BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Indonesia membutuhkan pendanaan sekitar US2 miliar untuk memenuhi target penurunan emisi dalam second nationally determined contribution (second NDC) hingga 2035. Berdasarkan estimasi nilai tukar Rp17.888 per dolar AS, kebutuhan tersebut setara dengan sekitar Rp8.443,1 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa upaya mencapai sasaran iklim nasional memerlukan sumber daya yang sangat besar dan perencanaan pembiayaan yang berkelanjutan.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menilai besarnya kebutuhan tersebut membuat pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kapasitas fiskal nasional harus tetap diarahkan untuk membiayai berbagai prioritas pembangunan, sementara agenda pengurangan emisi mencakup sektor-sektor dengan kebutuhan investasi besar, termasuk energi, transportasi, kehutanan, pertanian, dan pengelolaan limbah.
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menjelaskan bahwa pencapaian target second NDC perlu didukung optimalisasi sumber dana internasional. Menurut dia, pengurangan emisi yang dilakukan Indonesia tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian domestik, tetapi juga berkontribusi terhadap penanganan perubahan iklim secara global. Karena manfaatnya melampaui batas negara, dukungan pembiayaan dari komunitas internasional dinilai relevan untuk memperkuat kapasitas Indonesia dalam memenuhi komitmen tersebut.
Dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026), Joko menegaskan, “Target tersebut tidak akan tercapai jika hanya mengandalkan APBN.” Pernyataan ini menekankan pentingnya kombinasi pembiayaan publik, swasta, dan internasional. Pemerintah perlu memperluas akses terhadap dana iklim, hibah, pinjaman lunak, investasi hijau, serta skema pembiayaan inovatif lainnya. Penguatan tata kelola, transparansi, dan mekanisme penyaluran dana juga diperlukan agar dukungan yang dihimpun dapat digunakan secara efektif untuk menghasilkan penurunan emisi yang terukur.
Pemerintah Indonesia telah memasukkan kebutuhan pembiayaan perubahan iklim ke dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan kepada komunitas internasional. Komitmen tersebut tidak hanya menetapkan sasaran penurunan emisi, tetapi juga menggambarkan kapasitas pendanaan yang diperlukan untuk mencapai target secara bertahap. Dengan demikian, strategi iklim nasional ditempatkan dalam kerangka kerja yang menghubungkan tanggung jawab domestik dengan dukungan global.
Dalam skema tersebut, terdapat dua tingkat target. Target unconditional merupakan tingkat penurunan emisi yang dapat dilaksanakan menggunakan sumber daya dan pembiayaan dalam negeri. Sementara itu, target yang lebih tinggi dapat dicapai apabila Indonesia memperoleh dukungan internasional, baik dalam bentuk pendanaan, transfer teknologi, peningkatan kapasitas, maupun kerja sama teknis. Perbedaan ini menunjukkan bahwa ambisi pengendalian emisi sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai dan berkelanjutan.
Kebutuhan dananya menjadi sangat besar karena sumber emisi tersebar di berbagai sektor vital. Upaya penurunan emisi mencakup perlindungan serta pemulihan hutan, lahan gambut, dan mangrove, sekaligus pembenahan praktik pertanian. Di luar sektor berbasis lahan, agenda tersebut meliputi energi, industri, transportasi, bangunan, pembangkit listrik, dan pengelolaan limbah. Setiap sektor memerlukan kebijakan, infrastruktur, teknologi, serta investasi yang berbeda, sehingga pembiayaan tidak dapat mengandalkan satu program atau satu sumber dana saja.
Joko berpandangan bahwa pembiayaan target iklim tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengendalian emisi di Indonesia turut menghasilkan manfaat bagi masyarakat global karena berkontribusi terhadap stabilitas iklim dan pengurangan risiko pemanasan bumi. Atas dasar itu, Indonesia dinilai memiliki alasan kuat untuk memperoleh kompensasi dan dukungan pendanaan internasional. Keterlibatan negara maju, lembaga keuangan multilateral, serta mitra pembangunan diperlukan agar target penurunan emisi yang lebih ambisius dapat dijalankan tanpa mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pembangunan nasional.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memiliki peran penting dalam menghimpun dan mengelola pendanaan untuk mendukung pencapaian target emisi Indonesia. Sumber dana yang dikelola tidak hanya berasal dari anggaran pemerintah, tetapi juga dari kerja sama bilateral dan multilateral, lembaga filantropi, yayasan, korporasi, serta sumber pendanaan lainnya. Dengan posisi tersebut, BPDLH berfungsi sebagai penghubung kebutuhan program lingkungan di dalam negeri dan karakter pendanaan global yang semakin beragam.
Lembaga ini dibentuk untuk menjembatani kesenjangan kebutuhan pengelolaan dana lingkungan dan persyaratan yang melekat pada setiap sumber pembiayaan. Mekanisme pengelolaan yang lebih fleksibel memungkinkan dana diarahkan berdasarkan dampak nyata program, bukan semata-mata berdasarkan siklus penganggaran tahunan. Fleksibilitas tersebut penting bagi program penurunan emisi dan perlindungan lingkungan yang sering membutuhkan waktu pelaksanaan panjang, tahapan bertahap, serta kesinambungan pembiayaan.
Salah satu prinsip yang mendukung mekanisme tersebut adalah earmarking, yaitu penetapan penggunaan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati bersama pemberi dana. Melalui prinsip ini, alokasi pendanaan dapat dipertahankan untuk sasaran tertentu dan digunakan lintas periode sepanjang memenuhi ketentuan program. Pengelolaan demikian juga meningkatkan akuntabilitas karena hubungan sumber dana, tujuan pembiayaan, kegiatan, dan hasil yang dicapai dapat ditelusuri secara lebih jelas.
Joko menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berbeda dari pencatatan melalui APBN yang bersifat on budget dan on treasury. Dalam sistem APBN, dana masuk ke dalam struktur anggaran dan mekanisme kas negara, sehingga penggunaannya mengikuti proses penganggaran serta ketentuan yang berlaku di dalamnya. Sementara itu, BPDLH dirancang untuk mengelola dana dengan karakter dan persyaratan yang dapat disesuaikan dengan kesepakatan pendanaan, tanpa mengurangi kewajiban transparansi dan pertanggungjawaban.
Peran ini semakin relevan ketika lanskap pendanaan global berubah. Hibah internasional cenderung berkurang, sementara kebutuhan pembiayaan iklim terus meningkat. Karena itu, BPDLH perlu mendorong blended finance, yakni kombinasi dana publik dan swasta untuk memperbesar skala pembiayaan, mengurangi risiko, dan menarik investasi menuju program lingkungan yang berdampak.
BPDLH terus mengembangkan beragam instrumen pembiayaan untuk memperluas dukungan terhadap agenda iklim dan lingkungan. Skemanya mencakup pembayaran berbasis hasil atas penurunan emisi, dana kebencanaan, pembiayaan petani, ekonomi sirkular, blue carbon, biodiversitas, serta investasi hijau. Pengembangan tersebut diarahkan untuk membangun sumber pendanaan yang lebih beragam, sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dalam penanganan bencana, BPDLH mengelola pooling fund melalui dana abadi yang nilainya telah mencapai sekitar Rp8,3 triliun. Dana ini digunakan untuk mendukung transfer risiko, lain melalui asuransi, sehingga beban pembiayaan akibat bencana tidak sepenuhnya ditanggung oleh anggaran negara. Perlindungan juga akan diperluas untuk mencakup aset pemerintah. Selain itu, BPDLH mengembangkan asuransi parametrik dengan pembayaran yang didasarkan pada indikator tertentu, seperti intensitas hujan, kecepatan angin, atau tingkat kerusakan yang terukur.
Pembiayaan berbasis karbon dijalankan melalui skema result-based payment dari mitra internasional. Dalam mekanisme ini, pendanaan diberikan setelah hasil penurunan emisi dapat diverifikasi. Salah satu dukungan penting berasal dari pemerintah Norwegia, yang disebut mencapai sekitar US$216 juta. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pencapaian lingkungan dapat menjadi dasar penyaluran dana, bukan sekadar rencana atau komitmen.
Di tingkat masyarakat, BPDLH menyalurkan pembiayaan langsung, termasuk hingga Rp50 juta bagi setiap petani dengan bunga 0% hingga 3,2%. Pohon dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari skema jaminan, sehingga petani memiliki akses modal tanpa harus bergantung pada aset konvensional. Model ini diharapkan mendorong pengelolaan lahan berkelanjutan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.
Joko menegaskan bahwa BPDLH ingin membangun ekosistem pembiayaan yang menghubungkan masyarakat, pembeli, perbankan, pemerintah, dan sektor swasta. Pendekatan tersebut dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan menjalankan program secara terpisah berdasarkan proyek. “Project by project tidak berkelanjutan, karena ketika proyek selesai, program juga berakhir,” ujarnya.











