Pemprov Papua Pegunungan Diminta Segera Melantik 11 Anggota DPRP Jalur Otsus

Pemprov Papua Pegunungan Diminta Segera Melantik 11 Anggota DPRP Jalur Otsus

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan DPRP Papua Pegunungan segera melantik 11 anggota DPRP yang terpilih melalui jalur pengangkatan otonomi khusus. Permintaan tersebut disampaikan sebagai dorongan agar proses pelantikan para anggota legislatif dari jalur khusus itu segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ribka Haluk menegaskan bahwa proses pengangkatan 11 anggota DPRP Papua Pegunungan telah memiliki dasar hukum. Dengan demikian, tidak terdapat alasan untuk menunda pelantikan anggota DPRP yang telah ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan dalam kerangka otonomi khusus. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama DPRP Papua Pegunungan diminta menindaklanjuti proses tersebut secara segera.

Bacaan Lainnya

Dasar resmi pengangkatan itu juga diperkuat oleh keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Keputusan tersebut menjadi landasan bagi pelaksanaan pelantikan 11 anggota DPRP Papua Pegunungan yang terpilih melalui jalur otonomi khusus. Karena telah terdapat keputusan dari Menteri Dalam Negeri, tahapan berikutnya adalah memastikan pelantikan dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan DPRP Papua Pegunungan.

Permintaan Wakil Menteri Dalam Negeri itu disampaikan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pada kesempatan tersebut, Ribka Haluk meminta kedua pihak terkait segera mengambil langkah untuk melantik 11 anggota DPRP Papua Pegunungan. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses pengangkatan telah memiliki dasar hukum serta keputusan resmi, sehingga pelantikan perlu segera direalisasikan sesuai proses yang telah ditetapkan.

Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri mengenai pengangkatan 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui jalur otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua Pegunungan telah diterbitkan. Dokumen tersebut kini telah berada di tangan pemerintah daerah. Dengan demikian, dasar administratif untuk mengisi keanggotaan DPRP dari unsur pengangkatan sudah tersedia dan dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ribka menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menuntaskan tahapan yang menjadi kewenangannya. Penerbitan SK Menteri Dalam Negeri menandai selesainya proses penetapan pengangkatan pada tingkat pemerintah pusat. Keputusan tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai status 11 calon anggota DPRP jalur otsus yang akan menjalankan fungsi perwakilan masyarakat dalam lembaga legislatif Provinsi Papua Pegunungan.

Setelah keputusan pengangkatan diterbitkan dan disampaikan kepada pemerintah daerah, tahapan berikutnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Pemerintah daerah perlu menindaklanjuti dokumen itu melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk sekretariat DPRP dan unsur yang berwenang dalam pelaksanaan pelantikan. Langkah tersebut penting agar proses administrasi tidak berhenti setelah SK diterbitkan, melainkan berlanjut hingga para anggota resmi mengucapkan sumpah atau janji jabatan.

Karena itu, pemerintah daerah diminta segera mempersiapkan pelantikan 11 anggota DPRP jalur otsus tersebut. Percepatan diperlukan untuk memastikan komposisi DPRP segera terpenuhi serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan. Kehadiran anggota yang diangkat melalui mekanisme otsus juga diharapkan memperkuat keterwakilan masyarakat asli Papua dalam proses penyusunan kebijakan daerah. Dengan adanya SK di pemerintah daerah, alasan administratif untuk menunda pelantikan semestinya tidak lagi menjadi kendala.

Pelantikan 11 anggota DPRP jalur otonomi khusus (Otsus) di Papua Pegunungan menjadi bagian penting dalam memastikan lembaga legislatif daerah dapat menjalankan fungsi kelembagaannya secara lengkap. Keberadaan anggota yang ditetapkan melalui jalur tersebut diperlukan agar unsur keterwakilan yang telah diatur dalam kebijakan Otsus dapat diwujudkan melalui mekanisme resmi. Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan diminta segera menyelesaikan proses pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 11 anggota tersebut merupakan keterwakilan orang asli Papua yang memperoleh tempat di DPRP melalui mekanisme pengangkatan. Mekanisme ini merupakan bagian dari amanat kebijakan otonomi khusus, yang memberikan ruang bagi orang asli Papua untuk berpartisipasi dalam lembaga perwakilan daerah. Pelantikan menjadi tahapan formal yang menegaskan kedudukan mereka sebagai anggota DPRP dan memungkinkan mandat tersebut dijalankan dalam kerangka kelembagaan yang sah.

Percepatan pelantikan juga berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRP. Setelah dilantik, 11 anggota jalur Otsus diharapkan dapat segera menjalankan peran mereka di lembaga legislatif daerah sesuai kewenangan dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut. Dengan demikian, proses pengangkatan yang telah ditempuh dapat dilanjutkan ke tahap pelaksanaan tugas secara resmi. Pelantikan diperlukan agar keterwakilan orang asli Papua melalui jalur pengangkatan tidak berhenti pada penetapan, melainkan dapat diwujudkan dalam aktivitas kelembagaan DPRP Papua Pegunungan.

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama pimpinan DPRP perlu segera menyiapkan seluruh langkah administratif untuk menindaklanjuti keputusan pengangkatan 11 anggota DPRP dari jalur otonomi khusus. Penyiapan tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, koordinasi dengan instansi terkait, serta penyusunan jadwal pelantikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah cepat diperlukan agar keputusan yang telah diterbitkan dapat segera diwujudkan dalam agenda resmi lembaga legislatif daerah.

Selain aspek administratif, kesiapan teknis juga harus menjadi perhatian. Pemerintah daerah dan DPRP perlu berkoordinasi mengenai tempat, waktu, undangan, tata upacara, serta kebutuhan pendukung lainnya. Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait dapat dilakukan apabila masih terdapat persyaratan atau prosedur yang perlu dikonfirmasi. Dengan persiapan yang terarah, pelantikan dapat berlangsung tertib tanpa menimbulkan penundaan akibat persoalan teknis yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal.

Ribka berharap proses pelantikan tersebut tidak mengalami keterlambatan dibandingkan daerah otonomi baru lainnya di Tanah Papua. Keberadaan anggota DPRP dari jalur pengangkatan dinilai penting untuk memperkuat keterwakilan masyarakat asli Papua serta mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di daerah. Karena itu, pemerintah daerah dan DPRP diminta segera mengambil keputusan administratif dan teknis yang diperlukan untuk menjadwalkan serta melaksanakan pelantikan. Inti arahan Wakil Menteri Dalam Negeri adalah mempercepat pelantikan anggota DPRP dari jalur pengangkatan atau otsus setelah keputusan pengangkatan resmi diterbitkan.

Pos terkait