Harga Emas Antam Bertahan di Rp2,54 Juta per Gram, Buyback Tak Bergerak

Harga Emas Antam Bertahan di Rp2,54 Juta per Gram, Buyback Tak Bergerak

Jakarta | Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin, 26 Oktober 2026, tercatat tetap di angka Rp2.540.000 per gram. Nilai tersebut menjadi patokan harga jual emas Antam dalam informasi yang dipublikasikan untuk perdagangan hari itu. Pergerakan harga yang terlihat pada tanggal tersebut bersifat stagnan: angka untuk ukuran satu gram tidak berubah. Keterangan ini merujuk khusus pada nilai resmi yang tersedia, bukan pada penilaian mengenai arah harga di luar data yang dilaporkan. Informasi itu memberi pembaca gambaran langsung mengenai posisi harga emas Antam pada satu titik perdagangan yang tercatat secara resmi.

Data harga tersebut mengacu pada laman resmi Logam Mulia, yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Pusat. Dengan merujuk kanal resmi itu, angka Rp2.540.000 per gram dapat dipahami sebagai informasi harga yang dicantumkan untuk emas batangan Antam pada Senin tersebut. Laman Logam Mulia menjadi sumber rujukan dalam pemberitaan ini, sementara lokasi Setiabudi menjelaskan acuan sumber informasi yang digunakan. Fokusnya adalah nilai yang tertera, yaitu harga per gram yang bertahan pada Rp2,54 juta. Tidak ada angka lain yang disertakan sebagai pembanding, sehingga keterangan mengenai kestabilan dibatasi pada data yang tersedia untuk tanggal 26 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Catatan bahwa harga tidak berubah menggambarkan kondisi harga Antam yang stagnan pada perdagangan tersebut. Artinya, informasi yang dapat disampaikan dari sumber adalah bahwa harga per gram tetap berada pada nominal Rp2.540.000. Keterangan ini tidak menunjukkan besaran kenaikan atau penurunan, dan tidak digunakan untuk menyimpulkan kecenderungan harga di waktu lain. Pembaca dapat mencermati angka yang tercantum sebagai acuan pada tanggal pelaporan, dengan tetap memperhatikan bahwa informasi ini hanya menyangkut harga emas batangan Antam. Untuk memperoleh rincian lain, seperti harga ukuran berbeda atau komponen transaksi tambahan, diperlukan data tersendiri yang tidak tercakup dalam informasi harga per gram ini.

Nilai jual kembali atau buyback emas Antam pada hari yang sama tercatat tidak berubah, yaitu Rp2.335.000 per gram. Angka tersebut merupakan harga yang digunakan ketika pemilik menjual kembali emas Antam kepada pihak yang menerima transaksi buyback. Dengan demikian, harga buyback menggambarkan nilai yang diterima penjual, bukan harga yang dibayarkan seseorang saat membeli emas baru dari Antam.

Perbedaan ini penting diperhatikan ketika membaca informasi harga emas. Harga jual emas Antam kepada pembeli berada di Rp2,54 juta per gram, sedangkan nilai buyback berada di Rp2.335.000 per gram. Keduanya adalah harga untuk arah transaksi yang berbeda: harga jual berlaku bagi pembelian emas, sementara harga buyback berlaku bagi penjualan kembali emas oleh pemiliknya. Karena itu, angka buyback tidak dapat disamakan dengan harga jual yang tercantum untuk pembeli.

Pada pembaruan harga hari tersebut, buyback tetap bertahan pada nominal yang sama dan tidak mengalami perubahan. Artinya, berdasarkan informasi yang tersedia, nilai jual kembali per gram masih berada di Rp2.335.000. Keterangan ini dapat membantu pemilik emas memahami harga yang relevan apabila ingin menjual kembali emas Antam, sekaligus menghindari kekeliruan dalam membandingkannya dengan harga pembelian.

Bagi calon pembeli, harga jual menjadi acuan untuk mengetahui nilai yang perlu dibayar saat membeli emas. Bagi pemilik yang hendak melepas emasnya melalui buyback, acuan yang perlu diperhatikan adalah nilai jual kembali. Penyebutan kedua angka secara terpisah membuat posisi transaksi masing-masing lebih jelas. Harga jual sebesar Rp2,54 juta per gram bukanlah nominal buyback, dan buyback Rp2.335.000 per gram bukanlah harga pembelian emas baru.

Dengan demikian, meskipun harga jual emas Antam berada di Rp2,54 juta per gram, buyback pada hari yang sama tetap tercatat Rp2.335.000 per gram. Informasi tersebut menegaskan bahwa nilai jual kembali tidak bergerak pada pembaruan tersebut. Pembaca sebaiknya merujuk pada angka sesuai jenis transaksi yang hendak dilakukan, sehingga tidak tertukar harga untuk membeli dan harga untuk menjual kembali emas.

Dalam transaksi pembelian emas batangan, harga yang dibayarkan konsumen tidak hanya mengacu pada harga jual per gram yang diumumkan. Ada ketentuan pajak yang perlu diperhitungkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi dasar pemungutan pajak atas transaksi emas batangan. Pemungutan dilakukan langsung ketika transaksi pembelian berlangsung, sehingga pajak menjadi bagian dari perhitungan pembayaran pada saat konsumen membeli emas. Dengan memahami ketentuan ini, pembeli dapat membedakan harga jual yang tercantum dengan jumlah akhir yang dibayarkan.

Ketentuan pajak tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, tanpa membedakan ukuran atau gramasi. Artinya, ketentuan yang sama mencakup pecahan terkecil maupun emas dengan gramasi terbesar. Besar atau kecilnya berat emas tidak mengubah cakupan aturan yang disebutkan dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Karena itu, konsumen yang bertransaksi dalam berbagai ukuran tetap perlu memperhatikan pajak yang dikenakan ketika membeli. Informasi mengenai pajak menjadi salah satu unsur penting untuk melihat total biaya transaksi, selain harga emas yang berlaku saat pembelian dilakukan.

PPh Pasal 22 berlaku dalam transaksi pembelian emas batangan maupun penjualan kembali atau buyback. Tarif yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemegang NPWP dikenai tarif sebesar 0,25 persen, sedangkan konsumen tanpa NPWP dikenai tarif 0,5 persen. Perbedaan tarif tersebut perlu diperhatikan oleh konsumen saat menghitung nilai transaksi, baik ketika memperoleh emas maupun ketika menjualnya kembali. Dengan demikian, pajak terkait tidak hanya muncul pada saat pembelian, tetapi juga berlaku dalam transaksi penjualan kembali sesuai ketentuan yang disampaikan.

Sebagai ilustrasi, apabila harga jual emas batangan adalah Rp1.000.000 per gram dan pembeli memiliki NPWP, pajak sebesar 0,25 persen berarti Rp2.500. Jumlah yang perlu dibayar menjadi Rp1.002.500 untuk setiap gram. Contoh ini memperlihatkan bahwa nilai pembayaran akhir dapat berbeda dari harga jual emas per gram karena adanya pemungutan pajak saat pembelian. Konsumen dapat menggunakan perhitungan tersebut untuk memahami dampak tarif terhadap harga transaksi, dengan tetap memperhatikan status NPWP. Untuk transaksi dengan tarif berbeda, besaran pajak menyesuaikan ketentuan yang berlaku bagi konsumen tanpa NPWP.

Daftar harga emas Antam berdasarkan gramasi yang tercantum pada laman Logam Mulia pada hari yang disebutkan dalam sumber memuat empat ukuran batangan. Untuk ukuran 100 gram, harga yang dicatat adalah Rp248.360.000. Emas batangan ukuran 250 gram tercantum dengan harga Rp620.590.000. Sementara itu, ukuran 500 gram memiliki harga Rp1.240.900.000, dan ukuran 1.000 gram tercatat seharga Rp2.480.600.000. Angka-angka tersebut disajikan sesuai dengan daftar pada laman itu.

Rincian ini dapat dibaca berdasarkan berat masing-masing produk, dengan harga tetap dipasangkan pada ukuran yang sama seperti dalam pencatatan sumber. Pada daftar tersebut, 100 gram berpasangan dengan Rp248.360.000, sedangkan 250 gram berpasangan dengan Rp620.590.000. Untuk ukuran yang lebih besar, pasangan yang tercantum ialah 500 gram dengan Rp1.240.900.000 serta 1.000 gram dengan Rp2.480.600.000. Penulisan titik pada nominal mengikuti format angka yang digunakan dalam daftar harga. Satuan berat dan nilai rupiah dipertahankan sebagaimana tercatat, tanpa mengubah angka atau menambahkan rincian ukuran lain.

Keempat.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Pegadaian di Jakarta | Variasi Harga Emas Perhiasan di Jakarta 14 September 2026 | Harga Emas Perhiasan Hari Ini di Indonesia: Update Terkini dan Variasi Nilai

Pos terkait