Jakarta | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperluas cakupan regulasi perlindungan pekerja platform digital. Aturan yang disusun, menurut dorongan tersebut, tidak semestinya hanya mengatur pengemudi ojek daring atau transportasi daring. Beragam profesi yang bekerja melalui platform digital juga perlu masuk dalam pembahasan agar perlindungan dapat menjangkau perubahan pola kerja yang berlangsung di sektor ini.
Dorongan itu penting seiring bertambahnya jumlah pekerja gig di Indonesia. Data yang disampaikan menunjukkan jumlah mereka meningkat dari 2,2 juta orang pada 2019 menjadi 4,3 juta pada 2024. Kenaikan tersebut memperlihatkan bahwa kerja berbasis platform dan pola kerja gig semakin menjadi bagian dari pasar tenaga kerja. Karena itu, kebijakan perlu mempertimbangkan keragaman pekerjaan yang dijalankan melalui layanan digital, bukan hanya satu jenis profesi yang paling dikenal publik.
Perluasan regulasi juga berkaitan dengan upaya memastikan pekerja platform memperoleh perlindungan yang sesuai. Jika cakupan aturan terlalu sempit, sebagian pekerja yang bergantung pada platform digital berisiko tidak tercakup dalam kerangka perlindungan yang disiapkan. Pemerintah dan DPR perlu membahas siapa saja yang termasuk pekerja platform, sekaligus merumuskan cakupan aturan yang dapat menjawab perkembangan bentuk pekerjaan tersebut. Pendekatan yang menyeluruh dapat membantu mencegah kebijakan tertinggal dari perubahan di lapangan.
Catatan Komnas HAM turut menunjukkan adanya alasan untuk menelaah kesenjangan perlindungan yang masih berlangsung. Aduan masyarakat yang diterima lembaga itu selama 2020 hingga Juli 2025 mengindikasikan bahwa persoalan perlindungan pekerja platform belum sepenuhnya teratasi. Informasi yang tersedia tidak merinci isi aduan tersebut, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan bentuk persoalan tertentu. Namun, keberadaan aduan dalam rentang waktu itu menjadi penanda bahwa perhatian terhadap perlindungan tetap diperlukan.
Dengan mempertimbangkan pertumbuhan jumlah pekerja gig dan catatan aduan masyarakat, pembahasan regulasi sebaiknya melibatkan cakupan profesi yang lebih luas. Pemerintah dan DPR dapat menggunakan proses tersebut untuk menilai apakah perlindungan yang ada telah menjangkau pekerja di luar transportasi daring. Langkah ini diperlukan agar regulasi tidak hanya merespons pekerjaan yang sudah umum dikenal, tetapi juga mengantisipasi keragaman pekerjaan platform digital yang terus berkembang.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi langkah penting dalam mengatur hubungan kerja di sektor transportasi daring. Namun, cakupan aturan tersebut saat ini masih terbatas pada pengemudi transportasi daring. Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, pekerja platform di bidang lain belum tercakup dalam perlindungan yang sama. Batasan ini menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital telah melahirkan ragam pekerjaan yang tidak seluruhnya sesuai dengan kerangka regulasi yang berfokus pada transportasi.
Di luar layanan antarpenumpang dan pengantaran barang, platform digital juga menjadi ruang kerja bagi guru daring, jurnalis, serta pembuat konten. Mereka dapat memperoleh pekerjaan, menjangkau klien, atau mendistribusikan karya melalui sistem digital. Meski jenis tugas dan pola kerjanya berbeda, penghasilan serta keberlanjutan pekerjaan mereka kerap bergantung pada akses terhadap platform, aturan layanan, dan keputusan perusahaan yang mengelolanya. Kondisi tersebut dapat membatasi posisi tawar pekerja, terutama ketika terjadi perubahan kebijakan atau akses kerja dihentikan.
Pekerja di sektor-sektor tersebut juga masih menghadapi keterbatasan akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan lainnya. Status kerja yang tidak selalu menyerupai hubungan kerja formal dapat membuat mereka sulit memperoleh kepastian mengenai perlindungan ketika sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan penghasilan, atau menghadapi persoalan dalam menjalankan pekerjaan. Kebutuhan perlindungan tentu berbeda menurut profesi, tetapi ketiadaan aturan yang memadai berisiko membuat hak dasar pekerja tidak terpenuhi secara konsisten.
Pandangan Uli menegaskan perlunya memperluas perhatian kebijakan dari pengemudi transportasi daring kepada pekerja gig nontransportasi. Perluasan ini tidak berarti setiap profesi harus diatur dengan ketentuan yang seragam. Pemerintah perlu mengenali karakteristik masing-masing bidang, pola hubungan pekerja dan platform, serta risiko yang dihadapi dalam praktik. Dengan pemetaan tersebut, perlindungan dapat dirancang agar relevan sekaligus memberi kepastian akses terhadap jaminan sosial dan mekanisme penanganan masalah.
Menjangkau pekerja lintas sektor juga penting agar pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya memperluas peluang kerja, tetapi turut disertai tanggung jawab yang sepadan. Pengakuan terhadap guru daring, jurnalis, pembuat konten, dan pekerja platform lainnya dapat menjadi dasar bagi kebijakan yang lebih inklusif. Dengan demikian, perlindungan pekerja platform tidak berhenti pada transportasi, melainkan berkembang mengikuti perubahan dunia kerja digital.
Perhatian Komnas HAM terhadap tata kelola algoritma perusahaan aplikator menyoroti persoalan yang semakin penting bagi pekerja platform digital. Sistem otomatis digunakan dalam berbagai keputusan yang berdampak langsung pada pekerjaan, tetapi pengawasannya dinilai belum memadai. Ketika proses dan dasar keputusan tidak diketahui, pekerja dapat kesulitan memahami bagaimana kinerja mereka dinilai atau mengapa perlakuan terhadap akunnya berubah. Karena itu, pembahasan perlindungan pekerja tidak cukup hanya berfokus pada status hubungan kerja atau keselamatan di lapangan. Tata kelola teknologi yang mengatur aktivitas kerja juga perlu mendapat perhatian, termasuk kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas keputusan yang dihasilkan sistem.
Pengaruh algoritma dapat terlihat pada prioritas pemberian pesanan, skema insentif, penentuan tarif komisi, hingga pemblokiran akun. Perubahan pada mekanisme tersebut berpotensi menentukan peluang pekerja memperoleh pekerjaan dan pendapatan, sementara alasan di balik perubahan mungkin tidak mudah diketahui. Dalam kondisi demikian, transparansi bukan sekadar akses pada penjelasan umum tentang cara kerja aplikasi. Pekerja perlu memperoleh keterangan yang relevan mengenai keputusan yang menyangkut mereka, termasuk dasar penilaian atau tindakan terhadap akun. Informasi yang jelas dapat membantu pekerja memahami aturan yang berlaku dan membedakan keputusan otomatis dari kebijakan lain yang ditetapkan perusahaan.
Selain keterbukaan, perlu tersedia mekanisme yang memungkinkan pekerja mengajukan keberatan ketika menilai keputusan algoritmik tidak tepat atau merugikan. Saluran tersebut perlu memberi ruang bagi pengajuan dan peninjauan, sehingga pekerja tidak hanya menerima hasil tanpa kesempatan meminta penjelasan. Uli mengemukakan bahwa algoritma telah memengaruhi pekerja, sementara pengaturannya masih perlu diperjelas. Pernyataan ini menunjukkan perlunya perhatian terhadap dampak teknologi sekaligus kehati-hatian dalam merumuskan tata kelola. Pengawasan yang memadai, informasi yang dapat dipahami, serta mekanisme keberatan merupakan bagian penting dari upaya melindungi pekerja platform digital. Langkah tersebut juga relevan bagi profesi di luar pengemudi ojek daring, karena penggunaan algoritma dalam pengelolaan kerja tidak terbatas pada satu jenis pekerjaan.Komnas HAM merekomendasikan pembenahan aturan dan mekanisme pengawasan agar pekerja platform digital memperoleh perlindungan yang lebih kuat. Salah satu usulan ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, yaitu menerbitkan aturan mengenai tata kelola algoritma yang adil dan transparan. Aturan tersebut diperlukan karena algoritma dapat memengaruhi keputusan penting dalam hubungan kerja di platform, termasuk keputusan yang menentukan akses pekerja terhadap pekerjaan. Prinsip keadilan dan keterbukaan menjadi penting agar pekerja tidak menghadapi keputusan otomatis tanpa penjelasan yang memadai.
Rekomendasi lain ditujukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR. Keduanya didorong untuk merumuskan regulasi yang secara khusus melindungi pekerja gig di luar sektor transportasi daring. Perlindungan bagi pekerja platform tidak semestinya terbatas pada pengemudi ojek daring, sebab berbagai profesi lain juga bekerja melalui aplikasi dan berhadapan dengan pengaturan kerja berbasis platform. Regulasi yang menjangkau beragam jenis pekerjaan digital dapat menjadi dasar yang lebih sesuai untuk merespons kebutuhan dan risiko yang dihadapi para pekerja tersebut.
Baca juga: Transformasi Digital di Sekolah Rakyat Medan | IKD Jadi Fondasi Verifikasi Data Perlindungan Sosial di Jawa Timur | Membangun Kesempatan Kerja Sama Pekerja Migran Indonesia di Kroasia 10 kunjungan










