JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Wilayah Jawa Barat menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat atas nama Indra Kesuma, yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi petugas pemasyarakatan untuk melakukan penjemputan dan pemindahan terhadap terpidana kasus penipuan berkedok investasi tersebut.
Setelah surat keputusan diterima, petugas menjemput Indra Kenz dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, untuk menjalani kembali masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Pemindahan ini sekaligus menandai berakhirnya masa penempatan Indra Kenz di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Keterangan mengenai proses tersebut disampaikan oleh Ishadi Maja Prayitno. Ia menjelaskan bahwa keberangkatan Indra Kenz dari Lapas Cibinong berlangsung pada pukul 11.30 WIB, Kamis, 8 Oktober 2026. Setelah menempuh perjalanan menuju Tangerang, Indra Kenz tiba di Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama.
Dengan pencabutan pembebasan bersyarat itu, status Indra Kenz kembali menjadi perhatian dalam pelaksanaan putusan pemasyarakatan. Pemindahan ke Lapas Kelas I Tangerang dilakukan sebagai tindak lanjut administratif dan operasional atas keputusan tersebut. Petugas di lapas tujuan selanjutnya menangani penerimaan serta penempatan Indra Kenz berdasarkan prosedur pemasyarakatan yang berlaku.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa pelaksanaan keputusan terhadap Indra Kenz telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Indra Kenz dijemput untuk kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang setelah keputusan pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterimanya dicabut.
Menurut Ishadi, proses tersebut berlangsung tanpa kendala berarti. Indra Kenz disebut bersikap kooperatif selama penjemputan dan menerima keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Sikap itu membuat proses pemindahan dapat dilaksanakan secara tertib hingga yang bersangkutan masuk ke Lapas Kelas I Tangerang.
Ishadi menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan eksekusi keputusan berdasarkan prosedur pemasyarakatan. Penempatan kembali di lembaga pemasyarakatan dilakukan setelah adanya pencabutan status pembebasan bersyarat, sehingga Indra Kenz harus kembali menjalani masa pidana sesuai keputusan yang telah ditetapkan. Ia tidak menyampaikan adanya penolakan dari Indra Kenz terhadap proses penjemputan maupun pemindahan tersebut.
Namun, Ishadi tidak merinci informasi lain mengenai pemindahan itu. Keterangan lebih lanjut, termasuk hal-hal teknis yang berkaitan dengan proses penempatan Indra Kenz di Lapas Kelas I Tangerang, diarahkan untuk ditanyakan kepada Direktorat. Dengan demikian, informasi yang disampaikan oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Barat berfokus pada pelaksanaan keputusan, sikap kooperatif Indra Kenz, serta kepastian bahwa ia telah masuk ke lapas tujuan.
Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat telah ditindaklanjuti oleh petugas pemasyarakatan melalui proses penjemputan dan pengembalian ke dalam lembaga pemasyarakatan. Selama tahapan itu, Indra Kenz menerima keputusan yang diberlakukan terhadap dirinya. Adapun rincian mengenai dasar administratif, mekanisme lanjutan, atau aspek lain dari pemindahan tersebut masih menunggu penjelasan dari Direktorat sebagaimana diarahkan oleh Ishadi.
Nama Indra Kenz dikaitkan dengan dugaan pengadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong berdasarkan informasi yang memuat kondisi tempat tinggalnya selama menjalani masa pidana. Dalam bahan sumber, ia disebut menempati sebuah kontainer yang ditata menyerupai rumah tinggal. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemberitaan mengenai dugaan adanya perlakuan atau fasilitas khusus di lingkungan lapas, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang mengadakan, menyediakan, atau membiayai fasilitas tersebut.
Konteks itu kemudian dihubungkan dengan waktu pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz pada 24 September 2026. Pemberian tersebut disebut berlangsung sehari setelah Ombudsman menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Urutan waktu itu membuat nama Indra Kenz kembali muncul dalam pembahasan publik mengenai kondisi fasilitas di lapas tersebut. Namun, hubungan kronologis temuan Ombudsman dan pembebasan bersyarat tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa salah satu peristiwa secara langsung menyebabkan peristiwa lainnya.
Informasi yang tersedia juga perlu dibedakan dari kesimpulan yang belum disampaikan secara resmi. Penyebutan kontainer yang ditata menyerupai rumah tinggal menjelaskan gambaran fasilitas yang dikaitkan dengan Indra Kenz, sedangkan temuan Ombudsman merujuk pada adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong secara umum. Bahan sumber tidak menyediakan penjelasan lengkap mengenai status kepemilikan kontainer, pihak yang melakukan pengadaan, maupun keterlibatan Indra Kenz dalam penyediaannya.
Setelah pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz kemudian dipindahkan ke Lapas Tangerang, sebagaimana diberitakan dalam perkembangan kasus tersebut. Pemindahan ini menandai perubahan status penempatan, tetapi tidak otomatis menjelaskan seluruh persoalan mengenai fasilitas di Lapas Cibinong. Karena itu, kaitan nama Indra Kenz, kontainer yang menyerupai rumah, temuan Ombudsman, dan pencabutan pembebasan bersyarat perlu dipahami berdasarkan kronologi yang tersedia, tanpa menambahkan dugaan atau kesimpulan yang belum didukung keterangan resmi.
Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara investasi bodong Binomo serta tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Putusan itu berkaitan dengan aktivitas investasi yang menimbulkan kerugian bagi para korban, sekaligus perkara pencucian uang yang menyertai aliran dana hasil tindak pidana. Hingga saat ini, ia telah menjalani sekitar lima tahun masa pidana.
Dalam riwayat pemasyarakatannya, Indra Kenz sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Setelah itu, pada 2024, ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Perpindahan tersebut menjadi bagian dari penempatan dan pengelolaan masa pidana sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
Indra Kenz juga pernah memperoleh pembebasan bersyarat. Selama menjalani status tersebut, ia memiliki kewajiban untuk melapor setiap bulan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Kewajiban pelaporan merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap narapidana yang menjalani integrasi, termasuk untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.
Selama menjalani masa pidana, ia mengikuti berbagai program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan tersebut mencakup pembinaan keagamaan, olahraga, serta penyuluhan hukum. Program-program itu ditujukan untuk mendukung perubahan perilaku, meningkatkan pemahaman terhadap aturan, dan mempersiapkan narapidana agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat dan dipindahkannya kembali ke Lapas Tangerang, pelaksanaan sisa masa pidana serta pembinaan terhadap Indra Kenz kembali berlangsung dalam pengawasan lembaga pemasyarakatan.










