Jakarta | Bareskrim Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka perorangan dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dalam perkara-perkara tersebut, luas area yang terbakar tercatat mencapai 5.859,12 hektare. Data itu dihimpun dari 287 laporan polisi yang ditangani aparat. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin menyampaikan keterangan mengenai jumlah tersangka, laporan, dan luasan lahan tersebut pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Angka-angka itu menggambarkan skala penanganan hukum atas kasus karhutla yang tercatat di sejumlah daerah. Jumlah 245 merujuk pada tersangka perorangan, sedangkan 287 merupakan jumlah laporan polisi yang menjadi dasar perkara dalam data yang disampaikan. Luas 5.859,12 hektare adalah total area terbakar yang terkait dengan perkara-perkara tersebut. Dengan demikian, keterangan itu menyajikan tiga ukuran berbeda: jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka, jumlah laporan yang diproses, serta luas lahan yang terdampak.
Tanggal penyampaian informasi perlu dibedakan dari waktu terjadinya kebakaran. Keterangan Asep Safrudin diberikan pada 29 Oktober 2026, tetapi tanggal tersebut bukan berarti seluruh kebakaran dalam perkara berlangsung pada hari itu. Data yang diumumkan merangkum penanganan perkara berdasarkan laporan polisi, dengan cakupan wilayah yang beragam. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus yang ditangani, sementara proses hukum atas masing-masing perkara mengikuti tahapan dan pembuktian yang berlaku. Rincian angka tersebut menjadi gambaran awal mengenai perkara karhutla yang ditangani Bareskrim Polri di berbagai daerah di Indonesia.
Distribusi laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan memperlihatkan jumlah tertinggi berada di Kalimantan Barat. Wilayah ini mencatat 68 laporan, lebih banyak dibandingkan daerah lain dalam data yang disampaikan. Setelah Kalimantan Barat, Riau menempati urutan berikutnya dengan 59 laporan. Kalimantan Tengah menyusul dengan 43 laporan, sementara Sumatera Selatan mencatat 42 laporan. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa empat wilayah itu memiliki jumlah laporan paling besar dalam sebaran yang diumumkan.
Di urutan selanjutnya, Kalimantan Timur menangani 30 laporan. Jambi dan Kalimantan Selatan masing-masing mencatat 17 laporan. Dengan demikian, jumlah laporan di kedua provinsi tersebut sama, meskipun berada dalam urutan penyebutan setelah Kalimantan Timur. Rangkaian angka ini menggambarkan persebaran laporan di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera, dengan jumlah yang bervariasi puluhan laporan di beberapa daerah dan angka yang lebih kecil di wilayah lainnya.
Jumlah laporan lebih rendah tercatat di Kalimantan Utara dan Sulawesi Tenggara, yang masing-masing memiliki tiga laporan. Aceh mencatat dua laporan. Sementara itu, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Lampung masing-masing mencatat satu laporan. Penyebutan tersebut melengkapi daftar wilayah yang dilaporkan, dari provinsi dengan jumlah laporan tertinggi hingga tiga provinsi dengan masing-masing satu laporan. Angka untuk setiap wilayah disampaikan sebagaimana tercatat, tanpa menggabungkan atau mengubah jumlahnya.
Tingginya jumlah laporan di Kalimantan Barat juga menjadi alasan perhatian langsung dari Asep. Ia datang langsung ke provinsi tersebut atas perintah Kapolri karena banyaknya laporan yang tercatat di wilayah itu. Keterangan tersebut menegaskan alasan kedatangannya, yakni jumlah laporan yang tinggi, dan tidak mengubah angka dalam sebaran laporan. Dalam paparan ini, Kalimantan Barat tetap menjadi wilayah dengan catatan terbanyak, disusul Riau, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan. Sebaran berikutnya mencakup Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, serta Lampung.
Dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyidik mendalami dugaan bahwa sebagian kebakaran berawal dari kegiatan pembukaan atau pembersihan lahan dengan menggunakan api. Penjelasan mengenai dugaan modus tersebut disampaikan Asep. Menurutnya, api diduga dipakai untuk membuka lahan, tetapi penyebab dan rangkaian peristiwa pada setiap perkara tetap perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang ditemukan.
Dugaan itu mencakup kemungkinan pembakaran yang dilakukan dengan sengaja maupun kebakaran yang terjadi akibat kelalaian. Dalam praktiknya, penyidik perlu memeriksa bagaimana api bermula, siapa yang berada di lokasi, serta apakah tindakan atau kurangnya kehati-hatian seseorang berkontribusi terhadap penyebaran api. Pemeriksaan tersebut penting karena kebakaran dapat meluas melampaui area yang semula hendak dibersihkan, terutama ketika kondisi lahan dan lingkungan mendukung penyebaran.
Asep menjelaskan dugaan modus operandi itu dalam konteks penyelidikan kasus-kasus karhutla. Namun, keterangan tersebut tidak berarti bahwa seluruh tersangka dalam perkara yang ditangani menggunakan cara yang sama. Modus pembukaan lahan dengan membakar merupakan dugaan yang perlu diuji untuk masing-masing kasus, bukan kesimpulan seragam yang dapat diterapkan kepada semua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk membuktikan dugaan, penyidik dapat mengaitkan keterangan para pihak dengan temuan di lapangan dan bukti lain yang relevan. Unsur kesengajaan atau kelalaian juga harus dinilai secara terpisah sesuai peristiwa yang diselidiki. Dengan demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta menjelaskan seluruh detail cara kebakaran terjadi; proses penyidikan bertugas mengurai hubungan tindakan yang diduga, munculnya api, dan dampak kebakaran terhadap hutan maupun lahan.
Pendekatan per kasus diperlukan agar uraian mengenai penyebab kebakaran tidak mendahului pembuktian. Dugaan pembakaran untuk membuka lahan dapat menjadi salah satu arah penyidikan, sementara hasil pemeriksaan menentukan apakah dugaan itu didukung bukti. Penjelasan Asep karena itu menggambarkan kemungkinan modus yang tengah didalami, bukan pernyataan bahwa setiap tersangka sengaja membakar lahan atau lalai dengan cara yang identik. Kesimpulan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak tetap mengikuti proses hukum dan penilaian bukti yang diperoleh penyidik.
Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap tersangka perorangan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya, penyidik dapat menerapkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketentuan tersebut mengatur larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, dan memuat ancaman pidana bagi pihak yang melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan, pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain aturan perkebunan, polisi juga menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 dalam undang-undang itu mencakup larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, Pasal 108 memuat ancaman pidana bagi pihak yang melanggar larangan tersebut. Ancaman yang dicantumkan ialah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, disertai denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Penerapan pasal terhadap setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka bergantung pada dugaan perbuatan dan hasil penyidikan masing-masing perkara. Penetapan tersangka menunjukkan proses hukum sedang berjalan, bukan bahwa orang tersebut telah terbukti bersalah. Karena itu, ancaman pidana dalam undang-undang perlu dibedakan dari hukuman yang dijatuhkan melalui putusan pengadilan. Majelis hakim akan menilai alat bukti, fakta persidangan, serta unsur tindak pidana sebelum menentukan apakah terdakwa bersalah dan sanksi yang sesuai.
Ketentuan mengenai perkebunan dan perlindungan lingkungan menyediakan dasar hukum untuk menindak dugaan pembakaran lahan, sekaligus menjelaskan potensi konsekuensi yang dapat dihadapi jika pelanggaran terbukti. Besaran ancaman maksimal atau rentang hukuman tersebut tidak otomatis berlaku sama pada seluruh perkara. Proses penyidikan dan persidangan menentukan pasal yang relevan, peran tiap individu, serta pemenuhan unsur-unsurnya.
Baca juga: Sorotan Ombudsman Terhadap Lapas Cibinong: Temuan Fasilitas Mewah dan Berbagai Kasus Narapidana | Masinis Argo Bromo Dijadikan Tersangka dalam Kecelakaan di Bekasi Timur | Kecelakaan Kereta di Bekasi: Masinis Ditetapkan Sebagai Tersangka










