Jakarta | Pemerintah menyiapkan rencana pembangunan pabrik untuk mengolah telur menjadi tepung telur. Fasilitas tersebut akan digarap oleh badan usaha milik negara (BUMN), dengan ID Food sebagai salah satu pihak yang berpeluang ditunjuk. Rencana ini diarahkan untuk membuka jalur pemanfaatan produksi telur ayam petelur, terutama ketika hasil panen peternak perlu diserap dalam jumlah besar. Pengolahan menjadi produk yang lebih tahan simpan diharapkan dapat mendukung penyerapan telur secara berkelanjutan, sekaligus memberi pilihan pemanfaatan selain penjualan telur segar. Namun, penunjukan pelaksana dan tahapan pembangunan pabrik masih merupakan bagian dari rencana yang disiapkan pemerintah.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman, menyampaikan rencana tersebut setelah menerima audiensi peternak di kantornya di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Dalam pertemuan itu, pemerintah membahas berbagai upaya untuk membantu peternak ayam petelur menghadapi persoalan penyerapan hasil produksi. Amran mengatakan gagasan pembangunan pabrik telah dibicarakan dengan COO Badan Pengelola Investasi Danantara serta Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria. Pembicaraan tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas lembaga mengenai kemungkinan pelaksanaan proyek oleh perusahaan negara. ID Food disebut berpeluang mengerjakan pabrik, meskipun keputusan penunjukan perlu menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.
Menurut Amran, pembangunan pabrik tepung telur merupakan salah satu solusi jangka panjang untuk membantu penyerapan produksi peternak ayam petelur. Dengan mengolah telur menjadi tepung, hasil produksi berpotensi diproses dan disimpan dalam bentuk berbeda dari telur segar. Skema tersebut dapat menjadi salah satu pilihan ketika pasokan melimpah, sehingga upaya penyerapan tidak hanya bergantung pada penjualan langsung di pasar. Pemerintah menempatkan rencana ini sebagai bagian dari pembahasan solusi bagi sektor peternakan, bukan sekadar pembangunan fasilitas pengolahan. Keberlanjutan rencana akan bergantung pada koordinasi pemerintah dan BUMN, termasuk pembahasan mengenai pihak pelaksana. Jika terealisasi, pabrik diharapkan membantu menyediakan saluran tambahan bagi hasil produksi peternak dan mendukung pengelolaan pasokan telur dalam jangka panjang.
Selain menyiapkan solusi pengolahan telur, pemerintah mendorong penyerapan hasil produksi melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dibahas Menteri Pertanian Amran Sulaiman bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Program tersebut dipandang dapat menjadi jalur pemanfaatan telur, sehingga hasil produksi peternak terserap untuk mendukung penyediaan pangan bergizi bagi penerima manfaat. Pembicaraan dengan BGN menjadi bagian dari upaya menghubungkan kebutuhan program pemerintah dengan ketersediaan telur di tingkat produsen. Dengan demikian, penyerapan melalui MBG ditempatkan sebagai langkah pertama dalam rangkaian kebijakan yang disiapkan.
Langkah kedua berupa solusi jangka panjang, yakni pembangunan pabrik pengolahan telur menjadi tepung. Pengolahan ini diarahkan untuk mengubah telur menjadi produk yang lebih mudah disimpan dan dimanfaatkan, sekaligus membuka saluran pasar di luar penjualan telur segar. Pabrik tersebut diproyeksikan dibangun oleh ID Food. Namun, solusi ini membutuhkan waktu untuk disiapkan dan dijalankan, sehingga pemerintah juga menyiapkan tindakan yang dapat dilakukan lebih segera. Rangkaian kebijakan itu memadukan upaya pemanfaatan telur melalui program pangan, pengembangan industri pengolahan, serta intervensi langsung terhadap pasokan.
Untuk penanganan darurat, Amran meminta Bulog dan ID Food melakukan penyerapan telur dengan nilai Rp30 miliar. Ia menyatakan kedua badan usaha tersebut sanggup melaksanakan penyerapan dan meminta mereka mulai bergerak. Langkah ini dimaksudkan sebagai respons segera, sembari jalur MBG dan rencana pabrik pengolahan disiapkan. Susunan tiga langkah yang disampaikan mencakup penyerapan melalui MBG, solusi jangka panjang berupa pabrik yang mengolah telur menjadi tepung, serta penyerapan darurat oleh Bulog bersama ID Food. Kombinasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyiapkan tindakan dengan horizon berbeda: memanfaatkan kebutuhan program, membangun kapasitas pengolahan, dan melakukan pembelian dalam waktu dekat. Pelaksanaan masing-masing jalur diharapkan membantu memperluas penyerapan telur dan mendukung penanganan kondisi pasar.
Penyerapan telur menjadi perhatian pemerintah karena peternak ayam petelur tengah menghadapi tekanan harga jual dan kelebihan pasokan. Dalam kondisi tersebut, jumlah telur yang tersedia di pasar dinilai lebih besar dibandingkan kemampuan pasar menyerapnya, sementara harga yang diterima peternak terus berada pada tingkat rendah. Situasi ini membuat penjualan hasil produksi menjadi persoalan penting bagi usaha peternakan. Telur tetap dihasilkan secara berkelanjutan, tetapi peternak menghadapi kesulitan ketika harga pasar tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk memproduksinya.
Masalah utama yang disoroti adalah harga jual telur berada di bawah biaya produksi. Artinya, penerimaan dari penjualan tidak cukup untuk menutup pengeluaran yang diperlukan dalam menghasilkan telur. Selisih tersebut menempatkan peternak pada kondisi merugi, terutama ketika telur yang diproduksi harus dijual mengikuti harga pasar yang sedang tertekan. Kelebihan pasokan turut menjadi konteks bagi rendahnya harga jual, sehingga perhatian terhadap penyerapan muncul bersamaan dengan keluhan mengenai kesulitan peternak memperoleh harga yang menutup ongkos produksi. Persoalan ini bukan semata tentang tersedianya produk, melainkan juga tentang nilai penjualan yang diterima oleh penghasilnya.
Peternak telah menyampaikan keluhan mengenai kerugian yang berlangsung secara berkelanjutan. Ketika harga jual tetap berada di bawah biaya produksi, kerugian dapat terus dirasakan selama kondisi tersebut bertahan. Karena itu, tekanan harga dan pasokan berlebih menjelaskan mengapa penyerapan telur menjadi isu yang diperhatikan pemerintah. Keluhan peternak mencerminkan beban usaha yang timbul dari ketidakseimbangan harga yang diperoleh dan biaya untuk menghasilkan telur. Gambaran ini menempatkan persoalan harga sebagai inti perhatian: peternak menjual produk, tetapi hasil penjualan belum mampu menyamai biaya produksinya. Kondisi tersebut menjadi latar bagi pembahasan mengenai upaya penyerapan, tanpa mengandaikan hasil atau dampak kebijakan yang belum dinyatakan.
Sekretaris Koperasi Produsen Peternak Sumedang Raya, Ikhwan, menyampaikan bahwa peternak ayam petelur telah menghadapi kerugian selama tujuh bulan terakhir. Menurutnya, pendapatan yang diperoleh dari penjualan telur belum mampu menutup ongkos usaha yang harus dikeluarkan. Kondisi tersebut membuat selisih biaya produksi dan harga jual menjadi beban berkelanjutan bagi peternak, bukan sekadar tekanan dalam waktu singkat. Keterangan Ikhwan menggambarkan kesulitan yang dirasakan peternak di tengah harga jual yang berada di bawah biaya untuk menghasilkan telur.
Ikhwan menyebut harga pokok produksi telur berada di kisaran Rp24.000 per kilogram. Sementara itu, harga jual di tingkat peternak di Jawa Barat sekitar Rp20.000 per kilogram. Dengan perbandingan tersebut, penerimaan dari penjualan setiap kilogram telur masih lebih rendah daripada biaya produksinya. Angka harga pokok produksi itu mencerminkan ongkos yang perlu ditanggung peternak, sedangkan harga jual menunjukkan nilai yang mereka terima ketika melepas hasil produksi di tingkat kandang atau peternak.
Ikhwan menyatakan selisih tersebut membuat peternak mengalami kerugian hampir Rp4.000 per kilogram selama tujuh bulan. Besaran itu merupakan perkiraan yang ia sampaikan berdasarkan perbandingan biaya produksi dan harga jual, sehingga perlu dipahami sebagai keterangan narasumber. Jika selisih berlangsung pada setiap kilogram yang terjual, tekanan terhadap usaha dapat terakumulasi seiring volume penjualan dan lamanya kondisi tersebut terjadi. Namun, angka kerugian yang dialami masing-masing peternak dapat berbeda, bergantung pada biaya dan hasil produksinya.
Menurut keterangan Ikhwan, persoalan utama yang dihadapi peternak adalah pendapatan penjualan yang belum seimbang dengan ongkos usaha. Selama harga telur di tingkat peternak masih berada di bawah harga pokok produksi, kegiatan penjualan belum cukup untuk menutup biaya menghasilkan telur. Pernyataan mengenai kerugian tujuh bulan itu menegaskan pentingnya perhatian terhadap selisih harga tersebut.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Ambil Sikap Tegas Terkait Dugaan Pelecehan








