai bagian dari hasil pemeriksaan atas pelaksanaan dan pengelolaan anggaran Pilkada Serentak 2024. Tidak tersedianya anggaran membuat pembayaran kepada pihak ketiga belum bisa direalisasikan hingga pemeriksaan tersebut dilakukan.

Hibah Pilkada 2024 yang masih tertunggak mencakup sejumlah pengeluaran untuk mendukung pelaksanaan tahapan pemilihan. Pengeluaran tersebut menjadi kewajiban kepada pihak ketiga karena barang atau jasa telah berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan, sementara pembayarannya belum sepenuhnya diselesaikan. Berdasarkan rincian yang dicatat, kewajiban itu tidak hanya berbentuk satu jenis biaya, melainkan tersebar pada kebutuhan sumber daya manusia, layanan profesional, operasional kegiatan, serta dukungan logistik.

Salah satu komponen yang masih menunggu pembayaran ialah honorarium badan ad hoc. Honorarium ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas badan ad hoc dalam mendukung proses Pilkada 2024. Selain honorarium, terdapat pula biaya operasional badan ad hoc yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan kegiatan di lapangan. Kedua jenis pengeluaran tersebut tercatat sebagai bagian dari kewajiban yang belum dituntaskan pembayarannya.

Kewajiban lainnya berupa jasa advokat dan jasa kantor akuntan publik (KAP). Jasa advokat berkaitan dengan layanan bantuan atau pendampingan hukum, sedangkan jasa KAP berhubungan dengan layanan profesional di bidang akuntansi dan pemeriksaan. Pembayaran atas kedua layanan tersebut masih termasuk dalam pengeluaran yang belum terselesaikan.

Selain layanan profesional, terdapat biaya penyelenggara acara atau event organizer. Pengeluaran ini berkaitan dengan dukungan penyelenggaraan kegiatan yang diperlukan dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada. Biaya jasa akomodasi dan konsumsi kegiatan juga masuk dalam daftar kewajiban. Komponen tersebut mencakup layanan pendukung kebutuhan kegiatan, terutama penyediaan tempat menginap serta konsumsi selama kegiatan berlangsung.

Dengan demikian, nilai hibah Pilkada 2024 yang masih tertunggak mencerminkan akumulasi kewajiban atas honorarium, operasional badan ad hoc, jasa advokat, jasa KAP, layanan event organizer, serta akomodasi dan konsumsi kegiatan. Seluruhnya merupakan pengeluaran yang pembayarannya kepada pihak ketiga belum diselesaikan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai tunggakan pembayaran hibah Pilkada 2024 senilai Rp37,39 miliar memiliki risiko hukum. Kewajiban tersebut berkaitan dengan kegiatan dan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia barang atau jasa, tetapi pembayarannya belum diselesaikan. Apabila tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi memicu gugatan dari pihak penyedia yang merasa dirugikan karena telah memenuhi kewajibannya sesuai kontrak, sementara hak pembayaran belum diterima.

Potensi gugatan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian kewajiban kegiatan Pilkada. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu memastikan bahwa setiap pekerjaan yang telah dinyatakan selesai atau telah diterima sesuai ketentuan dapat diproses pembayarannya berdasarkan dokumen pendukung yang sah. Penanganan juga perlu dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan, baik terkait administrasi, pertanggungjawaban anggaran, maupun hubungan kontraktual dengan penyedia.

Untuk menangani permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi tersebut diperlukan untuk membahas sumber kewajiban, mekanisme penganggaran, serta langkah administratif yang dapat ditempuh terhadap kegiatan Pilkada yang masih memiliki tagihan. KPU juga perlu menyelaraskan informasi mengenai pekerjaan yang telah dilakukan, nilai kewajiban, dan dokumen pendukungnya dengan pihak-pihak terkait. Dengan koordinasi lintas lembaga, proses penanganan dapat diarahkan pada penyelesaian pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan kebutuhan pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan. Rekomendasi ini menempatkan penyelesaian tunggakan sebagai persoalan bersama yang memerlukan kejelasan peran KPU, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Laporan mengenai hibah Pilkada 2024 yang masih tertunggak perlu dibaca bersama konteks total anggaran yang telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan perkembangan pencairan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 berdasarkan data per 28 Oktober 2024.

Menurut keterangan tersebut, total anggaran Pilkada 2024 yang telah dituangkan dalam NPHD mencapai Rp28.686.636.745.317, atau sekitar Rp28,6 triliun. Dari jumlah itu, dana yang disebut telah dicairkan mencapai Rp28,62 triliun. Angka tersebut setara dengan 99,77 persen dari keseluruhan anggaran Pilkada 2024 yang tercantum dalam NPHD. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar alokasi anggaran secara administratif telah memperoleh pencairan menjelang pelaksanaan dan tahapan lanjutan pilkada.

Namun, persentase pencairan yang tinggi tidak serta-merta berarti seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan. Anggaran yang telah dicairkan pemerintah daerah kepada penyelenggara pemilu merupakan gambaran umum mengenai realisasi pendanaan berdasarkan NPHD. Di dalam proses tersebut, masih dapat terdapat kewajiban kepada pihak ketiga, seperti penyedia barang dan jasa, yang belum dibayarkan sepenuhnya oleh satuan kerja terkait.

Karena itu, angka Rp28,62 triliun harus dipahami sebagai konteks keseluruhan anggaran dan pencairan Pilkada 2024, bukan sebagai bukti bahwa tidak ada lagi tagihan atau kewajiban yang tertunda. Temuan mengenai hibah senilai Rp37,39 miliar yang masih tertunggak merepresentasikan persoalan pada tahap penyelesaian kewajiban tertentu. Perbandingan ini menegaskan bahwa tingginya realisasi anggaran secara agregat tetap dapat berjalan bersamaan dengan adanya pembayaran yang belum tuntas kepada pihak ketiga.

Pos terkait