KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan setelah ditemukan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sebelum pemberhentian ditetapkan, Wisnu telah lebih dahulu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala lapas. Penonaktifan itu dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan sekaligus memastikan penanganan dugaan pelanggaran dapat berlangsung secara objektif. Pemeriksaan tersebut mencakup penelusuran terhadap temuan fasilitas yang dinilai tidak semestinya tersedia di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menyatakan bahwa Wisnu Hani Putranto telah diberhentikan sebagai ASN pada Senin, 5 Oktober 2026. Pernyataan itu menegaskan bahwa status kepegawaian Wisnu kini telah berakhir, setelah sebelumnya ia dibebastugaskan sementara dari tanggung jawabnya di Lapas Cibinong.
Pemberhentian tersebut menunjukkan bahwa temuan fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan dan disiplin kepegawaian. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menegakkan aturan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan lapas.
Kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian karena fasilitas yang ditemukan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penerapan standar di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan keputusan pemberhentian Wisnu, proses penanganan perkara tersebut memasuki tahap penting. Kementerian masih perlu memastikan seluruh fakta terkait temuan fasilitas mewah terungkap secara jelas dan setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan mendapatkan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Rudi Setiawan menjelaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan apartemen atau fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan berujung pada penjatuhan sanksi terhadap 17 pejabat. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan proses pemeriksaan dan penilaian terhadap pihak-pihak yang dikaitkan dengan persoalan fasilitas tersebut. Penjelasan ini menegaskan bahwa tindakan disiplin tidak hanya diberikan kepada satu pejabat, melainkan mencakup sejumlah pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara yang sedang ditangani.
Dari 17 pejabat yang menerima sanksi, dua di antaranya merupakan orang yang pernah menjabat sebagai kepala lembaga pemasyarakatan. Keduanya turut dikenai hukuman dalam rangkaian penindakan tersebut. Keterangan mengenai status mereka disampaikan sebagai bagian dari rincian pejabat yang terkena sanksi, tanpa mengubah pokok persoalan yang berkaitan dengan apartemen atau fasilitas mewah di dalam lapas.
Pembagian hukuman dilakukan dalam tiga tingkat. Satu orang diberhentikan dari jabatannya. Selanjutnya, lima orang menerima hukuman disiplin berat, sedangkan 11 orang lainnya mendapat hukuman disiplin sedang. Dengan demikian, keseluruhan sanksi yang dijatuhkan mencakup 17 pejabat, sesuai dengan pembagian yang disampaikan Rudi Setiawan. Rincian tersebut menunjukkan adanya perbedaan tingkat hukuman bagi setiap pejabat, tetapi seluruhnya tetap berada dalam satu rangkaian penanganan persoalan fasilitas mewah yang dikaitkan dengan lingkungan lapas. Informasi mengenai sanksi ini disampaikan secara terbatas pada jumlah penerima hukuman, status dua mantan kepala lapas, serta kategori hukuman yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan dalam perkara fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak berhenti pada Wisnu Hani Putranto sebagai pejabat yang diberhentikan. Rudi menjelaskan bahwa penelusuran juga mencakup pejabat yang pernah dan sedang memimpin lembaga pemasyarakatan tersebut. Dengan demikian, proses penegakan disiplin diarahkan untuk melihat tanggung jawab secara menyeluruh, termasuk bagaimana pengawasan dilakukan sebelum temuan mengenai fasilitas khusus itu mencuat ke publik.
Menurut keterangan Rudi, kalapas lama turut menjalani pemeriksaan dan telah menerima hukuman. Kalapas baru yang menggantikan posisi tersebut juga diperiksa serta dijatuhi sanksi. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa tindakan administratif tidak hanya dikaitkan dengan satu periode kepemimpinan. Setiap pejabat diperiksa berdasarkan peran, kewenangan, dan tanggung jawabnya masing-masing dalam memastikan aturan di lingkungan lapas dilaksanakan secara konsisten.
Hubungan pemeriksaan dan pemberian sanksi menjadi bagian penting dalam memahami polemik tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan, menguji kepatuhan terhadap ketentuan, dan menentukan ada atau tidaknya kelalaian dalam pengelolaan lapas. Setelah proses itu selesai, hukuman diberikan sebagai tindak lanjut terhadap pelanggaran atau tanggung jawab yang dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena itu, sanksi terhadap kalapas lama dan kalapas baru menunjukkan bahwa persoalan fasilitas mewah dipandang memiliki dimensi pengawasan yang lebih luas.
Langkah tersebut juga menegaskan bahwa pergantian pimpinan tidak otomatis menghapus persoalan yang telah muncul sebelumnya. Pejabat pengganti tetap harus mempertanggungjawabkan aspek pengawasan selama masa tugasnya, sementara pejabat lama dapat dimintai penjelasan atas kebijakan atau kondisi yang berkembang pada periode kepemimpinannya. Pemeriksaan terhadap keduanya diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai asal-usul fasilitas tersebut, pihak yang mengetahui keberadaannya, serta mekanisme kontrol yang semestinya mencegah munculnya perlakuan istimewa di dalam lapas.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal terkait polemik fasilitas mewah yang ditemukan di lingkungan lapas. Penonaktifan itu menjadi bagian dari upaya kementerian untuk memastikan seluruh informasi mengenai kondisi dan pengelolaan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Keputusan menonaktifkan para pejabat tersebut berkaitan dengan inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan yang kemudian menjadi perhatian publik dan pemerintah. Temuan itu mendorong dilakukannya penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan adanya fasilitas yang tidak semestinya tersedia di dalam lapas, sekaligus terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab struktural dalam pengelolaannya.
Penonaktifan lima pejabat itu tidak serta-merta merupakan putusan akhir atas seluruh dugaan pelanggaran. Status tersebut diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung, sehingga kementerian dapat menjalankan klarifikasi dan evaluasi secara lebih leluasa. Pemeriksaan juga diperlukan untuk menentukan rangkaian peristiwa, pihak yang berwenang, serta bentuk pertanggungjawaban yang sesuai berdasarkan hasil penelusuran dan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkembangan berikutnya, Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian tersebut menjadi perkembangan lanjutan setelah sebelumnya lima pejabat struktural dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan. Dengan demikian, tindakan terhadap para pejabat dan pemberhentian Wisnu berada dalam rangkaian penanganan polemik fasilitas mewah yang mencuat setelah inspeksi Ombudsman RI. Proses tersebut menunjukkan bahwa temuan dalam pemeriksaan lapas berlanjut pada langkah administratif terhadap pejabat terkait, sesuai perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh kementerian.











