TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan memperkuat langkah pemberantasan judi online melalui penerapan enhanced due diligence (EDD). Selain meningkatkan pemeriksaan terhadap nasabah dan aktivitas rekening, langkah tersebut dilakukan dengan memblokir rekening yang terindikasi berkaitan dengan kegiatan judi online. Hingga saat ini, sebanyak 38.796 rekening telah diblokir berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan yang digelar secara daring pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, OJK menegaskan bahwa perbankan perlu menjalankan pengawasan yang lebih mendalam untuk mengenali dan menindak rekening yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian daring.
Penerapan EDD merupakan bagian dari upaya memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan layanan perbankan. Melalui proses ini, bank dapat melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap identitas, profil, serta pola aktivitas nasabah ketika terdapat indikasi yang memerlukan perhatian. OJK juga meminta bank menggunakan data yang disampaikan oleh otoritas terkait sebagai dasar untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemblokiran puluhan ribu rekening tersebut menunjukkan bahwa penanganan judi online tidak hanya berfokus pada platform atau konten yang beredar di ruang digital. Jalur keuangan yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut juga menjadi perhatian pengawas. Dengan koordinasi OJK, perbankan, dan Komdigi, penelusuran serta penghentian akses terhadap rekening terkait diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah. Kebijakan ini sekaligus menegaskan peran sektor perbankan dalam mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mengambil langkah lanjutan setelah menemukan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Bank perlu mempercepat pelaksanaan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan terhadap rekening-rekening tersebut. Pemeriksaan ini mencakup penelusuran lebih mendalam atas profil nasabah, pola transaksi, sumber dana, pihak penerima, serta hubungan rekening dengan aktivitas perjudian daring. Langkah tersebut diharapkan memperkuat dasar bagi bank untuk menentukan tindakan berikutnya sesuai ketentuan pencegahan pencucian uang dan pengelolaan risiko.
Selain menutup rekening yang telah teridentifikasi, OJK meminta bank memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) pihak-pihak yang terlibat. Artinya, pemeriksaan tidak berhenti pada satu rekening atau satu nomor rekening yang dilaporkan, tetapi juga mencakup rekening lain atas identitas yang sama di bank tersebut. Perluasan ini bertujuan mencegah pelaku memindahkan aktivitasnya ke rekening lain pada bank yang sama setelah rekening sebelumnya diblokir atau ditutup.
Perkembangan pemblokiran menunjukkan skala penanganan yang terus meningkat. Hingga April 2026, sebanyak 33.252 rekening telah diblokir. Jumlah itu bertambah menjadi 33.836 rekening pada Mei 2026, kemudian kembali meningkat menjadi 36.191 rekening pada Juni 2026. Kenaikan tersebut mencerminkan bertambahnya temuan rekening yang perlu ditindaklanjuti oleh industri perbankan.
Dian menilai peningkatan jumlah rekening yang diblokir sejalan dengan kecenderungan aktivitas judi online yang terus meningkat. Tantangan pengawasan juga muncul karena rekening yang berkaitan dengan judi online kembali ditemukan meskipun rekening sebelumnya telah diblokir. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemblokiran saja belum cukup untuk menghentikan pola perpindahan dana dan identitas. Penelusuran berbasis NIK, penerapan EDD secara cepat, serta pemantauan berkelanjutan diperlukan agar pelaku tidak mudah membuka atau menggunakan rekening alternatif untuk melanjutkan kegiatan perjudian daring.
Pemberantasan judi online tidak hanya diarahkan kepada pengelola situs, tetapi juga pada infrastruktur keuangan yang mendukung peredarannya. Pada pertengahan Juli, Dian menyoroti praktik jual beli rekening sebagai tindakan yang sangat berbahaya. Rekening yang diperjualbelikan dapat digunakan untuk menampung, memindahkan, atau menyamarkan dana hasil aktivitas ilegal, sementara pemilik identitasnya berpotensi menghadapi konsekuensi hukum dan administratif. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa meminjamkan, menjual, atau mengalihkan akses rekening bukanlah tindakan yang bebas risiko, meskipun dilakukan dengan imbalan tertentu.
Untuk memperkuat penindakan, OJK membangun sistem terintegrasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan perbankan. Sistem tersebut berfungsi menampung serta mengolah informasi mengenai rekening yang diduga berkaitan dengan judi online. Pendekatan yang digunakan tidak hanya mengandalkan laporan, tetapi juga mendeteksi pola transaksi anomali. Salah satu contohnya adalah rekening yang menerima banyak transaksi bernilai kecil dalam waktu tertentu. Pola semacam ini dapat menjadi indikator awal untuk pemeriksaan lebih lanjut, terutama apabila dikaitkan dengan aktivitas digital atau jaringan rekening lainnya.
Dari sisi pemerintah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut 3,45 juta konten terkait judi online telah diputus aksesnya sejak 20 Oktober 2024. Sepanjang 2025, Komdigi juga mengajukan pemblokiran 25.214 rekening bank kepada OJK. Modus yang ditemukan kini meluas dari rekening bank ke dompet elektronik, QRIS, dan pulsa. Menjelang Piala Dunia 2026, turut ditemukan siaran ulang pertandingan secara ilegal yang disisipi tautan menuju situs judi. Menanggapi pola tersebut, pemerintah berkoordinasi dengan PPATK dan OJK untuk menutup rekening, kode QRIS, serta dompet digital yang terdeteksi terhubung dengan kegiatan perjudian. Langkah ini menunjukkan bahwa penindakan perlu mencakup seluruh jalur pembayaran dan distribusi konten, bukan hanya alamat situs.
Dalam konferensi pers yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengumumkan pencabutan izin usaha tiga bank perekonomian rakyat (BPR/BPRS). Ketiga pencabutan tersebut dilakukan terhadap lembaga yang berada di wilayah berbeda dan menjadi bagian dari perkembangan penanganan BPR bermasalah sepanjang 2026. OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gaido yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat, sejak 1 September 2026.
Selanjutnya, izin usaha PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, Bali, dicabut sejak 17 September 2026. OJK juga mencabut izin usaha BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang, Banten, terhitung sejak 25 September 2026. Dengan demikian, tiga keputusan tersebut menambah daftar BPR dan BPRS yang tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usaha pada tahun ini.
Pencabutan izin usaha merupakan langkah yang ditempuh regulator ketika kondisi suatu bank tidak memungkinkan untuk dipertahankan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah izin dicabut, proses penanganan selanjutnya berada dalam mekanisme yang melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk penyelesaian hak nasabah berdasarkan aturan penjaminan simpanan. Nasabah pada bank-bank tersebut perlu mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS mengenai tahapan pembayaran klaim atau proses likuidasi.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada awal Agustus, Ketua LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa sebanyak 10 BPR telah dicabut izinnya hingga akhir Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa mayoritas persoalan yang melatarbelakangi pencabutan tersebut bersumber dari lemahnya tata kelola. Keterangan itu menunjukkan bahwa penguatan pengawasan internal, kepatuhan, dan manajemen risiko tetap menjadi perhatian penting dalam menjaga kesehatan industri BPR.
Pencabutan izin tiga BPR tersebut disampaikan sebagai informasi terpisah dari kebijakan OJK mengenai pemblokiran rekening dan identitas pemilik yang terkait aktivitas judi online. Sumber pengumuman tidak menyatakan adanya hubungan langsung pencabutan izin bank-bank tersebut dan perkara judi online. Karena itu, kedua isu tersebut perlu dipahami berdasarkan dasar keputusan serta penjelasan resmi masing-masing otoritas.









