Jakarta | Zahra Nazira Firman, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti, memimpin rekan-rekannya melafalkan ikrar Sumpah Mahasiswa dari atas mobil komando dalam aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Aksi tersebut berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, sehari setelah peringatan Sumpah Pemuda. Peran Zahra dalam momen itu tampak melalui posisinya sebagai pemimpin pembacaan ikrar di hadapan rekan-rekan yang mengikuti aksi.
Pembacaan Sumpah Mahasiswa menjadi bagian yang menonjol dari kehadiran kelompok mahasiswa di lokasi. Dengan memimpin pelafalan ikrar, Zahra mengarahkan rekan-rekannya untuk menyampaikan sumpah secara bersama-sama. Ia berdiri di atas mobil komando, sementara aksi berlangsung di kawasan Patung Kuda. Informasi mengenai momen tersebut menempatkan Zahra sebagai salah satu figur yang tampil dalam kegiatan itu, khususnya pada bagian pembacaan ikrar.
Waktu pelaksanaan aksi, yang berdekatan dengan peringatan Sumpah Pemuda, memberikan konteks bagi kegiatan mahasiswa tersebut. Namun, peristiwa yang dapat dipastikan dari momen ini adalah Zahra memimpin ikrar Sumpah Mahasiswa pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Jakarta Pusat. Kedekatan waktunya dengan peringatan tahunan Sumpah Pemuda menjadi bagian dari latar waktu, tanpa mengubah inti peristiwa yang berlangsung di Patung Kuda Arjuna Wijaya.
Kehadiran Zahra di atas mobil komando memperlihatkan perannya dalam memimpin bagian tersebut, bukan sekadar hadir sebagai peserta aksi. Ikrar dilafalkan bersama rekan-rekannya, sehingga tindakan itu berlangsung sebagai pembacaan kolektif. Peristiwa ini dapat dicatat melalui tiga unsur utama: Zahra sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Trisakti, pembacaan Sumpah Mahasiswa yang dipimpinnya, serta lokasi aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya. Dengan demikian, momen tersebut menempatkan Zahra sebagai pemimpin ikrar mahasiswa dalam aksi di Jakarta Pusat sehari setelah peringatan Sumpah Pemuda.
Dalam penyampaian tuntutannya di Patung Kuda, Zahra Nazira Firman membawa tiga pokok yang mencakup pemulihan di sejumlah bidang, penghapusan rangkap jabatan, dan penegakan supremasi sipil. Pokok pertama meminta pemulihan ekologi, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan nasional. Keempat bidang tersebut disebut sebagai cakupan pemulihan yang perlu mendapat perhatian. Rumusan ini menempatkan lingkungan hidup, kehidupan ekonomi, layanan pendidikan, serta kesehatan dalam satu tuntutan, tanpa memisahkan salah satunya sebagai isu yang berdiri sendiri. Dengan menyebut bidang-bidang itu, Zahra menyampaikan lingkup persoalan yang menjadi bagian dari tuntutan mahasiswa.
Pokok kedua adalah penghapusan rangkap jabatan oleh pejabat. Tuntutan tersebut disampaikan secara langsung dan berfokus pada rangkap jabatan yang dilakukan pejabat. Cakupannya dapat dicatat sebagaimana dirumuskan, tanpa menambahkan penjelasan mengenai pejabat tertentu, jabatan yang dimaksud, ataupun mekanisme pelaksanaannya. Dengan demikian, inti tuntutan pada bagian ini tetap pada penghapusan rangkap jabatan, bukan pada dugaan atau penafsiran mengenai pihak yang menjadi sasaran. Rumusan yang ringkas itu menjadi salah satu dari tiga pokok yang dibawa Zahra dalam penyampaian tuntutan di lokasi aksi.
Pokok ketiga meminta penegakan supremasi sipil. Tuntutan ini disebut sebagai bagian tersendiri, berdampingan dengan pemulihan berbagai bidang dan penghapusan rangkap jabatan oleh pejabat. Penyampaiannya tidak perlu diperluas menjadi uraian tentang lembaga, kelompok, ataupun kebijakan tertentu, karena rumusan yang tersedia hanya menyatakan perlunya supremasi sipil ditegakkan. Ketiga pokok tersebut menunjukkan cakupan aspirasi yang disampaikan Zahra: pemulihan ekologi, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan nasional; penghapusan rangkap jabatan oleh pejabat; serta penegakan supremasi sipil. Menyajikan ketiganya secara terpisah membantu menjaga kejelasan masing-masing tuntutan sekaligus mempertahankan rumusan dan batas cakupan yang disampaikan. Tidak ada tambahan tafsir mengenai maksud di balik setiap pokok.
Dalam menyampaikan tiga tuntutan mahasiswa di Patung Kuda, Zahra Nazira Firman menyoroti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi sebagai hal-hal mendasar yang berkaitan langsung dengan kehidupan warga. Menurut Zahra, ketiganya bukan kebutuhan tambahan yang hanya patut diperhatikan ketika masyarakat menggelar aksi. Pendidikan, layanan kesehatan, dan kondisi ekonomi yang layak merupakan hak dasar warga negara yang semestinya dijamin oleh negara.
Penekanan tersebut menjelaskan mengapa tuntutan mahasiswa mencakup tiga bidang itu sekaligus. Pendidikan memberi ruang bagi warga untuk belajar dan mengembangkan diri; kesehatan menyangkut kebutuhan masyarakat untuk memperoleh layanan yang diperlukan; sementara ekonomi berkaitan dengan kemampuan warga menjalani kehidupan. Zahra memandang persoalan-persoalan ini sebagai bagian dari hak yang seharusnya dapat dirasakan, bukan sekadar janji atau perhatian yang muncul sesaat.
Ia juga menyatakan bahwa hak-hak tersebut dijamin dalam UUD 1945. Dengan demikian, penyampaian tuntutan bukan dimaksudkan untuk meminta sesuatu yang berada di luar hak warga negara. Aksi itu, dalam penjelasan Zahra, mengingatkan bahwa jaminan atas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi perlu diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Tuntutan tersebut berangkat dari harapan agar hak dasar tidak berhenti sebagai sesuatu yang disebutkan, tetapi benar-benar terpenuhi.
Zahra menilai warga tidak semestinya harus terus-menerus turun ke jalan untuk menagih pemenuhan hak yang telah menjadi tanggung jawab negara. Aksi mahasiswa dapat menjadi cara untuk menyuarakan perhatian terhadap kebutuhan publik, tetapi kondisi idealnya adalah hak-hak itu dijamin tanpa harus berulang kali diminta melalui demonstrasi. Karena itu, tiga tuntutan tersebut menggambarkan harapan akan kepastian pemenuhan kebutuhan dasar, sekaligus menegaskan bahwa pendidikan, kesehatan, dan ekonomi merupakan hak warga yang patut dijaga. Bagi Zahra, hal ini menjadi alasan penting untuk menyampaikan tuntutan secara terbuka: agar perhatian terhadap hak dasar tetap hadir dalam pembahasan publik dan pemenuhannya tidak dianggap sebagai persoalan yang dapat ditunda tanpa batas. Pesan utamanya bertumpu pada hubungan jaminan negara dan pengalaman warga sehari-hari, tanpa memisahkan ketiga bidang tersebut dari kebutuhan dasar masyarakat.Perhatian Zahra Nazira Firman tidak hanya tertuju pada tuntutan yang disampaikan mahasiswa di Patung Kuda. Ia juga menyoroti ketimpangan dan krisis ekologis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, tetapi menurutnya kerap belum memperoleh perhatian serius. Persoalan lingkungan, termasuk dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, perlu ditempatkan sebagai isu penting dalam pembahasan kebijakan publik. Karena itu, suara warga yang terdampak dan kebutuhan mereka semestinya didengar, bukan dikesampingkan.
Zahra juga memberikan klarifikasi mengenai pandangannya terhadap pemerintah dan para pejabat. Ia tidak menyatakan bahwa pejabat tidak bekerja ataupun tidak melakukan apa pun. Penekanannya adalah perlunya evaluasi terhadap kinerja pemerintah, khususnya dalam menghadapi persoalan yang terus dirasakan masyarakat. Evaluasi, dalam pandangannya, dapat menjadi langkah untuk melihat apakah kebijakan dan penanganan yang dilakukan sudah memadai, serta bagian mana yang masih perlu diperbaiki.
Salah satu persoalan yang ia harapkan mendapat penanganan lebih sungguh-sungguh ialah kebakaran hutan dan lahan. Peristiwa tersebut membawa dampak lingkungan dan dapat mengganggu kehidupan warga, termasuk melalui asap yang mencemari udara. Pemerintah, menurut Zahra, perlu memastikan penanganan berjalan secara serius, sekaligus mengevaluasi upaya yang telah dilakukan. Harapan itu berkaitan dengan kebutuhan untuk mencegah krisis berulang dan melindungi masyarakat dari dampak yang seharusnya dapat ditangani.
Baginya, pembicaraan mengenai krisis ekologi juga menyangkut tanggung jawab. Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut, sehingga penanganan tidak berhenti pada pernyataan atau perhatian sesaat. Akuntabilitas diperlukan agar langkah yang diambil jelas dan kebutuhan warga menjadi pertimbangan utama. Zahra menegaskan bahwa udara sehat dan bebas asap merupakan hak warga. Hak itu bukan sekadar harapan, melainkan kewajiban yang harus dijamin dan dipenuhi oleh pemerintah.
Baca juga: Aksi Buruh di Jakarta: 11 Tuntutan yang Disuarakan | Tuntutan Buruh dalam Aksi Besar di Depan Gedung DPR | Kekhawatiran Mahasiswa IPB Terkait Pria Berdiri di Pinggir Jalan










