Jakarta | Pemulihan sektor kelautan dan perikanan serta penyediaan hunian tetap bagi warga terdampak menjadi bagian penting dari agenda rehabilitasi pascabencana di Sumatera. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera mendorong agar kedua bidang tersebut ditangani secara terpadu, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayah yang terdampak. Pada sektor perikanan, pemulihan perlu mendukung kembali kegiatan usaha dan mata pencaharian, termasuk bagi masyarakat pesisir. Sementara itu, pembangunan hunian tetap diharapkan memberikan tempat tinggal yang aman dan layak bagi warga yang rumahnya rusak atau tidak lagi dapat ditempati.
Pelaksanaan program memerlukan koordinasi yang erat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Keselarasan ini penting agar kebijakan, penentuan prioritas, dukungan sumber daya, dan tahapan pekerjaan mengacu pada rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi Sumatera 2026–2028. Pemerintah daerah berperan menyampaikan kondisi serta kebutuhan setempat, sedangkan kementerian dan lembaga terkait menyelaraskan dukungan sesuai kewenangannya. Dengan pembagian peran yang jelas, program pemulihan sektor perikanan dan pembangunan hunian dapat berjalan beriringan, mengurangi tumpang tindih kegiatan, serta menjangkau warga yang membutuhkan. Pemantauan berkala juga diperlukan untuk melihat kemajuan, mengidentifikasi hambatan, dan menyesuaikan langkah pelaksanaan berdasarkan perkembangan di lapangan.
Perkembangan program tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Rapat itu dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Plt. Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Teddy Paul H. Siagian. Kehadiran para pejabat dari bidang terkait mencerminkan perlunya pembahasan lintas sektor untuk mempercepat pemulihan. Melalui koordinasi tersebut, langkah pada sektor kelautan dan perikanan dapat diselaraskan dengan upaya penyediaan hunian tetap, sekaligus diarahkan agar sesuai dengan rencana induk. Kesinambungan perencanaan pusat, pelaksanaan daerah, dan kebutuhan warga menjadi landasan agar rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung terarah serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.
Dalam paparan program rehabilitasi dan rekonstruksi sektor kelautan dan perikanan untuk 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan bentuk dukungan yang diarahkan untuk memulihkan fasilitas produksi serta menopang kembali mata pencaharian masyarakat. Rangkaian kegiatan tersebut mencakup perbaikan sarana budidaya, dukungan bagi usaha pengolahan, hingga bantuan untuk kegiatan penangkapan ikan. Pemulihan fasilitas ini penting agar aktivitas perikanan dapat berangsur berjalan kembali setelah terdampak bencana.
Pada subsektor budidaya, program mencakup rehabilitasi tambak, kolam, dan keramba. Dukungan untuk pekerjaan pemulihan juga meliputi bantuan ekskavator, yang dapat menunjang penanganan sarana dan area budidaya. Sementara itu, bantuan peralatan perebusan garam menjadi bagian dari dukungan bagi kegiatan produksi garam. Bentuk-bentuk bantuan tersebut menunjukkan cakupan program yang tidak hanya berfokus pada satu jenis fasilitas, melainkan menyentuh beberapa kegiatan ekonomi pesisir dan perairan.
Untuk menjaga nilai tambah hasil perikanan dan mendukung penanganan produk, paparan turut memuat sarana pengolahan hasil perikanan serta cool box. Peralatan tersebut menjadi bagian dari dukungan pemulihan rantai kegiatan setelah hasil diproduksi. Di sektor penangkapan, bantuan yang disebutkan meliputi mesin dan kapal penangkapan ikan, serta alat penangkap ikan. Dengan demikian, program mencakup dukungan pada sarana untuk melaut maupun perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan penangkapan.
Paparan KKP juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan program, termasuk rehabilitasi infrastruktur pelabuhan perikanan. Informasi ini melengkapi daftar dukungan berupa sarana produksi dan pengolahan dengan pemulihan fasilitas pendukung kegiatan perikanan. Pelabuhan memiliki peran dalam mendukung aktivitas perikanan, sehingga perkembangannya menjadi bagian penting dalam pemantauan rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, paparan yang dirujuk dalam pembahasan ini tidak menjadi dasar untuk menambahkan angka bantuan, capaian, ataupun rincian wilayah pelaksanaan yang tidak tercantum. Karena itu, uraian program sebaiknya dipahami sesuai bentuk dukungan dan perkembangan yang memang disampaikan Kementerian, tanpa memperluas keterangan di luar informasi tersebut. Kerangka ini memberikan gambaran mengenai lingkup pemulihan sektor perikanan pada 2026, dari sarana budidaya hingga infrastruktur pelabuhan.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menargetkan pembangunan 26.036 unit hunian tetap melalui skema relokasi terpusat selama 2026–2027. Program ini ditujukan bagi warga yang kehilangan rumah dan lahan akibat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pembangunan tersebut menjadi bagian penting dari pemulihan pascabencana, terutama bagi keluarga yang tidak lagi dapat kembali menempati lokasi asalnya. Dengan relokasi terpusat, pemerintah berupaya menyediakan tempat tinggal yang lebih aman sekaligus mendukung pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.
Target terbesar berada di Provinsi Aceh, dengan 21.228 unit hunian tetap. Di Sumatera Utara, sasaran pembangunan mencapai 3.707 unit, sedangkan Sumatera Barat memperoleh target 1.101 unit. Jumlah keseluruhan dari ketiga provinsi tersebut mencapai 26.036 unit. Perincian ini menunjukkan besarnya kebutuhan hunian di wilayah terdampak, dengan porsi pembangunan yang disesuaikan terhadap jumlah warga dan tingkat kerusakan yang memerlukan relokasi. Seluruh target direncanakan untuk dikerjakan dalam rentang dua tahun, yakni 2026 hingga 2027.
Penanganan kementerian difokuskan pada situasi hunian yang kompleks, yakni ketika rumah sekaligus lahan warga telah hilang atau lokasi tempat tinggal berada di kawasan merah yang dinilai tidak aman untuk dihuni kembali. Dalam sejumlah kondisi, kerusakan bahkan menyebabkan satu kampung hilang, sehingga pemulihan tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki rumah di lokasi semula. Warga dalam keadaan tersebut memerlukan lahan baru dan kawasan permukiman yang dapat menampung mereka secara terencana. Karena itu, kesiapan lokasi relokasi menjadi prasyarat penting sebelum pembangunan fisik dapat berjalan.
Tito menekankan bahwa penyediaan lahan perlu segera dituntaskan agar pelaksanaan pembangunan tidak tertunda dan sasaran waktu tetap dapat dicapai. Pemerintah daerah diminta membantu menyelesaikan berbagai kendala yang berkaitan dengan lahan, termasuk memastikan lokasi yang diperlukan tersedia untuk pembangunan. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk mempercepat proses tersebut. Kepastian lahan akan membantu tahapan perencanaan dan konstruksi berjalan lebih lancar, sehingga warga terdampak dapat memperoleh hunian tetap sesuai kebutuhan dan target yang telah ditetapkan.
Percepatan pemulihan pascabencana di Sumatera menjadi perhatian karena waktu yang tersisa pada 2026 semakin terbatas. Sejumlah kegiatan telah direncanakan untuk membantu masyarakat terdampak, memperbaiki infrastruktur, serta memulihkan layanan dasar. Namun, rencana tersebut hanya dapat memberi manfaat apabila segera diwujudkan di lapangan. Karena itu, kementerian dan lembaga diminta mempercepat realisasi program sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan terkoordinasi.
Kecepatan kerja juga perlu diimbangi dengan dukungan pemerintah daerah. Pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota di wilayah terdampak diharapkan membantu kelancaran pelaksanaan program, mulai dari koordinasi antarpihak hingga dukungan bagi kegiatan di tingkat lokal. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memahami kebutuhan masyarakat dan kondisi lapangan, sehingga bantuan maupun pembangunan kembali dapat diarahkan secara tepat. Kolaborasi pusat dan daerah diperlukan agar keterbatasan waktu tidak menghambat pemulihan.
Skala tantangan yang dihadapi cukup luas, mencakup 53 kabupaten/kota di tiga provinsi. Pekerjaan pemulihan berlangsung di wilayah dengan kebutuhan dan kondisi yang beragam, sementara kerusakan akibat bencana sebelumnya belum seluruhnya tertangani. Situasi semakin rumit ketika banjir dan tanah longsor susulan kembali terjadi. Bencana lanjutan itu merusak sebagian infrastruktur yang sebelumnya telah diperbaiki, sehingga beberapa pekerjaan harus ditinjau kembali, diperbaiki ulang, atau disesuaikan dengan keadaan terbaru.
Kerusakan berulang tersebut menunjukkan bahwa pemulihan tidak selalu berlangsung dalam garis lurus.
Baca juga: Memperkuat Armada Perikanan: Rencana Modernisasi 950 Kapal Ikan di Indonesia










