Kota Cilegon | KMP Batumandi terbakar saat berlayar dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Selasa, 20 Oktober 2026. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 16.34 WIB ketika kapal berada di perairan Selat Sunda dan sedang mendekati Merak. Menurut informasi yang disampaikan Polda Banten, lokasi kejadian berada sekitar 700 meter dari Dermaga 6 ASDP Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Seluruh 420 penumpang yang tercatat dalam manifes berhasil dievakuasi.
Sebelum insiden tersebut, kapal bertolak dari Bakauheni pada pukul 14.52 WIB. Dengan demikian, perjalanan menuju Merak telah berlangsung selama kurang lebih satu jam 42 menit ketika kebakaran terjadi. Posisi kapal yang sudah berada tidak jauh dari kawasan pelabuhan Merak menjadi bagian penting dari informasi awal mengenai peristiwa ini. Polda Banten menyampaikan keterangan mengenai waktu keberangkatan, waktu kebakaran, lokasi kapal, serta jumlah penumpang yang tercatat dan berhasil dievakuasi.
Peristiwa itu berlangsung di jalur pelayaran Selat Sunda, yang menghubungkan Bakauheni di Lampung dengan Merak di Banten. Jarak lokasi dari Dermaga 6 ASDP Merak disebut sekitar 700 meter, sementara alamat administratifnya berada di wilayah Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Keterangan lokasi tersebut membantu menggambarkan bahwa kapal mengalami kebakaran ketika hampir tiba di tujuan, bukan saat masih berada di pelabuhan keberangkatan.
Informasi yang tersedia menetapkan terjadinya kebakaran pada pukul 16.34 WIB dan memastikan seluruh 420 penumpang dalam manifes berhasil dievakuasi. Namun, penyebab kebakaran belum ditetapkan dalam keterangan tersebut. Karena itu, penjelasan mengenai sumber api atau faktor pemicu tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi awal yang disampaikan Polda Banten. Fokus laporan sementara adalah kronologi perjalanan KMP Batumandi, titik kejadian di perairan dekat Merak, dan keberhasilan evakuasi seluruh penumpang yang tercatat.
Berdasarkan manifes yang disampaikan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan, KMP Batumandi tercatat membawa total 420 penumpang. Rincian tersebut mencakup dua kelompok, yakni 393 orang yang berada di dalam kendaraan dan 27 penumpang pejalan kaki. Angka itu menggambarkan jumlah penumpang menurut manifes kapal, sebagaimana dijelaskan oleh Hendra.
Selain penumpang, kapal tersebut juga mengangkut 89 unit kendaraan. Dengan demikian, manifes memuat dua rincian muatan yang disebutkan secara terpisah: jumlah orang sebanyak 420 penumpang dan jumlah kendaraan sebanyak 89 unit. Keterangan ini merujuk pada data yang disampaikan Kapolda Banten, bukan perkiraan jumlah di lokasi.
Pembagian 393 orang di dalam kendaraan dan 27 pejalan kaki menjelaskan bagaimana penumpang tercatat dalam manifes. Kelompok pertama berada di dalam kendaraan yang ikut diangkut kapal, sedangkan kelompok kedua tercatat sebagai penumpang pejalan kaki. Kedua angka tersebut jika dijumlahkan menjadi total 420 penumpang yang dilaporkan Hendra.
Informasi mengenai jumlah penumpang dan kendaraan menjadi bagian dari keterangan terkait insiden kebakaran KMP Batumandi di Selat Sunda. Dalam penyampaian data itu, Hendra menyebut angka penumpang berdasarkan manifes, sekaligus merinci jumlah kendaraan yang dibawa kapal. Rincian tersebut memberikan gambaran mengenai muatan kapal yang tercatat sebelum proses evakuasi berlangsung, tanpa mengubah pemisahan penumpang di dalam kendaraan dan pejalan kaki.
Karena itu, angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai kategorinya: 420 orang merupakan total penumpang, dengan 393 orang di dalam kendaraan dan 27 orang sebagai penumpang pejalan kaki; sementara 89 unit merujuk pada kendaraan yang diangkut. Seluruh rincian ini berasal dari keterangan Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan tentang manifes KMP Batumandi. Data tersebut menyajikan komposisi muatan yang dilaporkan dan tidak dengan sendirinya memuat keterangan lain di luar jumlah tersebut.
Setelah proses evakuasi dari KMP Batumandi yang terbakar di Selat Sunda, penanganan terhadap para penumpang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan di Puskesmas Merak dan RS Krakatau Medika untuk memastikan kondisi setiap penumpang setelah mereka meninggalkan kapal. Langkah ini menjadi bagian penting dari penanganan pascakejadian, terutama untuk mengetahui apakah ada penumpang yang membutuhkan perhatian medis lebih lanjut. Pemeriksaan juga memberi kesempatan kepada petugas kesehatan untuk menilai kondisi penumpang sebelum mereka melanjutkan perjalanan atau menjalani proses pendataan berikutnya.
Usai pemeriksaan, para penumpang ditampung di Dermaga 6 Eksekutif ASDP Merak. Di lokasi tersebut, pendataan dilakukan untuk memperoleh informasi yang diperlukan mengenai para penumpang dan membantu mengatur penanganan lanjutan. Pendataan setelah evakuasi mendukung koordinasi pihak terkait, sekaligus membantu memastikan kebutuhan para penumpang dapat diketahui dengan lebih teratur. Penumpang berada di area penampungan sambil menunggu proses administrasi serta informasi mengenai langkah selanjutnya. Penanganan ini berlangsung setelah pemeriksaan kesehatan, sehingga kondisi mereka dapat dipastikan terlebih dahulu sebelum urusan pendataan dan perjalanan diteruskan.
ASDP juga menyediakan transportasi bagi penumpang yang hendak melanjutkan perjalanan menuju wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Fasilitas tersebut ditujukan untuk membantu mobilitas penumpang yang membutuhkan perjalanan ke kawasan Jabodetabek setelah berada di Merak. Namun, penyediaan transportasi tidak berarti seluruh penumpang menggunakan layanan itu; kebutuhan dan tujuan perjalanan masing-masing dapat berbeda. Dengan demikian, pemeriksaan di fasilitas kesehatan, penampungan di dermaga, pendataan, serta dukungan transportasi menjadi rangkaian penanganan setelah evakuasi. Informasi yang jelas mengenai tahapan tersebut membantu penumpang memahami layanan yang tersedia dan menentukan langkah berikutnya sesuai kebutuhan mereka.
Bagi penumpang yang kehilangan dokumen atau surat penting akibat kebakaran KMP Batumandi, Polda Banten menyediakan bantuan berupa penerbitan surat keterangan kehilangan. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu penumpang mengurus kembali dokumen yang tidak lagi mereka miliki setelah insiden. Informasi mengenai bantuan ini disampaikan Hendra, yang menjelaskan bahwa kepolisian dapat menerbitkan surat keterangan sebagai dukungan bagi warga terdampak.
Surat keterangan kehilangan menjadi bagian dari bantuan yang dapat dimanfaatkan penumpang ketika perlu mengurus kembali dokumen penting. Dengan adanya keterangan dari kepolisian, mereka memperoleh dokumen pendukung untuk keperluan pengurusan tersebut. Layanan ini berfokus pada kebutuhan penumpang yang kehilangan dokumen dalam peristiwa kebakaran, sehingga mereka memiliki jalur bantuan untuk memulai proses penggantian atau pengurusan kembali.
Hendra menyampaikan bahwa Polda Banten menyediakan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi penumpang yang membutuhkan. Keterangan itu diharapkan membantu mereka menghadapi urusan administratif setelah kehilangan dokumen, sekaligus memberikan dukungan praktis di tengah dampak insiden. Penumpang yang terdampak dapat memanfaatkan layanan kepolisian tersebut sebagai langkah untuk mengurus kembali surat penting yang hilang. Penyediaan surat keterangan ini menjadi salah satu bentuk bantuan yang disebutkan bagi para penumpang, tanpa mengubah fokus pada kebutuhan mereka untuk memperoleh kembali dokumen yang diperlukan. Informasi layanan ini menutup rangkaian bantuan yang disampaikan terkait penumpang KMP Batumandi, dengan kepolisian menyediakan dokumen keterangan yang dapat membantu proses pengurusan kembali.
Baca juga: Kebakaran Melanda Kosambi: Puluhan Gudang Terbakar, Petugas Berjuang Padamkan Api










