JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Jumat, 9 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram. Pergerakan tersebut menandai penguatan terbaru harga emas batangan Antam pada perdagangan hari ini.
Kenaikan harga sebesar Rp7.000 itu sekaligus membalikkan arah pergerakan setelah harga emas Antam mengalami koreksi pada perdagangan sehari sebelumnya. Dengan perubahan tersebut, harga emas ukuran 1 gram kembali berada di level Rp2,572 juta per gram. Data ini merujuk pada harga yang dipublikasikan melalui kanal resmi Logam Mulia untuk perdagangan 9 Oktober 2026.
Perubahan harga tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan emas batangan, terutama calon pembeli dan pemilik emas Antam. Harga ukuran 1 gram sering digunakan sebagai acuan untuk memantau pergerakan harga produk emas batangan pada hari berjalan. Pada perdagangan Jumat ini, acuan tersebut menunjukkan penguatan dibandingkan posisi pada perdagangan sebelumnya.
Informasi mengenai kenaikan harga emas Antam dapat berubah mengikuti pembaruan yang dilakukan pada situs resmi Logam Mulia. Karena itu, pembaca yang hendak membeli atau memantau nilai emas perlu memperhatikan harga yang tercantum pada waktu transaksi. Untuk perdagangan 9 Oktober 2026, harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.572.000 per gram, atau meningkat Rp7.000 dari hari sebelumnya.
Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam mengalami penguatan pada perdagangan 9 Oktober 2026. Kenaikan tersebut menjadi bagian tersendiri dalam perkembangan harga emas Antam, karena nilai buyback menggambarkan harga yang diterima ketika pemilik menjual kembali emas Antam kepada pihak pembeli. Pada perdagangan yang sama, harga buyback naik Rp10.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Setelah mengalami peningkatan itu, harga pembelian kembali emas Antam berada di level Rp2.376.000 per gram. Pergerakan ini menunjukkan adanya kenaikan nilai jual kembali dalam transaksi emas Antam pada hari tersebut. Dengan demikian, selain mencatat perubahan pada harga jual emas batangan, pasar juga memperlihatkan penguatan pada nilai yang digunakan untuk pembelian kembali.
Angka Rp2.376.000 per gram merupakan nilai sebelum pengurangan pajak yang berlaku. Artinya, nominal tersebut menjadi acuan nilai transaksi awal, sedangkan jumlah bersih yang diterima penjual dapat berbeda setelah potongan pajak diperhitungkan. Penyebutan harga buyback perlu dipahami dalam konteks ini agar tidak disamakan dengan harga jual emas batangan kepada pembeli.
Kenaikan Rp10.000 pada harga pembelian kembali memberikan gambaran bahwa nilai emas Antam di sisi penjualan kembali bergerak positif pada 9 Oktober 2026. Bagi pemilik emas, perubahan tersebut menjadi informasi penting ketika menilai potensi penerimaan dari transaksi penjualan kembali. Namun, nilai yang tercantum tetap merupakan angka sebelum pajak, sehingga hasil akhir transaksi perlu melihat pengurangan yang berlaku pada saat penjualan dilakukan.
Harga emas Antam Logam Mulia pada perdagangan Jumat, 9 Oktober 2026, tercatat menguat. Harga jual emas Antam untuk ukuran 1 gram berada di level Rp2.572.000 per gram. Nilai tersebut meningkat Rp15.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya. Perubahan ini menunjukkan bahwa harga emas batangan Antam kembali bergerak positif pada perdagangan hari ini.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.376.000 per gram, naik Rp10.000 dari posisi sebelumnya. Dengan demikian, terdapat dua informasi utama yang perlu diperhatikan, yaitu harga emas 1 gram sebesar Rp2.572.000 per gram dengan kenaikan Rp15.000, serta harga buyback Rp2.376.000 per gram yang meningkat Rp10.000.
Selisih harga jual dan buyback pada perdagangan ini mencapai Rp196.000 per gram. Angka tersebut menggambarkan perbedaan nilai ketika emas dibeli dari gerai resmi dan ketika dijual kembali kepada Antam. Kendati demikian, keputusan transaksi tetap perlu mempertimbangkan tujuan kepemilikan, jangka waktu investasi, serta ketentuan yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
Rincian yang tersedia dalam informasi perdagangan Jumat ini hanya mencakup harga emas ukuran 1 gram dan harga buyback per gram. Tidak terdapat daftar harga untuk ukuran emas Antam lainnya, sehingga angka tambahan untuk pecahan berbeda tidak disertakan. Pembaca sebaiknya merujuk pada kanal resmi Logam Mulia apabila membutuhkan informasi ukuran lain atau pembaruan harga setelah perdagangan 9 Oktober 2026.
Transaksi emas Antam memiliki ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh pembeli maupun pelanggan yang melakukan buyback. Pajak yang berlaku dibedakan berdasarkan jenis transaksi dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, status NPWP pembeli atau penjual menjadi salah satu dasar penentuan besaran PPh Pasal 22 yang dikenakan dalam transaksi emas batangan.
Pada pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25% bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Perbedaan tarif tersebut berlaku berdasarkan status kepemilikan NPWP pada saat transaksi pembelian dilakukan. Ketentuan ini menyertai transaksi pembelian emas batangan dan menjadi bagian dari nilai yang harus diperhatikan ketika menyelesaikan pembayaran.
Ketentuan pajak juga berlaku pada transaksi buyback atau penjualan kembali emas kepada Antam. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Bagi pihak yang tidak memiliki NPWP, tarif yang berlaku adalah 3%. Batas nilai transaksi tersebut menjadi acuan penerapan pajak pada transaksi buyback, sedangkan tarifnya ditentukan berdasarkan ada atau tidaknya NPWP.
Baik pada pembelian emas batangan maupun transaksi buyback yang memenuhi ketentuan, pajak tidak perlu dibayarkan secara terpisah oleh pihak yang bertransaksi. PPh Pasal 22 dipotong langsung dari total nilai transaksi. Oleh karena itu, nilai pembayaran pembelian atau nilai dana yang diterima dari buyback telah memperhitungkan pemotongan pajak sesuai tarif dan ketentuan NPWP yang berlaku.










