Jejak Pemesan Uang Palsu Rp980 Juta yang Dibongkar di Lampung

Jejak Pemesan Uang Palsu Rp980 Juta yang Dibongkar di Lampung

Medan | Dalam perkembangan penyidikan peredaran uang palsu senilai nominal Rp980 juta yang disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Polda Lampung menyebut adanya sosok berinisial ATD di Jakarta yang diduga memesan uang tersebut. Informasi mengenai nama dan peran ATD disampaikan berdasarkan keterangan Sudiyono alias Praka, pria berusia 58 tahun yang ditangkap di Medan. Keterangan itu menjadi salah satu petunjuk yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap asal-usul uang, alur pengirimannya, serta pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menyampaikan bahwa menurut pengakuan Sudiyono, uang palsu itu rencananya akan digunakan untuk membiayai demonstrasi di Jakarta. Pernyataan tersebut menggambarkan dugaan tujuan penggunaan uang sebagaimana disampaikan dalam pemeriksaan, bukan kesimpulan akhir penyidikan. Polisi masih perlu menguji keterangan itu dengan bukti lain, termasuk menelusuri komunikasi, hubungan orang-orang yang disebut, dan kemungkinan adanya transaksi atau koordinasi terkait pengiriman uang. Nilai nominal yang besar membuat pengungkapan jaringan dan tujuan distribusi menjadi bagian penting dari proses tersebut.

Bacaan Lainnya

Hingga perkembangan yang disampaikan Polda Lampung, informasi tentang ATD sebagai pemesan masih bersumber dari keterangan Sudiyono. Polisi belum menyatakan bahwa mereka menemukan ATD secara langsung sebagai pemesan melalui barang bukti atau tindakan penindakan terhadap orang tersebut. Karena itu, penyebutan inisial ATD perlu dipahami sebagai dugaan yang sedang didalami, bukan penetapan kesalahan. Keterangan seorang tersangka atau pihak yang diperiksa tetap harus diverifikasi melalui penyidikan dan diuji dalam proses hukum. Penelusuran lebih lanjut diharapkan dapat memastikan apakah sosok yang disebut itu benar berkaitan dengan uang palsu yang disita di Bakauheni, serta menjelaskan peran masing-masing pihak. Sampai ada pengumuman resmi berikutnya, identitas, keterlibatan, dan tujuan pemesanan tersebut belum dapat dianggap terbukti secara mandiri.

Penyidik masih menelusuri keberadaan ATD dan mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara pemesanan uang palsu senilai Rp980 juta yang dibongkar di Lampung. Hingga kini, polisi belum dapat memastikan lokasi orang yang disebut sebagai pemesan tersebut. Upaya pencarian dilakukan dengan mengembangkan keterangan yang telah diperoleh selama pemeriksaan, sekaligus memeriksa petunjuk komunikasi yang berkaitan dengan Sudiyono.

Salah satu hal yang ditelusuri penyidik ialah komunikasi Sudiyono dan seseorang yang disebut memesan uang palsu. Namun, nomor yang diduga digunakan untuk berkomunikasi itu kini tidak aktif atau tidak dapat dihubungi. Kondisi tersebut membuat penyidik belum bisa memperoleh informasi lebih lanjut melalui nomor tersebut, termasuk untuk memastikan siapa pemiliknya dan di mana keberadaannya saat ini.

Polisi masih berupaya menguji informasi itu dengan menelusuri berbagai petunjuk yang tersedia. Pemeriksaan terhadap komunikasi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas hubungan Sudiyono dan pihak yang diduga memesan uang palsu. Meski demikian, belum aktifnya nomor tersebut membuat proses pelacakan belum menghasilkan kepastian mengenai lokasi ATD. Penyidik juga belum menyampaikan bahwa orang yang disebut sebagai pemesan telah ditemukan.

Yustan menyatakan pencarian terhadap ATD masih berlangsung. Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai pemesan sejauh ini bersumber dari hasil pemeriksaan terhadap Sudiyono. Dengan demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang perlu ditelusuri dan dikonfirmasi lebih lanjut. Polisi berupaya mencocokkan keterangan itu dengan petunjuk lain agar rangkaian peristiwa dapat dipastikan secara lebih terang.

Dalam perkara seperti ini, keterangan seorang tersangka dapat menjadi titik awal untuk mengembangkan penyidikan, tetapi tetap perlu diperiksa melalui bukti dan informasi pendukung. Karena nomor komunikasi yang ditelusuri tidak dapat dihubungi, penyidik masih harus mencari cara lain untuk mengetahui keberadaan pihak yang disebut tersebut. Proses pencarian dan pemeriksaan keterlibatan ATD pun terus berjalan, sementara polisi mengumpulkan serta menguji informasi sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai perannya dalam kasus ini.

Pengungkapan perkara ini bermula pada 8 Oktober 2026, ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus Sempati Star di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni. Bus bernomor polisi BL 7776 AA tersebut diketahui melayani rute Medan–Jakarta. Pemeriksaan di area pelabuhan itu kemudian mengarah pada sebuah kardus yang berada di kabin atas kursi nomor 28.

Kardus tersebut bermerek Le Minerale. Di dalamnya, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 dalam jumlah besar. Berdasarkan keterangan yang tersedia, total uang yang ditemukan mencapai 9.800 lembar, dengan nilai nominal keseluruhan Rp980 juta. Uang itu dikemas dalam lima bungkus dan masing-masing dibalut menggunakan kertas putih.

Temuan tersebut menjadi titik awal terungkapnya dugaan pengiriman uang palsu dalam jumlah besar. Namun, pada tahap pengungkapan awal ini, uang yang ditemukan masih disebut diduga palsu. Karena itu, statusnya tidak dapat dinyatakan telah dipastikan palsu hanya berdasarkan penemuan di dalam kardus. Pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan karakteristik serta keaslian uang tersebut.

Lokasi kardus—di bagian atas kursi nomor 28—dan cara pengemasannya merupakan detail penting dalam rangkaian awal kasus. Informasi tersebut menggambarkan bagaimana petugas menemukan barang yang dicurigai saat memeriksa bus antarkota yang hendak melanjutkan perjalanan dari Medan menuju Jakarta. Jumlah lembar dan nilai nominalnya juga menunjukkan skala temuan yang cukup besar, meskipun belum dengan sendirinya menjelaskan siapa pemilik atau pengirim kardus itu.

Dengan demikian, temuan di Bakauheni menandai awal penelusuran terhadap kiriman yang diduga berisi uang palsu senilai nominal Rp980 juta. Fakta awal yang tercatat mencakup tanggal pemeriksaan, identitas bus dan rutenya, posisi kardus, jumlah uang, pecahan, serta metode pembungkusan. Rincian-rincian tersebut menjadi dasar untuk memahami bagaimana dugaan kasus ini pertama kali terungkap, sementara kepastian mengenai uang dan pihak yang bertanggung jawab bergantung pada hasil penyelidikan berikutnya.

Dalam pengungkapan peredaran uang palsu senilai Rp980 juta di Lampung, polisi mengamankan Azizir Wicaksono, 28 tahun, yang tengah membawa sebuah kardus dalam perjalanan dari Medan menuju Jakarta. Penangkapan terhadap Azizir menjadi titik penting bagi penyidik untuk menelusuri siapa yang mengatur pengiriman uang tersebut dan ke mana barang itu akan dibawa. Kardus yang dibawanya diperiksa sebagai bagian dari penyidikan kasus uang palsu. Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian memperoleh keterangan mengenai pihak yang memberi perintah serta tujuan pengantaran. Keterangan tersebut memberi arah baru bagi penyelidikan, yang sebelumnya berfokus pada pembawa barang dalam perjalanan antarkota.

Dalam pemeriksaan, Azizir mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh Sudiyono untuk membawa uang tersebut ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Pengakuan itu menjelaskan tujuan pengiriman sekaligus menghubungkan Azizir dengan orang yang diduga mengatur perjalanan barang. Meski demikian, keterangan seorang tersangka tetap menjadi bagian dari bahan penyidikan yang perlu ditindaklanjuti oleh polisi. Penyidik menggunakan informasi tersebut untuk mengembangkan perkara ke Medan dan mencari keberadaan Sudiyono. Langkah ini memperluas penyelidikan dari penangkapan seorang pembawa menjadi upaya mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman uang palsu. Rangkaian peristiwa itu juga menunjukkan pentingnya menelusuri hubungan orang yang membawa barang dan pihak yang memberi instruksi.

Pengembangan penyidikan tersebut berujung pada penangkapan Sudiyono di sebuah tempat pangkas rambut di Medan pada 27 Oktober 2026. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti keterangan Azizir dan bergerak mencari Sudiyono di kota tersebut. Dengan diamankannya Sudiyono, penyidik dapat menggali lebih jauh peran dan keterangannya terkait pengiriman uang palsu yang dibawa dari Medan menuju Jakarta. Namun, pengusutan perkara belum berhenti pada dua orang yang telah diamankan. 32 kunjungan

Pos terkait