Telkom University Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa dalam Kasus Perundungan

Telkom University Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa dalam Kasus Perundungan

Bandung | Telkom University menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri (FRI) yang dinyatakan terkait dengan kasus perundungan. Keputusan tersebut disampaikan oleh pihak universitas sebagai bagian dari tindak lanjut atas penanganan laporan dan pemeriksaan internal yang dilakukan sesuai ketentuan berlaku. Kampus menegaskan bahwa tindakan disipliner diberikan berdasarkan hasil penelusuran terhadap dugaan pelanggaran serta tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa.

Sanksi yang dijatuhkan tidak memiliki tingkat yang sama. Salah satu mahasiswa menerima hukuman berat berupa dikeluarkan dari Telkom University. Sanksi tersebut berarti mahasiswa bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai bagian dari civitas akademika kampus. Sementara itu, seorang mahasiswa lainnya dikenai sanksi tingkat sedang. Bentuk hukuman ini menunjukkan adanya perbedaan penilaian terhadap peran, tanggung jawab, atau pelanggaran yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Pihak universitas tidak menyebutkan identitas kedua mahasiswa yang dikenai sanksi. Informasi mengenai nama, program studi, maupun rincian pribadi lainnya tidak disampaikan kepada publik. Langkah tersebut sejalan dengan pertimbangan perlindungan data pribadi dan penerapan proses penanganan perkara secara proporsional. Di sisi lain, pengumuman mengenai jenis sanksi memperlihatkan bahwa Telkom University mengambil tindakan terhadap kasus perundungan melalui mekanisme akademik yang tersedia.

Pemberian sanksi administratif akademik menjadi penegasan bahwa perundungan dipandang sebagai pelanggaran serius di lingkungan pendidikan tinggi. Perbedaan hukuman kedua mahasiswa menunjukkan bahwa keputusan tidak diberikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan terhadap kasus. Kampus diharapkan terus memastikan setiap laporan ditangani secara objektif, menjaga hak seluruh pihak, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, bermartabat, dan bebas dari tindakan perundungan.

Keputusan Telkom University untuk menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa dalam kasus perundungan didasarkan pada proses pemeriksaan internal yang dilakukan oleh pihak kampus. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi universitas untuk menilai rangkaian peristiwa, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menentukan bentuk tindakan yang sesuai dengan ketentuan akademik dan tata tertib yang berlaku. Dengan demikian, sanksi tidak diberikan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar, melainkan setelah kampus menelaah perkara melalui mekanisme internal.

Rektor Telkom University, Suyanto, menyatakan bahwa proses tersebut mencakup permintaan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus. Keterangan diminta untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa, termasuk penjelasan dari mereka yang terlibat secara langsung maupun pihak lain yang dianggap memiliki informasi relevan. Langkah ini diperlukan agar keputusan kampus mempertimbangkan berbagai sisi dan tidak hanya bertumpu pada satu sumber informasi.

Dalam menyampaikan keputusan, universitas juga mengacu pada aturan yang berlaku di lingkungan kampus. Ketentuan tersebut menjadi rujukan untuk menilai tindakan yang dilakukan serta menetapkan konsekuensi yang sejalan dengan kewajiban mahasiswa sebagai bagian dari komunitas akademik. Penerapan aturan internal menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui prosedur institusional, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang menjadi landasan penjatuhan sanksi.

Penjelasan mengenai proses pemeriksaan dan dasar keputusan itu disampaikan Suyanto dalam konferensi pers yang berlangsung secara daring pada Minggu (11/10). Melalui keterangan tersebut, pihak universitas menegaskan bahwa keputusan terhadap dua mahasiswa telah melalui penelaahan internal dan didasarkan pada informasi yang dihimpun selama pemeriksaan. Penyampaian ini sekaligus memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan kampus mengambil tindakan dalam kasus perundungan tersebut.

Wakil Rektor 3 Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa kampus memiliki beberapa tingkatan sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut diberikan dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, hasil pemeriksaan, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas. Dalam kasus perundungan ini, proses penanganan dilakukan secara serius untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan fakta dan peraturan akademik.

Menurut Ratri, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan Telkom University adalah drop out atau dikeluarkan dari kampus. Hukuman tersebut merupakan langkah paling tegas dalam sistem penegakan disiplin mahasiswa. Penerapannya tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan institusional. Dengan demikian, keputusan terkait sanksi diharapkan tetap mengedepankan keadilan, kepastian prosedur, serta tanggung jawab kampus dalam menjaga lingkungan pendidikan yang aman.

Telkom University tidak mengungkap identitas mahasiswa yang terlibat dalam perkara tersebut. Ratri menyampaikan bahwa kerahasiaan itu berkaitan dengan perlindungan privasi dan hak setiap pihak yang terlibat. Tidak dipublikasikannya nama maupun informasi pribadi mahasiswa juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya dampak tambahan, seperti stigma, tekanan sosial, atau penyebaran informasi yang belum tentu lengkap. Kampus tetap menyampaikan perkembangan penanganan secara proporsional tanpa membuka data personal.

Di sisi lain, mahasiswa yang menjadi korban telah memperoleh pendampingan dan perlindungan dari pihak kampus. Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan kasus, terutama agar korban dapat menjalani proses pemulihan dengan rasa aman. Kampus juga berupaya memastikan kebutuhan korban diperhatikan selama proses berlangsung. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar, tetapi juga pada perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan hak korban.

Rangkaian peristiwa yang berujung pada pemberian sanksi kepada dua mahasiswa Telkom University bermula dari beredarnya sebuah rekaman video di media sosial. Video tersebut diduga memperlihatkan tindakan perundungan yang berlangsung di lingkungan asrama Telkom University, Bandung. Penyebaran rekaman itu kemudian menarik perhatian publik dan mendorong pihak kampus untuk melakukan pemeriksaan internal guna memastikan fakta serta pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan tayangan yang beredar, seorang pria yang disebut sebagai pelaku tampak berada tanpa busana dan melakukan tindakan intimidatif terhadap seorang mahasiswa lain yang disebut sebagai korban. Dalam rekaman tersebut, pria itu terlihat mengarahkan pengharum ruangan yang telah dipantik menggunakan korek api ke arah wajah korban. Korban tampak berada dalam posisi tertekan dan tidak melakukan perlawanan selama kejadian berlangsung. Meski demikian, penilaian mengenai peristiwa tersebut tetap didasarkan pada proses pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh kampus.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (9/10). Setelah video beredar, Telkom University menindaklanjutinya melalui penelusuran internal untuk mengumpulkan informasi, memeriksa rekaman, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

Melalui penanganan kasus ini, kampus menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan sehat bagi seluruh mahasiswa. Setiap bentuk kekerasan, intimidasi, atau perundungan diharapkan dapat dicegah dan ditangani secara tegas. Kejadian tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar menghormati martabat sesama, memahami batas perilaku yang dapat diterima, serta turut menjaga suasana akademik yang mendukung perkembangan mahasiswa.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed | Telusuri Dugaan Korupsi di Penerimaan Mahasiswa Baru | Sorotan Publik Terhadap Candaan Mahasiswa di Grup Chat Terkait Insiden Bunuh Diri

Pos terkait