Tangerang | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan keprihatinan dan kemarahan atas dugaan perundungan terhadap seorang siswi SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (27/10/2026), menanggapi kejadian yang kembali menyoroti persoalan perundungan di lingkungan pendidikan. Sahroni menilai peristiwa serupa terus berulang, sehingga penanganannya perlu mendapat perhatian serius. Ia menyatakan bahwa dirinya prihatin sekaligus marah karena tindakan yang merugikan anak masih terjadi, meskipun persoalan semacam ini telah berulang kali menjadi perhatian publik.
Sahroni mendukung agar dugaan perundungan tersebut diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dukungan itu disampaikan sebagai bagian dari respons terhadap laporan mengenai siswi SMPN 10 Ciputat. Ia menekankan bahwa penanganan perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut tidak hanya menempatkan proses hukum sebagai salah satu aspek respons, tetapi juga menyoroti perlunya langkah lain untuk menangani kejadian dan mencegah pengulangan. Penanganan yang menyeluruh, menurut Sahroni, perlu mencakup sanksi, pembinaan, serta upaya menghadirkan efek jera.
Dalam pandangan Sahroni, pemberian sanksi perlu disertai pembinaan agar respons terhadap dugaan perundungan tidak berhenti pada tindakan penghukuman semata. Ia juga menilai efek jera perlu menjadi bagian dari penanganan, sejalan dengan upaya mencegah kejadian serupa berulang. Rangkaian langkah tersebut mencakup penegakan ketentuan hukum sesuai UU SPPA, pembinaan, dan konsekuensi yang memberi pelajaran. Pernyataan Sahroni menegaskan dukungannya terhadap proses hukum sekaligus kebutuhan akan penanganan yang mencakup beberapa aspek. Ia menyampaikan sikap prihatin dan marah atas berulangnya perundungan, serta mendukung respons yang memadukan sanksi, pembinaan, dan efek jera dalam kasus yang menimpa siswi SMPN 10 Ciputat.
Informasi awal mengenai dugaan perundungan di SMPN 10 Ciputat menyebut belasan siswi menjadi korban tindakan yang melibatkan kakak kelas. Peristiwa tersebut dilaporkan berkaitan dengan sebuah tantangan yang diduga harus diikuti para siswi. Keterangan awal itu disampaikan Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, dan menjadi gambaran sementara tentang kejadian yang sedang mendapat perhatian. Hingga informasi tersebut disampaikan, rincian peristiwa tetap perlu dipahami sebagai dugaan, bukan fakta yang telah dipastikan melalui pemeriksaan menyeluruh.
Menurut keterangan awal, para siswi diduga diminta mengikuti tantangan tertentu. Mereka yang disebut kalah atau melakukan kesalahan dalam tantangan itu diduga diminta meminum campuran kopi, cuka, dan bawang putih. Rincian mengenai bentuk tantangan, jumlah siswi yang terlibat, serta bagaimana campuran tersebut diberikan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Karena itu, informasi tersebut sebaiknya disampaikan dengan atribusi yang jelas dan tidak dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai apa yang terjadi.
Dugaan adanya tekanan dari kakak kelas menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri, terutama untuk memahami apakah para siswi dapat menolak tantangan atau merasa terpaksa mengikutinya. Keterangan dari siswa, orang tua, sekolah, dan pihak berwenang dapat membantu menyusun kronologi secara lebih utuh. Pemeriksaan juga perlu memperhatikan kondisi para siswi serta memastikan mereka memperoleh pendampingan dan perlindungan yang layak. Pada tahap ini, kehati-hatian dalam menyebut identitas maupun mengulang rincian yang belum terverifikasi penting dilakukan agar privasi anak tetap terjaga. Penetapan fakta dan tanggung jawab sebaiknya menunggu hasil klarifikasi serta proses pemeriksaan resmi, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk menanggapi laporan secara serius.
Menurut Bambang, informasi mengenai dugaan perundungan tersebut mula-mula diterima pihaknya dari masyarakat. Setelah memperoleh informasi awal itu, pihaknya melakukan pengecekan terkait dugaan kejadian yang melibatkan sejumlah siswi. Keterangan mengenai asal informasi dan langkah pengecekan tersebut disampaikan Bambang saat dihubungi pada Sabtu (24/10/2026). Ia menyatakan bahwa informasi dari masyarakat menjadi awal bagi pihaknya untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Penjelasan itu memberikan gambaran mengenai bagaimana dugaan perundungan mulai diketahui, tanpa menguraikan rincian proses pengecekan yang tidak disampaikan dalam keterangannya.
Bambang menyebut terdapat 13 siswi yang diduga menjadi korban. Ia juga mengatakan bahwa pihak yang diduga melakukan perundungan merupakan senior kelas mereka. Dengan demikian, dugaan yang disampaikan berkaitan dengan relasi para siswi yang disebut sebagai korban dan siswa yang lebih senior di lingkungan sekolah. Namun, keterangan tersebut masih berupa dugaan sebagaimana disampaikan Bambang, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penetapan mengenai siapa yang bertanggung jawab. Identitas para siswi maupun pihak yang diduga terlibat tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia. Penjelasan mengenai jumlah korban dan dugaan pelaku itu menjadi bagian dari informasi yang diperoleh setelah pihaknya menerima kabar dari masyarakat dan melakukan pengecekan.
Menurut Bambang, kejadian yang dilaporkan diduga berlangsung di sebuah warung di luar area sekolah. Keterangan lokasi ini membedakan tempat dugaan peristiwa dari lingkungan sekolah, tetapi tidak menghapus perhatian terhadap hubungan para pihak dengan sekolah. Bambang tidak menyebutkan nama warung, dan informasi yang tersedia juga tidak memberikan rincian lain mengenai lokasi tersebut. Karena itu, lokasi hanya dapat dijelaskan sebatas sebuah warung di luar area sekolah. Uraian mengenai dugaan tempat kejadian, jumlah siswi yang disebut menjadi korban, dan dugaan keterlibatan senior kelas mereka bersumber pada keterangan Bambang. Informasi tersebut perlu dipahami sebagai keterangan awal tentang perkara yang sedang ditindaklanjuti, bukan sebagai kesimpulan hukum atau temuan yang telah dipastikan.
Bambang menyampaikan bahwa tiga dari 13 siswi yang diduga menjadi korban dalam kasus perundungan di Ciputat dilaporkan menjalani perawatan di rumah sakit. Menurut keterangan Bambang, para siswi tersebut mengalami sakit perut sehingga memerlukan penanganan medis. Informasi mengenai kondisi mereka itu berasal dari Bambang, dan perlu tetap disampaikan dengan atribusi yang jelas. Ketiganya termasuk dalam kelompok 13 siswi yang disebut diduga menjadi korban, bukan keterangan yang dengan sendirinya menetapkan kesimpulan mengenai peristiwa maupun penyebab keluhan kesehatan mereka. Rincian tersebut menambah perhatian terhadap dampak yang mungkin dialami anak-anak dalam dugaan kasus ini.
Keterangan tentang perawatan di rumah sakit menjadi bagian dari informasi yang perlu diperhatikan ketika pihak terkait menanggapi kasus tersebut. Namun, penyampaian kondisi para siswi hendaknya tidak melampaui keterangan yang tersedia: Bambang menyebut tiga orang dirawat karena sakit perut. Tidak ada dasar dalam informasi ini untuk menyimpulkan penyebab medis secara lebih jauh atau menyatakan hasil pemeriksaan tertentu. Dalam penanganan dugaan perundungan, keselamatan dan kondisi anak perlu menjadi perhatian, bersamaan dengan upaya memperoleh keterangan secara cermat. Langkah-langkah berikutnya juga perlu menghormati privasi anak dan menghindari penyebaran identitas maupun rincian yang dapat memperburuk keadaan mereka.
Menanggapi persoalan yang lebih luas, Sahroni mendorong evaluasi besar-besaran terhadap pendidikan anak di Indonesia. Ia meminta pihak-pihak terkait, termasuk Kemendikdasmen, Polri, dan Komnas PA, ikut melakukan evaluasi. Dorongan tersebut merupakan ajakan untuk meninjau penanganan serta upaya pencegahan perundungan, bukan pernyataan bahwa evaluasi telah berlangsung atau bahwa hasil tertentu sudah dicapai. Sahroni juga meminta adanya terobosan dan pendekatan baru agar perundungan di sekolah tidak terus berulang. Upaya itu, menurut dorongannya, perlu melibatkan lembaga yang berkaitan dengan pendidikan, penegakan hukum, dan perlindungan anak. Tujuannya adalah mendorong pencegahan yang lebih baik, dengan perhatian pada keamanan serta kesejahteraan siswa di lingkungan sekolah.
Baca juga: Transformasi Digital di Sekolah Rakyat Medan | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Pentingnya Mempertahankan Praduga Tak Bersalah dalam Proses Hukum










