Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025. Salah satu temuan tersebut berkaitan dengan pengadaan kendaraan roda dua untuk mendukung pelaksanaan program. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat denda keterlambatan pengadaan yang belum dipungut dengan nilai minimal Rp43,89 miliar.
Temuan mengenai denda tersebut menunjukkan adanya penerimaan yang menurut hasil pemeriksaan BPK belum masuk ke kas negara. Nilai minimal Rp43,89 miliar merupakan akumulasi denda keterlambatan yang seharusnya dipungut sesuai ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan kendaraan roda dua. BPK mencantumkan angka tersebut sebagai bagian dari hasil pemeriksaan atas program MBG tahun anggaran 2025.
Selain persoalan denda, BPK juga menemukan pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang nilainya melebihi standar biaya atau harga wajar. Nilai temuan tersebut mencapai Rp541,64 miliar. Angka ini mencakup hasil pemeriksaan terhadap pengadaan kendaraan roda dua dan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan program MBG.
Dengan demikian, temuan utama BPK dalam pemeriksaan program MBG mencakup dua nilai penting. Pertama, denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut, dengan nilai minimal Rp43,89 miliar. Kedua, pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang melebihi standar biaya atau harga wajar, dengan nilai Rp541,64 miliar. Seluruh angka tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana tercantum dalam IHPS I Tahun 2026.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti temuan terkait pengelolaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tindak lanjut tersebut mencakup pemrosesan pengembalian sisa dana program yang masih berada pada pihak terkait dan belum disetorkan ke kas negara. BPK juga meminta agar nilai kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan yang teridentifikasi dihitung, ditagihkan, dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembalian dana tersebut perlu dilakukan melalui setoran ke kas negara, dengan dukungan dokumentasi dan bukti penyetoran yang memadai. Langkah itu dimaksudkan untuk memastikan setiap nilai yang menjadi hak negara tercatat secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan dalam administrasi keuangan pemerintah. Kepala BGN perlu mengarahkan unit dan pejabat terkait untuk melakukan penelusuran atas sisa dana, kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan, kemudian menyelesaikan proses koreksinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek pengembalian dana, BPK mendorong Kepala BGN memperkuat pengendalian dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pimpinan BGN diminta memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait agar lebih cermat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penetapan HPS perlu didukung analisis harga yang memadai, data pembanding yang relevan, serta pertimbangan terhadap spesifikasi dan volume kebutuhan program. Kecermatan tersebut penting untuk mencegah penetapan nilai pengadaan yang tidak sesuai, mengurangi risiko kelebihan pembayaran, dan menjaga efisiensi penggunaan anggaran MBG.
Rekomendasi BPK dengan demikian berfokus pada dua hal, yaitu pemulihan penerimaan negara melalui setoran atas nilai yang harus dikembalikan dan perbaikan prosedur pengadaan melalui peningkatan kehati-hatian PPK. Pelaksanaan tindak lanjutnya memerlukan arahan Kepala BGN, koordinasi antarunit, serta bukti administratif yang menunjukkan penyelesaian setiap rekomendasi.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih adanya sisa dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau mitra. Berdasarkan kondisi per 31 Desember 2025, dana yang belum disetorkan ke kas negara mencapai Rp34,33 miliar. Catatan tersebut menunjukkan bahwa sebagian dana program belum seluruhnya kembali atau dipertanggungjawabkan melalui mekanisme penyetoran pada akhir periode yang diperiksa.
BPK tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rincian sisa dana tersebut. Laporan itu tidak menjelaskan secara spesifik sumber masing-masing sisa dana, penyebab belum disetorkannya dana, maupun langkah lanjutan yang dilakukan oleh pihak terkait. Selain itu, informasi yang tersedia juga belum menerangkan apakah Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan atau menyetorkan sisa Rp34,33 miliar tersebut ke kas negara setelah 31 Desember 2025. Karena itu, status dana setelah tanggal pelaporan tersebut perlu dipahami secara hati-hati dan tidak dapat diasumsikan berdasarkan catatan lain.
Secara terpisah, BGN menyampaikan bahwa Rp311,24 miliar telah dikembalikan ke kas negara hingga Juli 2026. Pengembalian itu dilakukan setelah BGN menyisir ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh SPPG dalam pelaksanaan program MBG. Penyisiran tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mengidentifikasi dan menertibkan dana yang masih tersisa dalam rekening-rekening terkait.
Angka Rp34,33 miliar dalam laporan BPK dan Rp311,24 miliar yang disampaikan BGN merupakan informasi yang berasal dari konteks, waktu, dan penjelasan sumber yang berbeda. Keduanya tidak dapat disamakan, baik dari sisi cakupan maupun statusnya, dan sumber yang tersedia tidak menjelaskan hubungan langsung di kedua angka tersebut. Dengan demikian, data tersebut sebaiknya disampaikan secara terpisah tanpa menarik kesimpulan bahwa salah satunya merupakan bagian, tambahan, atau pengembalian atas angka lainnya.
Selain temuan mengenai denda pengadaan dan sisa dana yang belum masuk kas negara, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) juga mencatat persoalan pada realisasi belanja barang. Temuan tersebut menunjukkan bahwa sebagian belanja belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi volume maupun waktu pelaksanaannya.
Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan realisasi belanja barang sebesar Rp20,44 miliar yang tidak tepat volume dan waktu. Ketidaktepatan tersebut membuat realisasi belanja tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan pelaksanaan yang seharusnya. BPK juga menyatakan bahwa realisasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menjadi bagian dari catatan pemeriksaan terhadap pengelolaan program BGN.
Temuan mengenai belanja barang ini menjadi rangkaian persoalan lain dalam pengelolaan anggaran program. Pemeriksaan BPK tidak hanya menilai keberadaan dan nilai belanja, tetapi juga kesesuaiannya dengan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan. Karena itu, ketidaktepatan volume dan waktu dicatat sebagai temuan tersendiri dalam laporan pemeriksaan.
Selain realisasi belanja barang, BPK menemukan adanya denda keterlambatan dan pajak senilai Rp3,91 miliar yang belum disetorkan ke kas negara. Nilai tersebut mencakup kewajiban yang seharusnya menjadi penerimaan negara sesuai ketentuan. Belum disetorkannya denda dan pajak itu menambah daftar catatan dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan BGN.
Dengan demikian, pemeriksaan BPK mencatat beberapa jenis permasalahan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran, termasuk belanja barang yang tidak tepat volume dan waktu serta kewajiban denda dan pajak yang belum masuk kas negara. Kedua temuan tambahan ini melengkapi catatan pemeriksaan setelah isu denda pengadaan dan sisa dana yang sebelumnya menjadi perhatian.
Baca juga: Pemkot Bogor Luncurkan Program Tebus Ijazah untuk Alumni Kurang Mampu











