Jakarta | Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Logam Mulia turun pada perdagangan Sabtu, 31 Oktober 2026. Harga emas ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.526.000, atau berkurang Rp20.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya. Perubahan tersebut menjadi perkembangan utama dalam pergerakan harga emas Antam pada hari ini.
Dengan penurunan sebesar Rp20.000, harga pada perdagangan sebelumnya dapat dihitung berada di level Rp2.546.000 per gram. Perbandingan itu menunjukkan bahwa harga emas satu gram pada Sabtu berada lebih rendah daripada posisi sehari sebelumnya. Angka tersebut merujuk pada harga emas batangan Antam Logam Mulia untuk ukuran 1 gram, sebagaimana tercantum dalam informasi perdagangan tanggal 31 Oktober 2026.
Penurunan ini menyampaikan perubahan nominal yang jelas bagi masyarakat yang memantau harga emas harian. Meski nilainya bergerak turun, harga satu gram tetap tercatat sebesar Rp2.526.000 pada tanggal tersebut. Informasi ini dapat digunakan sebagai acuan untuk melihat posisi harga emas Antam pada perdagangan Sabtu, sekaligus membandingkannya dengan catatan harga pada perdagangan sebelumnya.
Harga emas dapat berubah dari satu waktu perdagangan ke waktu berikutnya, sehingga pembaca yang hendak melakukan transaksi sebaiknya memeriksa informasi harga terbaru dari kanal resmi Antam Logam Mulia. Untuk data yang disebutkan pada 31 Oktober 2026, fokus utamanya adalah harga ukuran 1 gram yang turun Rp20.000 menjadi Rp2.526.000. Perbandingan tersebut menggambarkan pergerakan harga pada periode yang dibahas, tanpa menunjukkan bahwa nilai yang sama berlaku untuk ukuran emas lain atau waktu transaksi berbeda.
Dengan demikian, catatan perdagangan Sabtu menunjukkan koreksi harga emas Antam ukuran 1 gram dari Rp2.546.000 menjadi Rp2.526.000. Besaran penurunan yang dilaporkan adalah Rp20.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Angka ini merangkum perubahan harga pada tanggal tersebut dan menjadi informasi penting bagi pemantau perkembangan harga emas batangan domestik.
Harga emas Antam Logam Mulia mencatat penurunan beruntun selama tiga hari perdagangan terakhir. Dalam rentang tersebut, harga jualnya telah merosot total Rp44.000. Angka kumulatif ini menggambarkan perubahan harga dari awal hingga akhir periode tiga sesi, bukan hanya pergerakan pada satu hari. Pada hari perdagangan yang diberitakan, harga kembali terkoreksi Rp20.000, sehingga penurunan harian itu menjadi bagian dari pelemahan yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Dengan demikian, pergerakan terbaru melanjutkan tren turun yang sudah terbentuk dalam beberapa sesi sebelumnya. Besaran penurunan selama periode tersebut menjadi konteks penting untuk melihat posisi harga pada hari itu.
Setelah penurunan selama tiga hari perdagangan tersebut, harga emas Antam berada pada tingkat terendah sejak 5 Januari 2016. Artinya, harga pada hari yang dimaksud belum pernah tercatat lebih rendah dalam rentang waktu sejak tanggal tersebut. Keterangan mengenai titik terendah ini merujuk pada catatan harga historis, sedangkan penurunan Rp44.000 merangkum perubahan selama tiga sesi terakhir. Kedua informasi itu berkaitan: pelemahan yang berlanjut dari hari ke hari membawa harga ke level terendah dalam rentang pembanding yang disebutkan. Penurunan Rp20.000 pada hari itu merupakan bagian dari rangkaian pergerakan tersebut, bukan perubahan yang berdiri sendiri.
Perbandingan perubahan harian dan akumulasi tiga hari menunjukkan bahwa koreksi tidak hanya terjadi dalam satu sesi. Harga pada hari tersebut turun Rp20.000, sementara total kemerosotan sepanjang tiga hari perdagangan mencapai Rp44.000. Karena itu, angka harian perlu dibaca bersama perkembangan pada dua sesi sebelumnya untuk memahami perubahan selama periode penuh. Posisi harga yang menjadi terendah sejak 5 Januari 2016 juga memperlihatkan dampak dari rangkaian penurunan tersebut pada catatan historis. Uraian ini terbatas pada pergerakan yang telah terjadi: penurunan beruntun dalam tiga hari, jumlah koreksi kumulatif Rp44.000, dan posisi harga pada tingkat terendah sejak tanggal pembanding itu.
Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam tercatat turun Rp65.000 pada 31 Oktober 2026. Setelah koreksi tersebut, nilai buyback berada di level Rp2.276.000 per gram. Angka ini menggambarkan harga yang menjadi acuan ketika pemilik emas menjual kembali logam mulianya kepada Antam, dengan mengikuti ketentuan dan proses transaksi yang berlaku. Karena itu, nilainya perlu dibaca sebagai harga jual kembali dari sisi pemilik, bukan sebagai harga untuk membeli emas baru.
Harga buyback berbeda dari harga jual emas Antam kepada konsumen. Harga jual menunjukkan biaya yang perlu dibayar pembeli untuk memperoleh emas batangan, sedangkan harga buyback menunjukkan nilai yang diterima ketika emas dijual kembali. Keduanya merupakan angka transaksi dengan arah yang berlawanan dan tidak dapat dipertukarkan. Penurunan harga buyback Rp65.000 juga tidak berarti harga jual satu gram turun dengan jumlah yang sama. Pergerakan masing-masing harga dapat berbeda.
Perbedaan tersebut penting diperhatikan saat membandingkan informasi harga harian. Jika seseorang hendak membeli emas, acuan yang relevan adalah harga jual untuk ukuran produk yang dipilih. Sebaliknya, pemilik yang berencana melepas emas perlu melihat harga buyback serta memastikan berat, kondisi, dan kelengkapan produk sesuai persyaratan. Untuk emas satu gram, jangan langsung memakai angka Rp2.276.000 sebagai harga pembelian; angka itu adalah buyback per gram pada tanggal tersebut.
Nilai yang akhirnya diterima penjual dapat bergantung pada rincian transaksi yang diterapkan saat penjualan, termasuk ketentuan administrasi atau perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, angka acuan harian sebaiknya dipakai sebagai gambaran awal, lalu dikonfirmasi melalui kanal resmi sebelum transaksi dilakukan. Catat pula tanggal pembaruan karena harga dapat berubah dari waktu ke waktu. Dengan memisahkan harga jual dan harga pembelian kembali, pembaca dapat menilai dampak koreksi pasar secara lebih tepat serta menghindari kekeliruan saat menghitung nilai emas yang dimiliki.
Ketentuan pajak untuk pembelian emas batangan Antam membedakan tarif berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli yang memiliki NPWP dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Sementara itu, tarif bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP adalah 0,5 persen. Perbedaan tersebut berlaku pada transaksi pembelian emas batangan sebagaimana ketentuan yang tercantum, sehingga status NPWP menjadi dasar untuk menentukan persentase pajak yang dikenakan. Dalam membaca nilai transaksi, pembeli perlu memperhatikan bahwa pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi. Dengan demikian, nilai yang diterima setelah pemotongan tidak sama dengan nilai transaksi sebelum pajak. Rincian yang relevan untuk pembelian mencakup jenis pajak, tarif sesuai status NPWP, dan pemotongan langsung dari total transaksi.
Untuk transaksi buyback, ketentuan yang disebutkan berlaku apabila nilai transaksi berada di atas Rp10 juta. Pada kondisi tersebut, pemilik NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Bagi pihak yang tidak memiliki NPWP, tarifnya sebesar 3 persen. Tarif buyback ini berbeda dari tarif pembelian emas batangan, sehingga kedua jenis transaksi perlu dibedakan saat memperhitungkan hasil atau biaya transaksi. Batas nilai yang menjadi acuan dalam ketentuan ini adalah transaksi buyback di atas Rp10 juta. Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback, bukan ditambahkan sebagai rincian terpisah di luar nilai tersebut. Oleh karena itu, jumlah setelah pemotongan mencerminkan nilai transaksi yang telah memperhitungkan pajak sesuai tarif dan status NPWP. Ketentuan ini merangkum tarif yang tercantum tanpa menambahkan persyaratan lain.
Secara ringkas pembelian emas batangan Antam dikenai PPh Pasal 22.
Baca juga: Kenaikan Harga Emas Antam: Data Terkini dari Pegadaian | Fluktuasi Harga Emas Perhiasan di Jakarta










