Jakarta | Pengendara di Jakarta diimbau untuk tidak memberikan uang kepada Pak Ogah atau orang yang mengatur lalu lintas tanpa kewenangan resmi. Meski bantuan mereka terkadang terlihat memudahkan kendaraan keluar dari jalan kecil, putar balik, atau melewati persimpangan yang padat, mereka bukan petugas yang ditugaskan untuk mengatur arus kendaraan. Pengaturan lalu lintas merupakan kewenangan petugas berwenang, sehingga pengguna jalan sebaiknya mengikuti rambu, marka, lampu lalu lintas, dan arahan resmi di lapangan.
Memberikan uang sebagai imbalan dapat membuat praktik tersebut terus berlangsung. Uang yang diberikan mungkin terasa kecil bagi seorang pengendara, tetapi jika dilakukan berulang kali, kebiasaan itu dapat mendorong orang untuk kembali mengatur lalu lintas tanpa dasar kewenangan dan meminta bayaran dari pengguna jalan. Selain itu, tindakan mengarahkan kendaraan tanpa koordinasi dengan petugas dapat menimbulkan kebingungan, mengganggu kelancaran arus, atau meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di lokasi yang ramai dan memiliki banyak pergerakan kendaraan.
Satpol PP DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengatur lalu lintas liar. Pesan tersebut menekankan bahwa pemberian uang, sekalipun jumlahnya tampak sepele, dapat membuat praktik pengaturan tanpa kewenangan terus berlangsung. Karena itu, pengendara perlu menahan diri untuk tidak memberi imbalan dan tidak menganggapnya sebagai kewajiban. Jika membutuhkan bantuan saat menghadapi kondisi lalu lintas yang sulit, utamakan arahan petugas resmi. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi mengenai aktivitas yang mengganggu ketertiban kepada instansi berwenang melalui saluran pengaduan yang tersedia. Sikap konsisten dari pengguna jalan membantu mencegah praktik tersebut mendapat dukungan, sekaligus menjaga agar pengaturan lalu lintas dilakukan oleh pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab resmi.
Dasar aturan yang menjadi perhatian dalam imbauan kepada pengendara adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 7 ayat (1) mengatur larangan bagi orang atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas di persimpangan, tikungan, maupun putaran jalan dengan maksud memperoleh imbalan jasa. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk menertibkan praktik pengaturan jalan secara tidak resmi.
Dalam penerapannya, larangan tersebut berkaitan dengan tindakan seseorang yang mengarahkan kendaraan di titik jalan tertentu tanpa mandat atau kewenangan dari pihak yang berwenang. Kegiatan itu dapat terlihat seperti membantu kendaraan melintas, memberi isyarat agar arus bergantian, atau membuka jalan di persimpangan. Namun, apabila dilakukan untuk meminta atau mengharapkan uang sebagai imbalan, tindakan tersebut termasuk praktik yang menjadi perhatian dalam aturan ketertiban umum.
Pengaturan lalu lintas merupakan tugas yang memerlukan kewenangan dan koordinasi dengan instansi terkait. Petugas resmi memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus kendaraan. Sebaliknya, pengaturan oleh pihak yang tidak berwenang dapat menimbulkan kebingungan, terutama ketika isyarat yang diberikan berbeda dari rambu, lampu lalu lintas, atau arahan petugas. Situasi itu berpotensi menghambat arus dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Karena itu, pengendara sebaiknya mengikuti rambu dan lampu lalu lintas, serta mendahulukan arahan petugas yang berwenang. Pengendara juga tidak perlu memberikan uang kepada orang yang mengatur kendaraan secara tidak resmi demi memperoleh jalan. Sikap tersebut membantu mengurangi dorongan bagi praktik serupa untuk terus berlangsung. Jika menemui keadaan yang membahayakan atau mengganggu kelancaran lalu lintas, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah atau kepolisian.
Pemahaman terhadap Pasal 7 ayat (1) penting agar masyarakat mengetahui bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal memberi atau tidak memberi uang. Intinya, pengaturan lalu lintas di ruang publik harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Dengan memahami batas tersebut, pengendara dapat mengambil keputusan yang lebih aman, tertib, dan sesuai aturan, sekaligus mendukung upaya menjaga ketertiban umum di jalan-jalan Jakarta.
Keberadaan pengatur jalan tidak resmi atau Pak Ogah di sejumlah ruas Jakarta dinilai dapat menambah keruwetan lalu lintas. Alih-alih membantu kendaraan bergerak, arahan dari pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi berisiko menciptakan titik hambatan baru, terutama ketika pengendara menerima instruksi berbeda dari pengaturan lalu lintas yang berlaku. Kondisi ini dapat membuat arus kendaraan tidak teratur dan memperpanjang waktu perjalanan. Karena itu, penertiban dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga agar jalan tetap tertib dan mudah dilalui.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa lalu lintas di Jalan HR Rasuna Said menjadi lancar ketika Pak Ogah tidak ada. Pernyataan tersebut menggambarkan penilaiannya terhadap dampak keberadaan pengatur jalan liar di lokasi itu, bukan berarti setiap persoalan kemacetan di Jakarta hanya disebabkan oleh mereka. Namun, klaim tersebut menegaskan bahwa keberadaan pihak yang mengatur kendaraan tanpa kewenangan dapat mengganggu kelancaran arus dan menambah keruwetan di jalan. Pengalaman di ruas tersebut menjadi alasan untuk memperhatikan dampak praktik serupa di titik lain.
Di tengah kepadatan lalu lintas, pengendara mungkin menganggap bantuan Pak Ogah dapat mempercepat kendaraan melewati persimpangan atau akses jalan. Akan tetapi, tindakan itu bisa membuat arus dari beberapa arah saling bertemu tanpa pengaturan yang konsisten. Kendaraan yang berhenti atau bergerak mengikuti aba-aba berbeda dapat memicu antrean dan menyulitkan pengguna jalan lainnya. Situasi semacam ini menunjukkan mengapa pengaturan lalu lintas perlu dilakukan oleh petugas berwenang dengan koordinasi yang jelas, bukan oleh pihak yang bertindak secara mandiri. Penertiban juga perlu disertai kepatuhan pengendara pada rambu dan arahan resmi. Dengan demikian, pengguna jalan dapat menghindari tindakan yang berpotensi mendukung praktik pengaturan liar, sekaligus membantu menjaga arus tetap tertib. Imbauan untuk tidak memberikan uang kepada Pak Ogah sejalan dengan upaya mengurangi keberadaan mereka di jalan dan mencegah terbentuknya titik kemacetan baru.
Pramono meminta jajarannya menertibkan pengatur lalu lintas ilegal yang dikenal sebagai Pak Ogah. Imbauan tersebut menegaskan bahwa keberadaan mereka perlu ditangani secara terarah, bukan dibiarkan menjadi bagian dari pengaturan lalu lintas sehari-hari. Penertiban ini berkaitan dengan upaya menjaga ketertiban di jalan dan memastikan arus kendaraan dikelola oleh pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, jajaran pemerintah diminta mengambil langkah sesuai tugasnya, dengan memperhatikan kondisi lalu lintas di wilayah Jakarta.
Menurut pandangan Pramono, pengelolaan dan pengaturan lalu lintas seharusnya menjadi tanggung jawab instansi resmi. Pengaturan kendaraan di jalan memerlukan kewenangan dan koordinasi yang jelas, sehingga tidak semestinya diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki otoritas. Kehadiran pengatur ilegal dapat menimbulkan pengaturan yang tidak seragam, sementara pengguna jalan membutuhkan arahan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan oleh lembaga resmi juga memungkinkan pengawasan dilakukan dengan dasar tugas dan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, penertiban bukan sekadar menghilangkan seseorang dari persimpangan, tetapi menempatkan pengelolaan lalu lintas pada pihak yang memang bertanggung jawab.
Pramono juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya dalam menangani persoalan tersebut. Kerja sama pemerintah daerah dan kepolisian dinilai penting agar penertiban serta pengaturan lalu lintas dapat berjalan sejalan. Dinas Perhubungan memiliki peran dalam urusan transportasi dan lalu lintas, sedangkan koordinasi dengan kepolisian diperlukan dalam pelaksanaan di lapangan. Sinergi ini diharapkan membuat penanganan lebih terkoordinasi, sekaligus memperjelas peran masing-masing instansi dalam menjaga ketertiban jalan. Arahan tersebut menempatkan penanganan pengatur lalu lintas ilegal sebagai urusan bersama yang perlu dilakukan oleh lembaga berwenang.
Baca juga: Kondisi Lalu Lintas Jakarta Terkait Potensi Aksi Unjuk Rasa | Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan di Beberapa Wilayah | Transformasi Pendanaan Rute LRT Jakarta










