Malang | Pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi disambut lega oleh para korban. Terpidana kasus pemerkosaan santriwati tersebut kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Kembalinya Mas Bechi ke dalam lapas menjadi penanda bahwa ia kembali berada dalam masa menjalani pidana setelah sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat.
Keputusan tersebut memberikan rasa lega bagi korban dan pihak-pihak yang selama ini mengikuti perkara itu. Kehadiran kembali terpidana di Lapas Kelas I Malang dipandang sebagai perkembangan penting dalam perkara yang telah meninggalkan dampak mendalam bagi para penyintas. Namun, rasa lega itu tidak serta-merta menghapus pengalaman berat yang telah mereka lalui.
Trauma korban masih membekas, meskipun Mas Bechi telah kembali menjalani hukuman di penjara. Dampak psikologis akibat peristiwa yang mereka alami tidak berhenti hanya karena status pembebasan bersyaratnya dicabut. Bagi para korban, proses pemulihan tetap menjadi bagian panjang yang harus dihadapi setelah perkara tersebut berlanjut melalui proses hukum.
Pencabutan pembebasan bersyarat itu karena itu menjadi kabar yang diterima dengan perasaan lega, sekaligus mengingatkan bahwa penyelesaian perkara secara hukum tidak otomatis memulihkan kondisi psikologis korban. Mas Bechi kini kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang, sedangkan para korban masih harus menghadapi trauma yang tertinggal. Dua hal tersebut berjalan beriringan: kembalinya terpidana ke penjara memberi kelegaan, tetapi luka batin para korban tetap membutuhkan perhatian.
Korban berinisial FPA menyambut kembalinya Mas Bechi ke dalam lembaga pemasyarakatan dengan perasaan yang bercampur. Ia mengaku sedikit lega karena pelaku kembali menjalani hukuman setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Bagi FPA, keputusan tersebut setidaknya memberikan keyakinan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski demikian, rasa lega itu tidak serta-merta menghapus dampak yang ditinggalkan. Kembalinya pelaku ke penjara hanya menjawab sebagian dari kebutuhan korban akan keadilan, sementara luka psikologis yang mereka alami masih terus membekas. Pengalaman traumatis tidak berhenti ketika putusan dijatuhkan atau ketika pelaku kembali berada di balik jeruji. Bagi korban, ingatan, ketakutan, dan tekanan emosional dapat muncul kembali dalam kehidupan sehari-hari.
FPA menilai perasaan lega atas kembalinya Mas Bechi sebagai warga binaan tidak sebanding dengan penderitaan panjang yang harus ditanggung para korban. Hukuman terhadap pelaku memang penting, tetapi tidak secara otomatis memulihkan rasa aman maupun kondisi mental korban. Mereka tetap membutuhkan ruang untuk pulih, dukungan dari keluarga dan lingkungan, serta pendampingan yang berkelanjutan agar dapat menghadapi dampak peristiwa tersebut.
Karena itu, pernyataan FPA juga menyoroti jarak keadilan secara hukum dan pemulihan secara psikologis. Penahanan kembali Mas Bechi dapat menghadirkan kelegaan sementara, tetapi trauma korban memiliki perjalanan yang jauh lebih panjang. FPA menegaskan bahwa “trauma itu akan dibawa sampai mati”. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa penderitaan korban tidak berakhir bersamaan dengan kembalinya pelaku ke penjara. Perhatian terhadap korban tetap diperlukan, bukan hanya ketika perkara mendapat sorotan, melainkan selama mereka berusaha menjalani kehidupan setelah peristiwa yang dialami.
Korban menyampaikan bahwa surat pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi telah diterbitkan pada 30 September 2026. Informasi tersebut menjadi penanda penting dalam perkembangan perkara, terutama bagi korban yang sejak awal memantau proses hukum dan pelaksanaan pidana yang bersangkutan. Pencabutan itu disambut dengan rasa lega karena memberikan kepastian bahwa status pembebasan yang sebelumnya menjadi sorotan telah ditinjau kembali.
Mas Bechi diketahui dijatuhi vonis tujuh tahun penjara. Namun, ketika pembebasan bersyaratnya mulai dipersoalkan, ia baru menjalani sekitar tiga tahun masa pidana. Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dari perhatian publik dan korban, sebab pemberian kesempatan untuk menjalani sisa hukuman di luar lembaga pemasyarakatan dinilai belum sejalan dengan lamanya putusan yang telah ditetapkan pengadilan.
Menurut keterangan korban, terbitnya surat pada 30 September 2026 menunjukkan adanya keputusan resmi mengenai pencabutan tersebut. Informasi ini disampaikan sebagai respons atas proses yang sebelumnya menimbulkan kekhawatiran. Korban berharap keputusan itu dapat menjadi bentuk penegasan bahwa pelaksanaan hukuman tetap memperhatikan putusan pengadilan serta dampak perkara terhadap pihak yang mengalami langsung.
Meski pencabutan pembebasan bersyarat disambut lega, keputusan tersebut tidak serta-merta menghapus pengalaman yang telah dialami korban. Trauma akibat perkara itu masih membekas dan menjadi bagian dari kehidupan mereka. Karena itu, kabar mengenai surat pencabutan dipandang sebagai perkembangan yang penting, tetapi bukan akhir dari beban psikologis yang harus dihadapi korban. Mereka tetap membawa dampak perkara tersebut, sementara proses hukum dan pelaksanaan pidana terus menjadi perhatian.
Firda menilai pemberian pembebasan bersyarat kepada Mas Bechi pada Agustus 2025 masih menyisakan pertanyaan, terutama jika dihitung berdasarkan remisi umum dan remisi khusus. Menurutnya, akumulasi kedua jenis remisi tersebut semestinya belum cukup untuk membuat terpidana menjalani pembebasan bersyarat pada waktu tersebut. Perhitungan itu menjadi perhatian karena vonis yang dijatuhkan kepada Mas Bechi adalah tujuh tahun penjara.
Dalam penjelasannya, Firda menyebut masa pidana yang telah dijalani baru sekitar tiga tahun dari total hukuman tujuh tahun. Karena itu, ia mempertanyakan dasar yang digunakan hingga pembebasan bersyarat dapat diberikan lebih awal. Ia tidak menyatakan bahwa terdapat pelanggaran tertentu dalam proses tersebut, tetapi menilai perhitungannya perlu dibuka dan dijelaskan secara transparan kepada publik, khususnya kepada para korban.
Firda menduga kemungkinan terdapat faktor lain di luar remisi umum dan remisi khusus yang memengaruhi keputusan tersebut. Salah satu kemungkinan yang ia sebut adalah pemberian remisi sakit berlanjut. Namun, dugaan itu belum dapat dipastikan dan perlu dibuktikan melalui dokumen serta keterangan resmi dari pihak berwenang. Penyebutan faktor tersebut, menurutnya, penting karena dapat menjelaskan perbedaan perhitungan masa pidana secara umum dan waktu ketika pembebasan bersyarat diberikan.
Pertanyaan mengenai remisi tidak semata-mata berkaitan dengan hitungan administratif. Bagi Firda dan korban lainnya, kejelasan proses juga berhubungan dengan rasa keadilan serta pemulihan setelah perkara berlangsung. Mereka berharap seluruh dasar pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dapat disampaikan secara terbuka, termasuk apakah ada ketentuan khusus yang diterapkan. Dengan demikian, pencabutan pembebasan bersyarat tidak berhenti pada keputusan administratif, tetapi juga diikuti penjelasan yang menjawab kekhawatiran korban.











