CUAN, BREN, dan DSSA Tersungkur saat OJK Ungkap Temuan Pemeriksaan

CUAN, BREN, dan DSSA Tersungkur saat OJK Ungkap Temuan Pemeriksaan

Jakarta | Pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, tekanan jual membawa tiga saham yang menjadi perhatian pasar—CUAN, BREN, dan DSSA—menyentuh batas auto rejection bawah (ARB). Pergerakan serentak ini menandai pelemahan tajam pada ketiga emiten, dengan harga masing-masing berakhir di level terendah sesuai batas penurunan harian yang berlaku. Kondisi tersebut membuat investor mencermati perubahan harga dan aktivitas perdagangan sepanjang sesi, terutama setelah OJK mengungkap temuan pemeriksaan yang menjadi perhatian pelaku pasar.

Saham CUAN ditutup pada level 540, turun 90 poin atau 14,29% dibandingkan penutupan sebelumnya. Penurunan tersebut menempatkannya di batas ARB pada sesi itu. BREN juga mengalami tekanan kuat, melemah 325 poin atau 14,91% hingga berakhir di harga 1.855. Sementara itu, DSSA turun 125 poin atau 14,88% dan menutup perdagangan di level 715. Dengan demikian, ketiganya mencatat koreksi harian mendekati 15%, meski besaran poin dan harga akhir berbeda. Angka penutupan ini menunjukkan rentang pelemahan yang signifikan dalam satu sesi perdagangan.

Bacaan Lainnya

Pergerakan intraday BREN tercatat sempat berfluktuasi dalam rentang yang terbatas. Namun, setelah perubahan tersebut, saham kembali bertahan di level terendahnya dan menutup sesi pada harga 1.855. Keterangan berdasarkan data pergerakan perdagangan itu memperlihatkan bahwa upaya bergerak menjauh dari posisi rendah belum mengubah hasil akhir sesi. Secara keseluruhan, CUAN, BREN, dan DSSA sama-sama mengakhiri perdagangan Jumat di level ARB, sehingga perkembangan harga ketiganya menjadi sorotan di tengah perhatian terhadap temuan pemeriksaan OJK. Perbandingan persentase penurunan memperlihatkan BREN mencatat koreksi terbesar di ketiga saham, disusul DSSA, lalu CUAN, sementara masing-masing tetap berada pada batas penurunan yang ditetapkan untuk hari tersebut.Penurunan saham DSSA terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan penegakan hukum atas perdagangan saham tersebut. Pengumuman itu menjadi perhatian pelaku pasar karena mengungkap dugaan praktik yang dinilai memengaruhi pembentukan harga. Pemeriksaan OJK mencakup transaksi DSSA selama periode 2023 hingga 2026, dengan fokus pada dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 dalam undang-undang pasar modal atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kedua pasal tersebut berkaitan dengan larangan manipulasi pasar dan tindakan yang menciptakan gambaran semu mengenai perdagangan atau harga efek.

Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa yang terkait dengan transaksi DSSA. Regulator juga menelusuri aliran dana untuk memahami hubungan aktivitas perdagangan dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, OJK memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Pihak yang diperiksa mencakup sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi serta menguji keterkaitan transaksi, pemilik manfaat, dan dugaan koordinasi yang menjadi bagian dari pemeriksaan.

Berdasarkan temuan OJK, nasabah perorangan maupun institusi melalui beberapa anggota bursa diduga melakukan manipulasi secara terencana dan terstruktur. Aktivitas tersebut disebut mendorong harga saham DSSA naik secara signifikan. OJK juga menemukan adanya pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, regulator membekukan izin perseorangan direksi yang bersangkutan. Pengumuman hasil pemeriksaan dan tindakan terhadap pihak terkait memberikan konteks penting bagi pergerakan saham setelah informasi tersebut disampaikan kepada publik. Meski demikian, temuan ini perlu dipahami dalam kerangka proses penegakan hukum OJK, sementara dampaknya terhadap harga saham tetap bergantung pada respons investor, kondisi pasar, dan perkembangan informasi berikutnya.Selain menelaah perdagangan saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memeriksa proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal, yang mengatur tindakan menipu atau mengelabui pihak lain dalam kegiatan perdagangan efek. OJK menelusuri siapa saja pihak yang memperoleh saham dalam penawaran perdana, bagaimana pemesanan dilakukan, serta apakah informasi identitas pemesan mencerminkan pihak yang sebenarnya menerima manfaat.

Menurut temuan OJK, sejak awal saham yang ditawarkan diduga direncanakan untuk diberikan kepada kelompok yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali. Untuk menguji dugaan tersebut, OJK meminta dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian. Pemeriksaan juga mencakup penelusuran aliran dana yang digunakan untuk pemesanan dan pembayaran saham. Dalam prosesnya, regulator memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang menerima penjatahan pasti. Rangkaian permintaan data dan pemanggilan itu diperlukan untuk membandingkan catatan transaksi dengan hubungan pemesan, penerima saham, dan pihak pengendali.

OJK menemukan indikasi pemesanan yang menyesatkan, yakni pihak-pihak terkait pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar, sementara identitas mereka diduga disamarkan melalui nama atau pihak lain. Dengan cara tersebut, alokasi yang secara formal tampak tersebar berpotensi berujung pada penerima manfaat yang berkaitan satu sama lain. Temuan ini menjadi penting karena penjatahan dalam penawaran umum semestinya mencerminkan proses yang transparan dan tidak digunakan untuk menyembunyikan konsentrasi kepemilikan. Dampaknya, kepemilikan saham BREN dan CUAN disebut terkonsentrasi pada kelompok tertentu, bukan tersebar secara luas di investor. Ketika sebagian besar saham berada pada kelompok terbatas, jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi lebih sedikit. Kondisi tersebut dapat mengurangi likuiditas dan membuat gambaran mengenai pasokan saham publik kurang mencerminkan distribusi kepemilikan yang sesungguhnya. Pemeriksaan OJK karena itu menyoroti bukan hanya tata cara penawaran, tetapi juga akurasi identitas penerima dan keterbukaan struktur kepemilikan setelah saham tercatat.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga emiten setelah pemeriksaan menemukan pelanggaran dalam aktivitas transaksi saham dan pemesanan saham. Denda terbesar dikenakan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), yaitu Rp1,5 triliun atau setara sekitar US$83,3 juta. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dikenai denda Rp500 miliar, setara sekitar US$27,8 juta, sedangkan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dikenai denda Rp100 miliar atau sekitar US$5,6 juta. Besaran sanksi tersebut mencerminkan tindak lanjut regulator atas temuan pemeriksaan, sekaligus menjadi perhatian pelaku pasar terhadap kepatuhan emiten dan pihak-pihak yang terkait dalam transaksi.

Selain menjatuhkan denda, OJK mengungkap adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh dari rangkaian pelanggaran. Temuan itu mencakup pelanggaran transaksi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kepatuhan prosedural, tetapi juga pada manfaat ekonomi yang muncul dari aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan. Pengungkapan keuntungan tersebut menjadi bagian penting dari penjelasan regulator mengenai kasus ini. Sanksi administratif dan temuan terkait keuntungan tidak sah menambah tekanan pada ketiga saham, terutama karena informasi tersebut muncul saat pasar secara lebih luas sedang mengalami gejolak. Investor juga mencermati dampak lanjutan dari proses pengawasan dan kemungkinan perubahan persepsi terhadap risiko investasi.

Tekanan itu berlangsung bersamaan dengan penurunan tajam pasar saham Indonesia. Pada sesi II Jumat, 16 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 5.227,01, melemah 636,77 poin atau 11%. Sebelumnya, perdagangan sempat mengalami trading halt setelah indeks merosot 8% tak lama seusai pembukaan. Penurunan tajam tersebut dipicu keputusan MSCI yang berpotensi menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi standalone.

Pos terkait