Jakarta | Pekerja yang jatuh sakit hingga tidak mampu menjalankan pekerjaannya tetap memiliki hak atas upah. Kondisi tidak dapat bekerja karena sakit tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar upah. Hak tersebut memiliki dasar dalam ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur keadaan ketika pekerja tidak melakukan pekerjaan, termasuk karena sakit. Dengan demikian, pekerja dan perusahaan dapat merujuk pada aturan yang berlaku untuk memahami hak pembayaran dan kewajiban pemenuhannya. Pembayaran upah selama sakit perlu dipahami sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja dalam hubungan kerja, bukan sebagai kebijakan yang semata-mata ditentukan secara sepihak oleh perusahaan. Ketentuan mengenai hak ini juga menjadi dasar untuk melihat pengaturan pembayaran upah sesuai tahapannya.
Dasar hukum yang disebut untuk hak tersebut adalah Pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur pengecualian terhadap prinsip bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Pengecualian itu mencakup pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit. Pengaturan lanjutannya terdapat pada Pasal 93 ayat (3), yang memuat ketentuan pembayaran upah bagi pekerja yang sakit. Kedua ketentuan tersebut perlu dibaca sebagai dasar hak atas pembayaran ketika pekerja tidak mampu menjalankan pekerjaannya akibat sakit, serta sebagai acuan mengenai ketentuan pembayaran yang berlaku. Karena itu, sakit dan ketidakmampuan bekerja dalam keadaan tersebut tidak sepatutnya diperlakukan seolah-olah pekerja kehilangan hak atas upah secara otomatis.
Selain ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, aturan mengenai pengupahan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan pemerintah tersebut terakhir diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Rujukan ini penting karena ketentuan pengupahan juga berada dalam kerangka peraturan yang telah mengalami perubahan. Dalam membahas hak upah selama sakit, dasar yang relevan dengan materi ini mencakup Pasal 93 ayat (2) huruf a dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 beserta perubahan terakhirnya. Perusahaan berkewajiban membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan pekerja berhak memperoleh pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Penyebutan dasar hukum ini membantu menempatkan hak dan kewajiban kedua pihak pada acuan yang jelas, tanpa mengurangi pentingnya melihat ketentuan pembayaran secara utuh.
Hak atas upah ketika pekerja mengalami sakit berkepanjangan tidak langsung hilang karena pekerja belum dapat menjalankan pekerjaannya. Pembayaran upah mengikuti tahapan lama masa sakit yang berlangsung terus-menerus. Karena itu, persentase upah berubah berdasarkan rentang waktu tertentu, bukan ditetapkan sama untuk seluruh masa sakit. Perhitungan tersebut perlu dibedakan secara cermat agar pekerja maupun pengusaha tidak keliru menerapkan batas bulan dan besaran pembayaran.
Pada empat bulan pertama masa sakit, pekerja berhak menerima 100% upah. Setelah masa itu berlalu, untuk empat bulan kedua, pembayaran menjadi 75% upah. Berikutnya, pada empat bulan ketiga, pekerja berhak atas 50% upah. Urutannya penting: penurunan pertama baru berlaku setelah empat bulan pertama, dan tingkat 50% diterapkan pada empat bulan ketiga, bukan pada empat bulan kedua. Dengan demikian, sepanjang dua belas bulan pertama, pembayaran bergerak dari 100%, menjadi 75%, lalu menjadi 50% sesuai tahapnya.
Apabila sakit terus berlangsung setelah tiga tahap tersebut, pada bulan-bulan selanjutnya pengusaha membayar 25% upah sampai pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha. Angka 25% ini berlaku setelah berakhirnya empat bulan ketiga; ketentuan tersebut bukan berarti pembayaran turun menjadi 25% sejak bulan kesembilan. PHK juga tidak terjadi otomatis hanya karena pekerja telah sakit dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai tahapan pembayaran menetapkan besaran upah selama hubungan kerja masih berlangsung, sedangkan PHK dilakukan oleh pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memahami haknya, pekerja sebaiknya mencatat tanggal mulai sakit, lama ketidakhadiran, serta pembayaran yang diterima setiap bulan. Dokumen keterangan medis dan bukti pembayaran dapat membantu memastikan tahapan diterapkan sesuai urutan. Jika terjadi perbedaan perhitungan, pekerja dan pengusaha dapat memeriksa kembali periode sakit dan dasar pengupahan yang digunakan. Prinsip utamanya adalah bahwa sakit berkepanjangan tidak serta-merta menghapus hak pekerja atas upah: besar pembayaran mengikuti tahap masa sakit, yakni 100% pada empat bulan pertama, 75% pada empat bulan kedua, 50% pada empat bulan ketiga, dan 25% pada bulan selanjutnya sebelum PHK dilakukan pengusaha.
Ilustrasi berikut menunjukkan bagaimana tahapan pembayaran upah dapat dipahami ketika seorang pekerja bergaji Rp5 juta per bulan mengalami sakit berkepanjangan. Perhitungan dilakukan berdasarkan persentase upah yang berlaku pada setiap tahap, sehingga jumlah yang diterima tidak selalu sama sepanjang masa sakit. Dengan melihat perubahan nominal dari satu tahap ke tahap berikutnya, pekerja maupun pemberi kerja dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kewajiban pembayaran selama hubungan kerja masih berlangsung.
Pada empat bulan pertama, pekerja menerima upah penuh, yaitu Rp5 juta setiap bulan. Jumlah ini sama dengan upah bulanan sebelum pekerja mengalami sakit. Karena pembayaran pada tahap awal belum mengalami pengurangan, total yang diterima selama empat bulan pertama mencerminkan pembayaran penuh untuk setiap bulan dalam periode tersebut. Tahap ini menjadi dasar pembanding untuk memahami pengurangan upah pada periode-periode berikutnya.
Jika pekerja masih belum dapat bekerja pada empat bulan kedua, pembayaran berubah menjadi 75 persen dari upah bulanan. Dengan upah awal Rp5 juta, pekerja menerima Rp3,75 juta per bulan selama tahap ini. Selanjutnya, pada empat bulan ketiga, pembayaran menjadi 50 persen dari upah awal, atau Rp2,5 juta per bulan. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa tingkat pembayaran turun secara bertahap seiring berlanjutnya masa sakit, bukan langsung dihentikan setelah pembayaran penuh berakhir.
Apabila sakit berlanjut setelah 12 bulan, pembayaran menjadi 25 persen dari upah bulanan. Dalam ilustrasi ini, pekerja menerima Rp1,25 juta per bulan sebelum PHK dilakukan. Urutan tersebut membantu memperlihatkan kaitan lamanya sakit dan besaran upah yang dibayarkan pada tiap tahap: Rp5 juta, Rp3,75 juta, Rp2,5 juta, lalu Rp1,25 juta per bulan. Ilustrasi ini berfokus pada nominal yang disebutkan dan bukan pengganti pemeriksaan ketentuan yang berlaku dalam hubungan kerja tertentu. Memahami urutannya dapat membantu pekerja menyiapkan pertanyaan mengenai pembayaran, sementara perusahaan dapat menjelaskan perubahan nominal secara transparan dan konsisten kepada pekerja selama proses berlangsung.Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sakit berkepanjangan perlu dibedakan dari tahapan pembayaran upah selama pekerja menjalani sakit. Berdasarkan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12 bulan. Ketentuan ini memberikan dasar bagi pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja dalam kondisi tersebut, tetapi tidak berarti PHK terjadi secara otomatis begitu pekerja sakit selama 12 bulan.
Kata “dapat” menunjukkan bahwa pengusaha memiliki kemungkinan untuk melakukan PHK apabila persyaratan yang ditentukan terpenuhi. Karena itu, lamanya masa sakit saja tidak seharusnya langsung dipahami sebagai keputusan PHK yang otomatis berlaku. Kondisi pekerja, ketidakmampuan untuk menjalankan pekerjaan setelah jangka waktu tersebut, serta pemenuhan ketentuan yang relevan perlu menjadi perhatian. Pekerja sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai dasar tindakan perusahaan dan memastikan bahwa proses yang ditempuh merujuk pada aturan yang berlaku.
Apabila PHK dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 55 PP Nomor.










