Jakarta | Mahasiswa Universitas Indonesia bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Dalam rencana itu, peserta akan menyampaikan lima tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Momentum peringatan nasional dipilih untuk menyuarakan sikap sekaligus mengajak publik mencermati berbagai persoalan yang dinilai belum tertangani. Rencana demonstrasi ini menjadi ruang bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat lain untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, serta mendorong pemerintah memberikan tanggapan atas isu-isu yang mereka anggap mendesak.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menyampaikan bahwa mahasiswa menghimpun keresahan masyarakat yang menurut mereka belum memperoleh respons memadai dari pemerintah. Ia mengaitkan latar belakang aksi dengan berbagai persoalan yang masih dirasakan publik, termasuk setelah aksi pada 20 Oktober. Menurut Namora, aspirasi yang dikumpulkan mencerminkan keresahan dan kemarahan rakyat. Pernyataan tersebut menggambarkan alasan mahasiswa kembali merencanakan aksi: mereka menilai suara masyarakat perlu diteruskan dan dijawab, bukan berhenti setelah demonstrasi sebelumnya. BEM UI, melalui departemen kajian strategis, turut memetakan isu-isu yang menjadi perhatian sebelum merumuskan tuntutan bersama.
Lima tuntutan yang akan disuarakan menjadi fokus utama dalam aksi tersebut. Rincian tuntutan itu diarahkan kepada kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto, meski isi setiap poin perlu merujuk pada pernyataan resmi penyelenggara agar tidak terjadi kekeliruan. Penyelenggaraan aksi di Bundaran HI juga menempatkan aspirasi mahasiswa di ruang publik yang menjadi salah satu titik penting di Jakarta. Dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat, para peserta berupaya menunjukkan bahwa persoalan yang mereka angkat tidak hanya menjadi perhatian kampus. Perkembangan lebih lanjut, termasuk susunan tuntutan dan pengaturan kegiatan, dapat mengikuti informasi yang disampaikan BEM UI menjelang 28 Oktober. Rencana ini menandai kelanjutan upaya mahasiswa menyampaikan evaluasi atas kebijakan dan respons pemerintah terhadap aspirasi publik.
Dalam aksi Hari Sumpah Pemuda, BEM UI mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta bencana ekologis lainnya, sebagai bencana nasional. Mahasiswa menilai skala dan dampak kejadian tersebut menuntut penanganan yang lebih kuat dan terkoordinasi. Penetapan status nasional, menurut desakan mereka, diperlukan agar pemerintah dapat mengerahkan sumber daya secara lebih memadai untuk merespons bencana dan melindungi warga terdampak.
Namora menjelaskan bahwa penilaian mengenai penetapan status bencana bukan tanpa dasar hukum. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memuat sejumlah indikator yang dapat menjadi pertimbangan, lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi. Karena parameter tersebut telah tersedia, mahasiswa memandang pemerintah memiliki acuan untuk menilai keadaan. Namun, mereka menilai pemerintah belum mengambil langkah menetapkan status bencana nasional bagi karhutla dan bencana ekologis lain yang mereka soroti. Desakan ini menempatkan keputusan pemerintah sebagai persoalan tanggung jawab dan kecepatan penanganan, bukan ketiadaan ukuran hukum.
Tuntutan kedua menyasar arah kebijakan ekonomi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BEM UI meminta agar kebijakan ekonomi lebih berpihak kepada masyarakat, terutama ketika anggaran publik harus menjawab kebutuhan yang dirasakan langsung. Mahasiswa juga mendesak pemerintah menghentikan pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program-program populis. Dalam tuntutan yang disampaikan, Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) disebut sebagai contoh program yang patut dikritisi dalam pembahasan prioritas belanja negara.
Kritik tersebut tidak sekadar mempersoalkan nama program, tetapi juga menyoroti cara pemerintah menentukan prioritas dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik. Mahasiswa menghendaki APBN dialokasikan secara lebih cermat, dengan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama. Dengan demikian, tuntutan terkait bencana dan anggaran sama-sama meminta pemerintah menunjukkan keberpihakan melalui keputusan yang nyata: merespons risiko ekologis secara serius serta memastikan belanja negara tidak diarahkan untuk kepentingan politik, melainkan menjawab kebutuhan publik secara tepat.
Dalam aksi Hari Sumpah Pemuda, mahasiswa UI menyoroti biaya pendidikan sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian. Mereka menuntut agar biaya pendidikan diturunkan sehingga kesempatan untuk belajar tidak semakin terbatas oleh kemampuan ekonomi. Tuntutan ini berangkat dari kebutuhan agar pendidikan dapat dijangkau lebih luas, bukan hanya oleh kelompok yang memiliki sumber daya memadai. Bagi mahasiswa, akses terhadap pendidikan berkaitan erat dengan kesempatan masyarakat untuk mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Karena itu, kebijakan biaya pendidikan dinilai perlu berpihak pada keterjangkauan. Mereka juga mendorong pemerataan akses terhadap layanan dasar, agar masyarakat di berbagai lapisan dapat memperoleh layanan yang dibutuhkan secara lebih adil. Dua tuntutan ini menempatkan keterjangkauan dan pemerataan sebagai bagian penting dari agenda aksi.
Selain persoalan biaya dan layanan, mahasiswa menyuarakan desakan di bidang hukum dan tata kelola. Mereka meminta penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan dihentikan, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme diberantas. Desakan tersebut menekankan pentingnya hukum yang tidak digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu, melainkan dijalankan dengan adil. Mahasiswa juga menyoroti sejumlah regulasi yang mereka nilai bermasalah, yakni UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. Penyebutan aturan-aturan tersebut menunjukkan bahwa perhatian mereka mencakup pembentukan maupun penggunaan kebijakan hukum. Dalam tuntutan ini, peninjauan terhadap regulasi dipandang berkaitan dengan upaya menjaga tata kelola yang bertanggung jawab dan mencegah hukum menjadi alat kepentingan politik. Namun, inti yang disampaikan dalam aksi adalah agar penyalahgunaan hukum dihentikan dan praktik koruptif ditindak.
Namora menyebut praktik penggunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan sebagai autocratic legalism, atau legalisasi untuk kekuasaan. Istilah itu menggambarkan kritik yang disampaikan dalam konteks tuntutan mahasiswa, tanpa mengubahnya menjadi penilaian atas hal-hal di luar pernyataan tersebut. Dengan demikian, seruan mengenai hukum berdampingan dengan tuntutan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mahasiswa menghubungkan keduanya dengan kebutuhan akan tata kelola yang tidak menyalahgunakan aturan. Di sisi lain, tuntutan menurunkan biaya pendidikan dan meratakan layanan dasar menegaskan dimensi kesejahteraan dalam aksi. Seluruh desakan tersebut memperlihatkan cakupan isu yang dibawa mahasiswa UI: akses pendidikan yang lebih terjangkau, layanan dasar yang lebih merata, serta penegakan hukum dan tata kelola yang bersih dari penyalahgunaan kekuasaan.
Tuntutan kelima yang disampaikan mahasiswa UI dalam aksi Hari Sumpah Pemuda berfokus pada perlindungan kebebasan berpendapat. Mereka meminta agar hak masyarakat untuk menyampaikan pandangan, kritik, dan keberatan dijamin tanpa intimidasi maupun ancaman proses hukum yang tidak semestinya. Dalam konteks ini, mahasiswa menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap orang-orang yang menyuarakan kritik. Sorotan tersebut menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak hanya perlu diakui secara formal, tetapi juga harus terlindungi dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Menurut Namora, kekhawatiran mahasiswa juga mencakup dugaan keterlibatan militer di ruang sipil. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan penyempitan ruang bagi warga untuk menyampaikan pendapat dan mengorganisasi sikap secara terbuka. Tuntutan perlindungan kebebasan berpendapat, dengan demikian, disampaikan bersama seruan agar ruang sipil tetap menjadi tempat yang aman bagi partisipasi publik. Kritik terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah, dalam pandangan yang disampaikan dalam aksi itu, semestinya tidak dengan sendirinya membuat seseorang menghadapi tekanan atau perlakuan kriminalisasi.
Namora menyebut bahwa persoalan ini memiliki dampak yang luas dan mendesak untuk diperhatikan.
Baca juga: Perbandingan Aksi Buruh dan Mahasiswa: Kondisi Sinyal Jadi Sorotan | Aksi Buruh Jakarta: 11 Tuntutan yang Diajukan | Krida Nusantara: Mahasiswa PPG UHAMKA Kenalkan Budaya melalui Bermain dan Berkarya









