KPK Siapkan Langkah Proaktif Menelusuri Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

KPK Siapkan Langkah Proaktif Menelusuri Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 6 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap mengambil langkah proaktif untuk menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Perhatian lembaga antirasuah tersebut terutama diarahkan pada kemungkinan adanya pungutan liar di balik keberadaan fasilitas yang dinilai tidak semestinya tersedia di lingkungan lapas. Informasi itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto ketika dimintai keterangan mengenai perkembangan pemantauan atas temuan Ombudsman RI di lapas tersebut.

Pernyataan KPK menunjukkan bahwa temuan fasilitas mewah tidak hanya dipandang sebagai persoalan pelanggaran tata kelola pemasyarakatan. Keberadaan sarana atau perlakuan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaan, pihak yang menyediakan, serta mekanisme pemberiannya kepada warga binaan. Apabila fasilitas tersebut diperoleh melalui pembayaran tertentu, kondisi itu berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan.

Bacaan Lainnya

Langkah proaktif yang disiapkan KPK dapat mencakup penelusuran informasi, pengumpulan keterangan, serta koordinasi dengan instansi terkait. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan fakta mengenai fasilitas yang ditemukan, termasuk pihak-pihak yang mengetahui atau bertanggung jawab atas keberadaannya. KPK juga perlu mencermati apakah terdapat pola permintaan uang, pemberian imbalan, atau keuntungan tertentu yang dikaitkan dengan akses terhadap fasilitas tersebut.

Temuan Ombudsman RI menjadi salah satu rujukan penting dalam mendorong pemeriksaan lebih lanjut. Lembaga pengawas pelayanan publik itu sebelumnya menyoroti kondisi di Lapas Cibinong, sehingga perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut yang dilakukan oleh otoritas terkait. Penelusuran yang transparan diharapkan dapat menjelaskan duduk perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, pemantauan terhadap lapas dapat berjalan berdasarkan bukti, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang diperiksa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menyiapkan koordinasi internal untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar di Lapas Kelas IIA Cibinong. Koordinasi tersebut dapat melibatkan Direktorat Koordinasi dan Supervisi, termasuk unsur pencegahan, agar persoalan yang muncul dapat dipetakan secara lebih menyeluruh. Langkah ini masih berada pada tahap kemungkinan dan persiapan, bukan tindakan yang telah selesai dilaksanakan.

Menurut keterangan Setyo Budiyanto, keterlibatan unsur koordinasi dan supervisi dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan penanganan informasi yang diterima. Pendekatan tersebut memungkinkan KPK memeriksa aspek tata kelola, pengawasan, serta potensi kerawanan yang berkaitan dengan layanan dan aktivitas di lingkungan pemasyarakatan. Unsur pencegahan juga dapat berperan dalam mengidentifikasi celah yang berpotensi menimbulkan praktik pungli, sekaligus mendorong perbaikan sistem apabila ditemukan kelemahan.

Persiapan koordinasi tidak hanya berkaitan dengan unit internal KPK. Pemantauan terhadap persoalan di Lapas Cibinong juga dapat melibatkan pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ombudsman. Keterlibatan lembaga dan instansi terkait diperlukan agar informasi yang dikumpulkan memiliki sudut pandang yang lebih lengkap, terutama mengenai pelaksanaan layanan, mekanisme pengaduan, dan pengawasan terhadap petugas maupun pengguna layanan.

Dengan demikian, KPK masih mempertimbangkan bentuk koordinasi yang paling tepat sebelum menentukan langkah berikutnya. Setyo menegaskan bahwa kemungkinan pelibatan Direktorat Koordinasi dan Supervisi, termasuk unsur pencegahan, merupakan bagian dari persiapan untuk memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti secara terukur. Prosesnya tetap perlu menunggu pemetaan informasi dan komunikasi dengan lembaga terkait, sehingga belum dapat disebut sebagai koordinasi yang telah rampung atau penindakan yang sudah berjalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengambil langkah proaktif atau “jemput bola” apabila informasi mengenai dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong belum diperoleh dari pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Ombudsman. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak semata-mata menunggu laporan formal atau hasil penelusuran lembaga lain. Jika data awal yang dibutuhkan belum tersedia, lembaga antirasuah itu dapat berupaya mencari informasi secara langsung untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang muncul.

Langkah jemput bola yang dimaksud bukan sekadar menindaklanjuti dugaan secara umum. KPK perlu menelusuri informasi yang bersifat spesifik, lain bentuk pungutan, pihak yang diduga meminta atau menerima pembayaran, waktu dan pola transaksi, serta warga binaan atau keluarga yang mungkin terdampak. Penelusuran juga dapat diarahkan pada mekanisme pemberian layanan di dalam lapas, termasuk kemungkinan adanya pembayaran tertentu untuk memperoleh perlakuan atau fasilitas khusus.

Informasi yang lebih terperinci penting untuk membedakan keluhan layanan, pelanggaran administrasi, dan dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK dapat menghimpun keterangan dari berbagai sumber yang relevan, kemudian mencocokkannya dengan dokumen, pola pengelolaan layanan, serta informasi dari instansi pengawas. Proses tersebut tetap memerlukan verifikasi agar setiap dugaan memiliki dasar yang jelas dan tidak berhenti pada kabar yang belum teruji.

Fokus penelusuran juga berkaitan dengan dugaan keberadaan atau penggunaan fasilitas mewah di dalam lapas. Apabila fasilitas tersebut hanya dapat diakses melalui pembayaran tertentu, kondisi itu perlu diperiksa untuk mengetahui siapa yang mengatur, bagaimana tarif atau pungutan ditentukan, dan ke mana aliran uangnya. Dengan memperoleh informasi spesifik, KPK dapat menilai secara lebih objektif apakah terdapat praktik pungli, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran lain yang membutuhkan tindak lanjut.

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa KPK tidak dapat bertindak hanya berdasarkan dugaan atau perkiraan mengenai adanya pungutan liar di Lapas Cibinong. Informasi awal memang dapat menjadi dasar untuk membuka penelusuran, tetapi informasi tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Proses itu diperlukan agar setiap langkah penanganan memiliki landasan yang jelas dan tidak menimbulkan kesimpulan prematur bahwa praktik pungli telah terbukti.

Dalam pemeriksaan, KPK perlu memastikan sejumlah unsur penting. Penelusuran harus menjawab siapa pihak yang diduga menerima pungutan, siapa yang memberikan uang atau imbalan, serta berapa nominal yang diminta atau diserahkan. Selain itu, pemeriksa perlu menggali bagaimana mekanisme pungutan berlangsung, termasuk cara komunikasi, jalur pembayaran, dan pihak-pihak yang terlibat. Lokasi atau tempat berlangsungnya dugaan praktik tersebut juga menjadi bagian yang harus dipastikan melalui keterangan, dokumen, maupun informasi pendukung lainnya.

Rincian tersebut penting untuk membedakan kabar yang belum terverifikasi dan peristiwa yang memiliki indikasi pelanggaran. Kejelasan mengenai penerima, pemberi, nominal, mekanisme, dan lokasi juga dibutuhkan untuk menilai apakah seluruh unsur pungutan liar terpenuhi. Pada saat yang sama, informasi itu dapat menjadi bagian dari kebutuhan alat bukti apabila ditemukan indikasi yang cukup untuk ditindaklanjuti. Karena itu, rencana penelusuran KPK harus dipahami sebagai tahap pemeriksaan, bukan penetapan bahwa pungli telah terjadi. Status dugaan baru dapat dinilai lebih lanjut setelah fakta dan bukti yang relevan berhasil dikumpulkan serta diuji sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait