Meski Berulang Kali Disorot, Dugaan Arena Sabung Ayam di Kediri Disebut Masih Beroperasi

Kediri, Minggu, 19 Juli 2026 – Dugaan aktivitas sabung ayam yang disertai praktik perjudian kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Kediri. Informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran lapangan menyebut kegiatan tersebut diduga belum sepenuhnya berhenti dan masih berlangsung secara tertutup di sejumlah wilayah.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut berada di Kecamatan Ngancar, Plosoklaten, dan Kepung. Warga mengungkapkan arena diduga tidak beroperasi secara terbuka, melainkan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain dengan akses yang terbatas sehingga sulit diketahui oleh masyarakat umum.

Bacaan Lainnya

Dalam proses penelusuran, warga juga menyampaikan sejumlah nama yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas tersebut. Untuk wilayah Kecamatan Ngancar disebut nama Pak Tonyok dan Mbah No. Di Kecamatan Plosoklaten muncul nama Pak Giman, sedangkan di Kecamatan Kepung warga menyebut nama Pak Jarbini dan Bu Pur. Informasi itu masih berupa keterangan dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada hasil penyelidikan maupun penetapan dari aparat penegak hukum.

Munculnya kembali informasi tersebut memicu harapan masyarakat agar aparat segera melakukan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang disebutkan. Warga berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga dapat memberikan kepastian apakah dugaan yang beredar memang memiliki dasar atau tidak.

Komitmen pemberantasan perjudian telah berulang kali ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam berbagai kesempatan, Kapolri menekankan bahwa seluruh bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus ditangani sesuai hukum yang berlaku dan diproses secara profesional apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan terhadap pihak yang terbukti menyelenggarakan, memfasilitasi, atau terlibat dalam aktivitas perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu, 19 Juli 2026, belum ada tanggapan resmi dari Polres Kediri terkait informasi yang berkembang di masyarakat tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepolisian maupun pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam keterangan warga sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar