Tulungagung – Penanganan dugaan kasus tambang ilegal yang menyeret nama pemilik Showroom K-Chunk Motor, Suryono, memasuki babak baru.
Penyidik Unit Tipidter Polres Tulungagung kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sutarji alias Cipeng, yang memenuhi panggilan penyidik pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang dan Sidoarjo serta sejumlah awak media.
Presiden Direktur KHYI Malang, Dwi Indrotito Cahyono atau yang akrab disapa Sam Tito, menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SPPHPL) kedua dari penyidik Polres Tulungagung. Menurutnya, pemeriksaan terhadap kliennya telah berlangsung dan proses hukum harus dikawal hingga tuntas.
Sam Tito menegaskan bahwa perkara tersebut telah mendapat perhatian dari Kementerian Sekretariat Negara. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata.
“Kami meminta Polres Tulungagung mengungkap perkara ini secara terang-benderang, transparan, hingga ada penetapan tersangka. Hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan, apalagi perkara ini telah mendapat perhatian pemerintah,” tegasnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Suryono diketahui tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pertama dan hanya diwakili oleh manajernya yang juga merupakan adik kandungnya. Pada panggilan berikutnya, Suryono akhirnya hadir langsung untuk memberikan keterangan kepada penyidik Unit Tipidter Polres Tulungagung.
Sementara itu, Sutarji mengaku mengalami tekanan psikologis sejak namanya dikaitkan dalam perkara tersebut. Ia bahkan mengaku takut pulang ke rumah selama hampir dua bulan karena merasa dirinya akan dijadikan pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut.
Menurut pengakuannya, ia hanya bekerja sebagai sopir truk pengangkut tanah uruk sekitar 30 ritase. Tanah yang diangkut, kata dia, berasal dari wilayah Trenggalek, bukan dari lokasi tambang di Kabupaten Tulungagung.
“Saya hanya sopir yang mengangkut tanah uruk sekitar 30 ritase. Setelah itu saya tidak pernah mengirim lagi. Saya heran kenapa justru saya yang seolah dikorbankan, padahal banyak pihak lain yang juga mengangkut tanah untuk proyek tersebut. Karena takut, saya sampai tidak berani pulang dan tidur di fasilitas umum selama hampir dua bulan,” ungkap Sutarji.
Direktur KHYI Sidoarjo, Helmy Rizal, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, pekerjaan pengurukan lahan pada awalnya hanya berlangsung sekitar 30 ritase. Setelah itu, menurutnya, pengurukan diduga dialihkan menggunakan material yang berasal dari lokasi tambang yang kini menjadi objek laporan masyarakat.
Helmy juga meminta penyidik segera menggelar perkara setelah seluruh alat bukti, termasuk keterangan ahli dari Kementerian ESDM, dinilai lengkap. Ia berharap tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
“Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan. Pemerintah sendiri berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik tambang ilegal sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah Polres Tulungagung. Masyarakat menanti apakah penyidikan akan berujung pada pengungkapan aktor utama dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, atau justru berhenti pada pihak-pihak yang berada di lapisan bawah. Transparansi, profesionalisme, dan keberanian aparat penegak hukum menjadi ujian nyata dalam membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap warga negara.









