Kejagung Ungkap 5.585 Motor Listrik BGN Diserahkan Tanpa Baterai

Kejagung Ungkap Pengadaan 19.269 Motor Listrik BGN: Hanya 2.117 Unit Terealisasi

Jakarta | Kejaksaan Agung mengungkap temuan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu klaster yang menjadi perhatian adalah pengadaan kendaraan listrik roda dua di Badan Gizi Nasional (BGN) pada era Dadan Hindayana. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik yang dibeli untuk mendukung kebutuhan program pemerintah.

Dari keseluruhan kendaraan itu, sebanyak 5.585 unit dilaporkan diserahkan tanpa dilengkapi baterai. Baterai merupakan komponen utama yang memungkinkan motor listrik digunakan, sehingga keterangan mengenai penyerahan unit tanpa komponen tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan Kejaksaan Agung. Temuan ini berkaitan dengan kondisi kendaraan saat diserahkan untuk menunjang pelaksanaan kebutuhan program Makan Bergizi Gratis.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut ditempatkan dalam rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait tata kelola program MBG. Fokus pada pengadaan motor listrik menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan terhadap proses pembelian dan penyerahan kendaraan di lingkungan BGN. Dengan demikian, informasi yang telah disampaikan sejauh ini menyoroti jumlah pengadaan, jumlah unit yang diterima tanpa baterai, serta kaitannya dengan dukungan operasional program pemerintah. Kejaksaan Agung masih menangani perkara tersebut melalui proses penyidikan sesuai keterangan dan temuan yang diperoleh.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan komposisi kendaraan yang diserahkan tanpa baterai dalam perkara yang tengah menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan tersebut, jumlah kendaraan yang dimaksud mencapai 5.585 unit. Kendaraan-kendaraan itu tidak seluruhnya memiliki bentuk atau jenis yang sama, karena terdiri atas motor listrik model trail serta motor dengan model skuter atau bebek.

Dari total 5.585 unit, sebanyak 5.355 unit merupakan motor listrik jenis trail. Jumlah tersebut menjadi bagian terbesar dari kendaraan yang diserahkan tanpa baterai. Motor trail umumnya memiliki bentuk yang lebih tinggi dan dirancang dengan karakter kendaraan yang dapat digunakan pada beragam kondisi medan. Namun, dalam keterangan yang disampaikan, penjelasan tersebut berfokus pada pengelompokan jenis kendaraan, bukan pada fungsi maupun spesifikasi teknis masing-masing unit.

Sementara itu, 230 unit lainnya terdiri atas motor jenis skuter atau bebek. Dengan demikian, jumlah motor skuter dan bebek tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan kendaraan listrik model trail. Perincian ini memberikan gambaran mengenai dominasi motor trail dalam keseluruhan 5.585 unit kendaraan yang diserahkan tanpa baterai.

Anang Supriatna menyampaikan keterangan itu sebagaimana dikutip pada Senin, 12 Oktober 2026. Penjelasan mengenai komposisi kendaraan tersebut menjadi bagian dari informasi Kejaksaan Agung terkait penyerahan unit motor listrik tanpa baterai. Rincian 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek juga menunjukkan bahwa seluruh kendaraan tersebut dapat dibedakan berdasarkan bentuk atau kategorinya, meskipun sama-sama diserahkan dalam kondisi tidak dilengkapi baterai.

Baterai merupakan salah satu komponen utama pada kendaraan listrik karena berfungsi menyimpan energi yang diperlukan untuk menjalankan sistem penggerak. Energi tersebut kemudian dialirkan ke motor listrik agar kendaraan dapat bergerak. Tanpa baterai, motor penggerak tidak memperoleh sumber daya yang memadai sehingga kendaraan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya, meskipun komponen lain, seperti rangka, roda, atau perangkat kendali, telah tersedia.

Ketiadaan baterai juga berdampak langsung pada fungsi dasar kendaraan. Unit yang belum dilengkapi komponen tersebut tidak dapat digunakan untuk mobilitas sehari-hari, pengujian berkendara secara normal, maupun pemanfaatan sesuai tujuan pengadaannya. Dengan demikian, keberadaan baterai bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan bagian penting yang menentukan apakah sebuah kendaraan listrik dapat berfungsi secara utuh.

Fakta mengenai adanya ribuan motor listrik yang diserahkan tanpa baterai menyoroti kondisi pengadaan dan penyerahan kendaraan tersebut. Kendaraan yang diberikan kepada penerima dalam keadaan belum dilengkapi komponen utama menunjukkan bahwa unit-unit itu belum berada dalam kondisi siap pakai. Hal tersebut menjadi perhatian karena spesifikasi kendaraan listrik pada dasarnya mencakup sistem penyimpanan energi dan perangkat penggerak yang saling berkaitan.

Dalam konteks pemeriksaan atau penelusuran pengadaan, kondisi penyerahan menjadi aspek yang perlu dicermati secara faktual. Penilaian dapat mencakup kesesuaian barang yang diserahkan, spesifikasi yang ditetapkan, serta tujuan penggunaan kendaraan. Namun, informasi mengenai alasan baterai tidak tersedia belum dirinci oleh Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, keterangan tentang penyebabnya perlu menunggu penjelasan resmi dan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh pihak berwenang.

Selain persoalan penyerahan tanpa baterai, Kejaksaan Agung mengungkap adanya masalah administrasi dalam pengadaan motor listrik tersebut. Kendaraan yang telah diserahkan dilaporkan belum dapat diproses secara tertib dalam pencatatan aset negara. Kondisi ini berkaitan dengan belum lengkapnya dokumen dan informasi administratif yang diperlukan untuk memastikan status, identitas, serta keberadaan setiap unit dalam sistem inventarisasi pemerintah. Padahal, pencatatan menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang milik negara karena digunakan untuk mengetahui jumlah aset, lokasi penempatan, penanggung jawab, dan kondisi barang secara resmi.

Menurut informasi yang disampaikan, keadaan administrasi itu membuat motor-motor listrik yang diserahkan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi aset negara. Artinya, unit kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset yang dapat dikelola melalui mekanisme administrasi pemerintah sebagaimana mestinya. Persoalan ini tidak hanya menyangkut kelengkapan berkas, tetapi juga berhubungan dengan kepastian data kendaraan yang diterima oleh pihak pengguna. Tanpa pencatatan yang memadai, proses pengawasan, pemeliharaan, distribusi, dan pelaporan aset berpotensi menghadapi kendala administratif.

Seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Ketiadaan pelat tersebut menambah persoalan dalam identifikasi dan penggunaan kendaraan untuk keperluan kedinasan. Pelat nomor berfungsi sebagai tanda registrasi sekaligus identitas kendaraan ketika digunakan di lingkungan pemerintahan maupun di ruang publik. Temuan mengenai administrasi aset dan pelat kendaraan dinas itu menjadi salah satu poin yang dicermati dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengungkapan proses penanganan perkara, tanpa menetapkan kesimpulan hukum atau menyatakan pihak tertentu bersalah di luar proses yang berlaku.

Baca juga: Motor Canggih dengan Navigasi Tanpa Handphone | Distribusi Becak Listrik di Kabupaten Tasikmalaya

Pos terkait