Jakarta | Polda Metro Jaya menaikkan penanganan laporan ANW mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto, atau BP, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perubahan tahap tersebut berlaku sejak 27 Oktober 2026. Informasi ini menjadi perkembangan prosedural dalam perkara yang tengah ditangani kepolisian, setelah laporan ANW menjadi dasar pemeriksaan awal. Pada tahap penyidikan, penyidik melanjutkan proses untuk mengumpulkan dan menelaah informasi serta bukti yang relevan, guna memperjelas peristiwa yang dilaporkan dan menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Keterangan mengenai peningkatan status perkara disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso, kepada awak media pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penjelasan tersebut menyebut tanggal mulai berlakunya tahap penyidikan, yakni 27 Oktober 2026. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepolisian menegaskan bahwa laporan itu telah memasuki proses penyidikan, bukan lagi hanya berada dalam tahap penyelidikan. Penyampaian perkembangan ini memberikan gambaran tentang status penanganan laporan pada saat keterangan diberikan, tanpa menguraikan kesimpulan mengenai substansi dugaan yang dilaporkan.
Peralihan ke penyidikan tidak dengan sendirinya berarti bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti, atau bahwa pihak yang disebut dalam laporan telah dinyatakan bersalah. Status tersebut juga tidak boleh dipahami sebagai penetapan status hukum tertentu terhadap Betrand Peto. Penetapan perkara ke tahap ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan berlanjut untuk mendalami laporan berdasarkan prosedur yang berlaku. Kesimpulan mengenai peristiwa maupun tanggung jawab pihak-pihak terkait hanya dapat ditentukan melalui proses hukum dan penilaian atas hasil penyidikan. Karena itu, perkembangan ini perlu disampaikan secara cermat dengan membedakan laporan, dugaan, dan fakta yang telah terbukti secara hukum.
Dalam tahap awal penyidikan, penyidik telah meminta keterangan dari ANW selaku pihak yang melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut. Keterangan korban menjadi salah satu bagian dari proses pengumpulan informasi untuk memahami kronologi dan keadaan yang dilaporkan. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperoleh informasi mengenai peristiwa yang diduga terjadi, termasuk hal-hal yang mereka ketahui sebelum, saat, maupun setelah kejadian. Penyidik turut meminta keterangan dari pihak terlapor, ABT alias BP. Permintaan keterangan terhadap berbagai pihak ini merupakan langkah penyidikan, dan belum dengan sendirinya menentukan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana.
Di samping pemeriksaan para pihak, penyidik mengamankan dan mendalami sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan. Bahan yang diperiksa mencakup hasil visum serta dokumentasi luka yang dilaporkan. Kedua jenis bahan tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mencatat kondisi fisik dan memperoleh keterangan medis yang relevan. Penyidik juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Rekaman itu didalami untuk melihat situasi di tempat dan waktu yang berkaitan dengan laporan, sepanjang materi tersebut tersedia dan dapat diperiksa. Penilaian terhadap setiap bahan tetap memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain bukti fisik dan rekaman, percakapan melalui media sosial turut menjadi bahan pendalaman. Informasi dalam percakapan dapat diperiksa bersama konteks, waktu, serta kaitannya dengan keterangan yang disampaikan oleh korban, saksi, dan pihak terlapor. Seluruh materi tersebut dikumpulkan untuk membantu penyidik menelusuri dugaan peristiwa secara menyeluruh, bukan sebagai pernyataan bahwa tindak pidana telah terbukti. Keterangan para pihak maupun bukti yang diamankan perlu diuji dan dicocokkan dalam rangka penyidikan. Karena itu, perkembangan mengenai hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap barang bukti sebaiknya merujuk pada keterangan resmi aparat berwenang. Pada tahap ini, informasi yang tersedia menunjukkan proses pengumpulan dan pendalaman keterangan serta bukti masih berjalan.
Setelah penyidikan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ANW terhadap Betrand Peto dimulai, penyidik masih perlu melengkapi keterangan dan bahan pembuktian. Langkah berikutnya mencakup pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, serta pihak terlapor. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang lebih utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan dan menguji kesesuaian informasi dari setiap pihak. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta yang dapat diperiksa, bukan hanya pada laporan awal atau keterangan yang belum dikonfirmasi.
Keterangan korban dan saksi dapat membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian, sementara pemeriksaan pihak terlapor memberi ruang untuk memperoleh penjelasan dari sisi yang dilaporkan. Seluruh keterangan dan bukti yang terkumpul selanjutnya akan dinilai secara menyeluruh. Penyidik dapat melakukan langkah pemeriksaan tambahan apabila masih terdapat hal yang perlu diperjelas atau disesuaikan dengan bukti lain. Dengan demikian, penyidikan belum dapat dipandang sebagai penetapan bahwa dugaan tersebut terbukti; tahap ini berfokus pada pengumpulan serta penilaian informasi yang relevan bagi proses hukum.
Penentuan status hukum pihak terlapor selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti menurut ketentuan yang berlaku. Artinya, keputusan mengenai tindak lanjut perkara baru dapat diambil setelah penyidik menilai keseluruhan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia. Informasi yang menjadi dasar uraian ini belum menyebutkan hasil akhir perkara, kesimpulan penyidikan, ataupun penetapan status hukum lebih lanjut terhadap pihak terlapor. Karena itu, perkembangan tersebut perlu dibedakan dari keputusan resmi yang mungkin diumumkan kemudian. Sampai ada keterangan lanjutan dari pihak berwenang, status dan hasil penanganan perkara tetap belum dapat dipastikan.
Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ANW, yang berusia 26 tahun. Berdasarkan keterangan dalam sumber, ANW membuat laporan pada 12 September 2026 terkait dugaan kekerasan seksual yang dilaporkannya terhadap Betrand Peto. Informasi tersebut menjadi dasar awal bagi penyidik untuk menelusuri peristiwa yang disampaikan dalam laporan. Pada tahap ini, uraian mengenai kejadian merupakan dugaan sebagaimana dilaporkan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan atas perkara ataupun penetapan tanggung jawab pihak tertentu.
Menurut laporan tersebut, dugaan peristiwa terjadi di sebuah klub malam yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari. ANW menyebut dugaan pelecehan dan kekerasan fisik bermula saat tangannya tiba-tiba ditarik oleh pihak terlapor di depan pintu toilet. Keterangan itu menggambarkan awal kejadian menurut pelapor, namun sumber yang tersedia tidak memberikan rincian tambahan tentang urutan peristiwa setelahnya. Tidak terdapat pula informasi yang dapat digunakan untuk memastikan secara mandiri bagaimana situasi tersebut berlangsung.
Sumber juga menyebut ANW memiliki bukti visum yang menunjukkan adanya luka lebam pada wajah dan leher. Bukti tersebut disebut sebagai bagian dari keterangan yang terkait dengan laporan, tetapi uraian yang tersedia tidak menjelaskan waktu pemeriksaan, hasil medis lebih lanjut, maupun hubungan luka tersebut dengan dugaan kejadian. Karena itu, informasi mengenai visum perlu disampaikan secara terbatas sesuai keterangan sumber. Penjelasan tentang laporan, lokasi yang disebut, dugaan tindakan, dan bukti yang diklaim tersedia memberikan konteks awal perkara tanpa mengubah statusnya sebagai dugaan. Penyelidikan diperlukan untuk memeriksa keterangan serta bukti yang diajukan dan memperoleh gambaran lebih lengkap berdasarkan proses hukum.
Baca juga: Langkah Tegas Pemkab Tangerang Terhadap Dugaan Pelecehan Seksual | Penyidikan KPK Terhadap Dugaan Korupsi di Kantor Summarecon Bogor | Proses Pemulihan Korban Kekerasan Seksual ANW 86 kunjungan










