Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berada dalam koridor kewenangan lembaga tersebut. Penilaian itu disampaikan Fickar pada Selasa, 6 Oktober 2026, ketika memberikan pandangan mengenai langkah MK dalam memeriksa perkara tersebut.
Menurut Fickar, MK memang tidak berhenti pada pemeriksaan aspek formal permohonan, tetapi melanjutkan telaah hingga menyentuh pokok perkara. Namun, pemeriksaan yang lebih mendalam itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa MK telah mengambil alih kewenangan lembaga lain. Ia menilai, tindakan tersebut tetap berkaitan dengan mandat konstitusional MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilu.
Fickar menekankan bahwa kewenangan MK harus dipahami berdasarkan fungsi dan ruang lingkup yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Dalam perkara PHPU, hakim konstitusi memiliki tanggung jawab untuk menilai dalil, bukti, serta relevansi persoalan yang diajukan terhadap hasil pemilihan umum. Karena itu, pembahasan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden dapat diperiksa sepanjang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diuji.
Ia juga berpandangan bahwa putusan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai upaya memperluas kewenangan MK. Pemeriksaan terhadap pokok permohonan, dalam pandangan Fickar, merupakan bagian dari proses peradilan untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang diajukan para pihak. MK tetap membatasi diri pada mandat yang diberikan konstitusi dan tidak menempatkan diri sebagai pembentuk aturan baru.
Penilaian itu menunjukkan bahwa perdebatan mengenai putusan MK tidak hanya berkaitan dengan substansi perkara, tetapi juga dengan batas kewenangan kelembagaan. Bagi Fickar, selama pemeriksaan dilakukan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu dan didasarkan pada kerangka konstitusional, langkah MK masih dapat dipandang sebagai pelaksanaan fungsi yudisial yang sah.
Pakar hukum Fickar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara terkait ijazah Gibran perlu dibaca dari batas kewenangan lembaga tersebut. Menurut penilaiannya, MK memang masuk untuk menilai substansi perkara, tetapi langkah itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa MK telah melanggar konstitusi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain. Penilaian terhadap pokok perkara tetap dapat dilakukan sepanjang berkaitan dengan ruang lingkup kewenangan konstitusional MK.
Pokok penilaian pertama tersebut menunjukkan bahwa MK dipandang masih memahami posisi dan batas kewenangannya. Mengadili substansi suatu perkara tidak selalu berarti mengabaikan pembatasan kewenangan. Dalam pandangan Fickar, yang penting ialah memastikan bahwa pemeriksaan tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka kewenangan yang diberikan oleh konstitusi. Karena itu, kekhawatiran bahwa MK telah melakukan pelanggaran konstitusi dinilai tidak beralasan berdasarkan cara perkara tersebut dipahami dan diputus.
Pokok kedua berkaitan dengan karakter perkara. Fickar menilai MK memahami bahwa perkara tersebut berada dalam ranah perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Pemahaman ini penting karena menentukan dasar penilaian terhadap permohonan yang diajukan. Perkara tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai sengketa umum di luar konteks hasil pemilu, melainkan harus dilihat sesuai dengan kategori perselisihan yang menjadi kewenangan MK.
Meski demikian, permohonan itu menghadapi dua kendala mendasar. Pengajuan permohonan dinilai telah melewati batas waktu yang berlaku. Selain itu, pemohonnya dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah substansi yang dipersoalkan dapat dinilai, tetapi juga apakah permohonan memenuhi syarat dasar untuk diperiksa. Kedua alasan itu memperlihatkan bahwa pembatasan kewenangan MK tetap menjadi pertimbangan penting dalam perkara tersebut.
Perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran menjadi salah satu pokok perhatian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan tersebut muncul dalam rangkaian permohonan yang mempersoalkan persyaratan pencalonan serta dokumen pendukungnya. Dalam konteks ini, informasi yang dibahas tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen pendidikan, tetapi juga batas pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh MK berdasarkan jenis perkara yang diajukan.
Dalam persidangan, MK disebut tidak menemukan dokumen ijazah sekolah menengah atas (SMA) Gibran. Temuan tersebut merujuk pada proses pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan yang tersedia dalam perkara. Namun, keterangan mengenai tidak ditemukannya dokumen itu tidak dengan sendirinya menjadi penilaian bahwa ijazah tersebut sah ataupun tidak sah. Status dan keabsahan dokumen memerlukan pembuktian serta penilaian berdasarkan kewenangan lembaga yang berwenang.
Pemeriksaan di MK tetap ditempatkan dalam kerangka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Kerangka tersebut berfokus pada persoalan yang berhubungan dengan hasil pemilu dan dampaknya terhadap penetapan atau perolehan suara, sesuai dengan lingkup kewenangan konstitusional MK. Karena itu, pembahasan mengenai persyaratan pendidikan dan dokumen ijazah dipertimbangkan sejauh memiliki keterkaitan dengan objek sengketa yang sedang diperiksa.
Penilaian sejumlah pakar hukum bahwa MK membatasi kewenangannya perlu dipahami dari posisi perkara tersebut sebagai perkara PHPU, bukan sebagai pemeriksaan umum untuk menguji seluruh aspek administratif atau keaslian dokumen pendidikan. Dengan demikian, penyebutan temuan dalam persidangan tidak dapat dipisahkan dari batas perkara, alat bukti, dan pertanyaan hukum yang diajukan kepada MK. Informasi yang tersedia hanya menunjukkan bahwa dokumen ijazah SMA Gibran tidak ditemukan dalam pemeriksaan, tanpa memberikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keabsahan atau ketidakabsahannya.
Pakar hukum Fickar menilai persoalan yang diajukan pemohon dalam perkara ijazah Gibran memiliki arah penyelesaian yang berbeda dari forum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut penilaian tersebut, substansi persoalan yang dipersoalkan tidak semata-mata berkaitan dengan hasil pemilihan yang dapat diperiksa melalui jalur PHPU. Arah persoalannya disebut lebih dekat dengan mekanisme pemakzulan atau impeachment.
Perbedaan arah itu menjadi penting karena perkara yang diajukan melalui forum PHPU dinilai menghadapi kendala terkait waktu pengajuan. Forum tersebut memiliki konteks pemeriksaan terhadap perselisihan hasil pemilihan, sehingga pengajuan yang dilakukan di luar batas waktu yang relevan menjadi persoalan tersendiri. Selain itu, legal standing pemohon juga dinilai menjadi hambatan dalam membawa perkara tersebut ke MK melalui jalur PHPU. Kedua aspek itu berkaitan dengan kelayakan perkara untuk diperiksa dalam forum yang dipilih.
Dalam pandangan Fickar, kendala pada jalur PHPU tidak serta-merta menghapus substansi persoalan yang disampaikan pemohon. Namun, substansi tersebut dinilai perlu diarahkan pada mekanisme pemakzulan apabila hendak dipersoalkan dalam kerangka yang sesuai. Dengan demikian, terdapat pembedaan forum untuk menguji perselisihan hasil pemilihan dan mekanisme untuk membahas substansi yang dinilai berkaitan dengan pemakzulan. Penilaian itu sekaligus menunjukkan bahwa MK dipandang memiliki batas kewenangan dalam perkara yang diajukan melalui PHPU, terutama ketika persoalan yang dibawa tidak memenuhi aspek waktu pengajuan dan legal standing.








