Kabupaten Bantul | Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyampaikan bahwa air limbah yang berasal dari usaha tambak udang di kawasan Pantai Cangkring belum memenuhi baku mutu lingkungan. Temuan tersebut didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap sampel resmi yang sebelumnya diambil dari lokasi terkait.
Hasil uji laboratorium itu telah diterima dan dianalisis oleh pihak berwenang. Berdasarkan analisis tersebut, kualitas air limbah yang dibuang dari kegiatan tambak dinilai belum sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku. Penilaian ini menjadi dasar bagi Dinas Lingkungan Hidup dalam menyampaikan kondisi pengelolaan serta pembuangan limbah di kawasan tersebut.
Temuan itu secara khusus berkaitan dengan mutu air limbah yang keluar dari kegiatan usaha tambak udang. Dengan demikian, persoalan yang disoroti bukan sekadar keberadaan tambak, melainkan kesesuaian kualitas pembuangannya terhadap ketentuan lingkungan. Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah diwajibkan memastikan bahwa pembuangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebelum dilepas ke lingkungan.
Penyampaian hasil pengujian ini juga menunjukkan bahwa informasi mengenai kondisi limbah didasarkan pada pemeriksaan sampel secara resmi, bukan semata-mata pengamatan lapangan atau laporan masyarakat. Sampel yang diuji menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui apakah air limbah telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Dinas Lingkungan Hidup selanjutnya memiliki dasar untuk menilai tindak lanjut yang diperlukan terhadap kegiatan tambak udang di Pantai Cangkring. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi perhatian bagi pengelola usaha agar memperbaiki pengelolaan limbah dan memastikan proses pembuangan berlangsung sesuai dengan baku mutu lingkungan. Adapun rincian parameter maupun angka hasil pengujian tidak disampaikan dalam temuan ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Bambang Purwadi, menjelaskan bahwa pengujian limbah tambak udang milik PT IBD dilakukan berdasarkan sampel air limbah yang diambil dari dua titik pembuangan di kawasan Pantai Cangkring. Kedua titik tersebut adalah inlet dan outlet pembuangan air limbah PT IBD. Pengambilan sampel pada dua lokasi itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui kondisi air limbah yang dikeluarkan dari kegiatan tambak udang tersebut.
Bambang mengatakan, sampel air limbah dari kedua titik telah menjalani proses pengujian di laboratorium. Hasil pengujian tersebut diterima oleh DLH Bantul pada Senin (12/10). Setelah hasil diterima, DLH Bantul kemudian melakukan analisis terhadap data yang tercantum dalam laporan pemeriksaan. Analisis itu dilakukan untuk menelaah hasil pengujian sampel yang diambil dari lokasi pembuangan limbah PT IBD di Pantai Cangkring.
Keterangan mengenai proses pengambilan sampel dan hasil pemeriksaan itu disampaikan Bambang di Bantul pada Selasa (13/10). Ia menerangkan bahwa DLH Bantul terlebih dahulu menunggu hasil pengujian laboratorium sebelum melakukan analisis lebih lanjut. Berdasarkan hasil analisis tersebut, pengujian menunjukkan bahwa limbah tambak udang PT IBD belum memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Pemeriksaan dengan sampel dari dua titik pembuangan tersebut menjadi dasar bagi DLH Bantul dalam menyampaikan kondisi limbah yang berkaitan dengan kegiatan PT IBD di Pantai Cangkring.
Hasil analisis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul terhadap dua sampel limbah dari aktivitas tambak udang di Pantai Cangkring menunjukkan bahwa air buangan tersebut belum memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi kualitas limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Dari hasil pengujian, terdapat parameter yang belum sesuai dengan ketentuan, sehingga pengelolaan air limbah perusahaan dinilai masih perlu diperbaiki.
DLH Bantul menyimpulkan, proses pengolahan limbah yang dilakukan perusahaan belum berjalan dengan baik. Kesimpulan tersebut merujuk pada hasil pengujian terhadap kedua sampel yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan standar kualitas lingkungan. Dengan demikian, persoalan yang ditemukan bukan hanya berkaitan dengan hasil akhir air buangan, tetapi juga menunjukkan bahwa sistem pengelolaan limbah yang tersedia belum mampu memastikan limbah memenuhi persyaratan sebelum dilepas.
Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki perusahaan juga dinilai belum berfungsi secara optimal. Keberadaan fasilitas tersebut belum cukup apabila pengoperasian dan kinerjanya tidak mampu mengolah limbah sesuai baku mutu. Karena itu, diperlukan evaluasi terhadap seluruh tahapan pengolahan, mulai dari penerimaan limbah, proses pemurnian, hingga pemantauan kualitas air keluaran. Perbaikan tersebut penting agar hasil pengolahan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bambang menegaskan bahwa temuan dari analisis dua sampel itu tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis biasa. Menurut dia, kondisi tersebut sudah masuk kategori membahayakan lingkungan. “Kondisi itu sudah masuk kategori membahayakan lingkungan,” ujar Bambang. Pernyataan tersebut menegaskan tingkat keseriusan hasil pengujian, sekaligus menjadi dasar perlunya pembenahan terhadap pengelolaan limbah dan optimalisasi IPAL.
Temuan DLH Bantul menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan untuk memastikan sistem pengolahan berjalan sesuai fungsi dan ketentuan. Pengawasan lanjutan serta pemeriksaan kembali diperlukan untuk mengetahui apakah perbaikan yang dilakukan telah menghasilkan air limbah yang memenuhi baku mutu. Selama hasil pengujian masih menunjukkan ketidaksesuaian, perusahaan perlu memprioritaskan perbaikan kinerja IPAL dan pengelolaan limbah secara menyeluruh.
Pemeriksaan dan pengambilan sampel dilakukan setelah keresahan warga mengenai aktivitas tambak udang di Pantai Cangkring ramai diperbincangkan di media sosial. Keluhan tersebut berkaitan dengan dugaan pembuangan limbah tambak secara langsung ke laut. Informasi yang beredar mendorong perhatian terhadap kondisi perairan pesisir, terutama karena pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan dan kehidupan biota di sekitarnya.
Sebagai tindak lanjut cepat atas situasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul melakukan pemeriksaan pada 23 September 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran yang lebih terukur mengenai kondisi limbah dan lingkungan di sekitar lokasi yang dikeluhkan. Pengambilan sampel diperlukan agar penilaian tidak hanya didasarkan pada informasi yang beredar, melainkan dapat merujuk pada hasil pemeriksaan laboratorium serta parameter yang relevan dengan baku mutu.
Hasil uji laboratorium kemudian menunjukkan bahwa limbah tambak udang di Pantai Cangkring belum memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Temuan tersebut memperkuat pentingnya perhatian terhadap pengelolaan limbah tambak, khususnya untuk mengurangi risiko tekanan tambahan terhadap ekosistem pesisir. Dalam rangka mencegah kerusakan yang lebih parah, DLH Bantul menyusun sejumlah rekomendasi teknis sebagai dasar penanganan terhadap persoalan tersebut. Rekomendasi itu disusun berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi yang ditemukan di lapangan, tanpa mengesampingkan kebutuhan untuk menjaga kualitas perairan serta keberlanjutan lingkungan pesisir.










