Daniel Johan Dorong Aturan Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan

Pengendalian Karhutla Diperkuat, 71.878 Personel Dikerahkan di Enam Provinsi

Jakarta | Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Gagasan tersebut diarahkan untuk memperkuat ketentuan hukum dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama ketika kebakaran dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan dampak luas. Melalui revisi, ia mendorong agar pelaku karhutla dapat dimasukkan ke dalam golongan teroris lingkungan. Usulan ini menempatkan pembakaran hutan bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Menurut gagasan yang disampaikan Daniel Johan, penyebutan teroris lingkungan dimaksudkan untuk menegaskan beratnya konsekuensi perbuatan yang merusak kawasan hutan serta memicu bencana kabut asap. Dampak karhutla dapat melampaui lokasi kebakaran, lain mengganggu kesehatan warga, kegiatan belajar dan bekerja, transportasi, serta kehidupan ekonomi. Karena itu, penanganan hukum dinilai perlu memberi perhatian pada kesengajaan, skala kerusakan, dan akibat yang ditimbulkan. Revisi undang-undang, apabila kelak dibahas, dapat menjadi ruang untuk merumuskan batasan dan mekanisme penindakan secara lebih jelas, termasuk memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Namun, gagasan tersebut masih berupa usulan dari seorang anggota DPR, bukan ketentuan yang telah disahkan atau berlaku. UU Nomor 41 Tahun 1999 belum otomatis berubah hanya karena usulan revisi disampaikan. Pembentukan maupun perubahan undang-undang harus melalui tahapan legislasi, pembahasan bersama lembaga terkait, dan persetujuan sesuai prosedur. Oleh sebab itu, istilah teroris lingkungan dalam konteks ini perlu dipahami sebagai arah kebijakan yang diusulkan Daniel Johan, bukan status hukum yang saat ini telah melekat pada seluruh pelaku karhutla. Kepastian mengenai rumusan aturan, cakupan perbuatan, serta sanksinya baru dapat diketahui jika rancangan revisi dibahas dan ditetapkan secara resmi.

Usulan Daniel Johan agar pembakaran hutan dan lahan (karhutla) diperlakukan sebagai terorisme lingkungan disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menyebut pelaku karhutla sebagai teroris lingkungan yang mengancam masyarakat. Menurut Daniel, sebutan tersebut mencerminkan besarnya ancaman yang timbul ketika kebakaran dilakukan dengan sengaja, terutama apabila dampaknya meluas dan dirasakan oleh banyak orang. Ia menilai perbuatan seperti itu tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa karena konsekuensinya melampaui lokasi kebakaran dan dapat menjangkau kehidupan jutaan warga.

Daniel menjelaskan, kebakaran yang disengaja dan berdampak sangat luas berpotensi menimbulkan korban hingga jutaan orang. Dampak tersebut tidak hanya berupa kerusakan langsung pada kawasan hutan dan lahan, tetapi juga kerusakan ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat. Ketika lingkungan rusak, keseimbangan alam terganggu dan dampaknya dapat berlangsung lebih lama daripada peristiwa api itu sendiri. Karena itu, menurutnya, tindakan yang memicu karhutla secara sengaja perlu dipahami sebagai ancaman serius terhadap kepentingan publik, bukan sekadar persoalan pengelolaan lahan atau kerugian material di sekitar titik kebakaran.

Ia juga menyebut gangguan kesehatan bagi jutaan warga sebagai salah satu konsekuensi utama. Asap yang timbul dapat mengusik kehidupan masyarakat luas, sementara kebakaran turut menyebabkan aktivitas ekonomi lumpuh. Ketika kegiatan warga dan usaha terhambat, dampak kerugian meluas ke berbagai pihak dan dapat menambah beban sosial. Daniel turut menyoroti reputasi negara di mata dunia. Karhutla yang terjadi akibat kesengajaan, menurutnya, dapat memberi citra buruk terhadap kemampuan negara menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat. Rangkaian dampak tersebut menjadi alasan baginya untuk mendorong aturan yang menempatkan tindakan pembakaran secara sengaja sebagai kejahatan lingkungan dengan ancaman yang sepadan. Pernyataan Daniel itu disampaikan saat dihubungi pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Daniel Johan menggambarkan Kalimantan Barat sebagai wilayah yang masyarakatnya merasakan langsung dampak kebakaran hutan dan lahan setiap musim kemarau. Contoh dari daerah pemilihannya itu menegaskan bahwa karhutla bukan semata persoalan aturan atau perdebatan di tingkat kebijakan. Bagi warga setempat, dampaknya hadir berulang mengikuti musim kemarau, sehingga persoalan tersebut dekat dengan kehidupan masyarakat. Daniel menempatkan pengalaman itu sebagai alasan mengapa penanganan karhutla perlu mendapat perhatian serius dan tidak diperlakukan sebagai masalah yang dapat dibiarkan berulang tanpa konsekuensi yang memadai.

Menurut Daniel, pengalaman masyarakat di Kalimantan Barat memperlihatkan perlunya aturan yang lebih tegas. Ketegasan, dalam pandangannya, penting agar penindakan tidak berhenti pada ketentuan formal, tetapi mampu menghasilkan efek jera nyata bagi pihak yang bertanggung jawab. Ia secara khusus menyoroti pihak-pihak yang membuka lahan untuk kepentingan bisnis dan keuntungan semata. Dengan menekankan motif tersebut, Daniel mengaitkan dorongan terhadap aturan yang kuat dengan kebutuhan untuk mencegah tindakan yang dapat memicu karhutla demi kepentingan ekonomi sepihak. Aturan yang lebih tegas diharapkan menjadi peringatan jelas bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dianggap ringan.

Penekanan pada efek jera juga menunjukkan bahwa respons terhadap karhutla, menurut Daniel, perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang menanggung dampaknya. Ketika warga merasakan masalah tersebut setiap musim kemarau, langkah penegakan yang lemah dinilai belum cukup menjawab persoalan. Karena itu, ia mendorong adanya ketentuan yang memberi konsekuensi nyata kepada pelaku, terutama jika pembukaan lahan dilakukan demi bisnis dan keuntungan semata. Pandangan ini menjadi bagian dari alasan Daniel mendorong aturan karhutla yang lebih tegas: bukan hanya untuk menyatakan larangan, melainkan juga untuk mencegah pengulangan melalui penegakan yang menimbulkan efek jera. Contoh dari Kalimantan Barat menjadi dasar yang ia sampaikan untuk menekankan urgensi perlindungan masyarakat dari dampak karhutla yang terus dirasakan saat musim kemarau.

Pilihan Daniel Johan untuk menempatkan pengaturan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berkaitan dengan ruang lingkup persoalan yang dibahas. Karhutla berdampak langsung pada kondisi hutan, sehingga menurutnya, pembahasan mengenai pencegahan dan penindakan terhadap perbuatan yang merusak kawasan tersebut relevan dimasukkan ke dalam kerangka hukum kehutanan. Dengan jalur ini, pengaturan dapat dikaitkan dengan tata kelola hutan, bukan diperlakukan sebagai isu yang terpisah dari pengelolaan sumber daya tersebut.

Daniel juga merujuk pada pembagian tugas di DPR. Bidang kehutanan ditangani oleh Komisi IV, sehingga perubahan terhadap undang-undang yang mengatur sektor tersebut dinilainya sebagai wadah yang sesuai untuk membahas gagasan itu. Pertimbangan kelembagaan ini penting karena usulan legislasi perlu dibicarakan melalui komisi yang memiliki lingkup kerja terkait. Dalam konteks tersebut, pembahasan dapat memperhatikan hubungan pengelolaan hutan, pencegahan kebakaran, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, tanpa melepaskan isu karhutla dari mandat pengawasan dan pembentukan kebijakan di bidang kehutanan.

UU Nomor 41 Tahun 1999, pada saat yang sama, merupakan payung utama pengelolaan hutan. Karena itu, Daniel memandang perubahan atas undang-undang tersebut sebagai kesempatan untuk membahas pengaturan karhutla di dalam dasar hukum yang menaungi sektor ini. Penyebutan RUU perubahan menunjukkan jalur yang ia usulkan, bukan bahwa proses revisi telah berjalan atau bahwa ketentuan tertentu sudah ditetapkan. Pilihan jalur legislasi itu terkait dengan dorongannya agar pelaku karhutla diatur secara lebih tegas. Penempatan gagasan tersebut dalam payung hukum kehutanan dimaksudkan agar perhatian terhadap dampak dan tanggung jawab dapat dibahas secara langsung dalam kerangka pengelolaan hutan, tanpa mendahului hasil pembahasan maupun menetapkan bentuk sanksi tertentu.

Baca juga: Pelatihan Duta Lingkungan dalam Pengelolaan Sampah Organik di Bekasi | Dampak Pemadaman Lampu untuk Lingkungan dan Penghematan Energi 10 kunjungan

Pos terkait