Probolinggo – Pengelolaan anggaran ketahanan pangan Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik. LSM JakPro melalui ketuanya, Badrus Seman, mendesak adanya audit menyeluruh oleh Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Badrus Seman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi resmi dengan Pemerintah Kecamatan Sumber. Bahkan, Camat Sumber telah memfasilitasi pertemuan antara LSM JakPro dengan Kepala Desa Ledokombo beserta Sekretaris Desa di kantor kecamatan.
“Dalam forum tersebut kami secara jelas meminta keterbukaan data penerima program ketahanan pangan, baik tahun anggaran 2025 maupun 2022. Namun, saat pertemuan berlangsung, pihak desa tidak membawa satu pun data penerima,” ujar Badrus kepada wartawan, Jum’at (27/2/2026).
Menurutnya, permintaan data tersebut merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui pengelolaan dana desa, terlebih dana ketahanan pangan bersumber dari APBN melalui skema Dana Desa yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Perubahan Program: Dari Sapi ke Bibit Kentang
Sorotan juga mengarah pada perubahan bentuk program ketahanan pangan. Awalnya, program tersebut disebut berbentuk pengadaan sapi. Namun dalam pelaksanaannya, dialihkan menjadi pengadaan bibit kentang.
Badrus mempertanyakan mekanisme perubahan tersebut, termasuk dasar musyawarah desa dan regulasi yang mendasarinya.
“Informasi yang kami terima, pengelolaan ketahanan pangan itu semestinya dilaksanakan melalui BUMDes. Tetapi faktanya, BUMDes diduga hanya formalitas. Justru kepala desa yang mengelola langsung,” tegasnya.
Jika benar terjadi pengelolaan di luar mekanisme yang diatur, hal itu dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Secara hukum, keterbukaan informasi publik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 2 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Sementara Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Pemerintah desa sebagai badan publik termasuk dalam subjek yang wajib membuka informasi terkait penggunaan anggaran, termasuk daftar penerima manfaat program ketahanan pangan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
Sedangkan Pasal 68 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Apabila dalam pengelolaan anggaran terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, maka dapat berimplikasi pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara.
Meski demikian, Badrus menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak menuduh, tapi meminta audit. Jika memang bersih, silakan dibuktikan dengan data. Kami akan melaporkan secara resmi minggu depan agar Inspektorat maupun BPKP turun melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Dalam pertemuan di kantor kecamatan, Badrus juga mengaku sempat ditawari “uang bensin”. Ia menilai tawaran tersebut tidak relevan dengan substansi permintaan data.
Jika benar terdapat pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau upaya memengaruhi sikap, maka hal tersebut juga berpotensi dikaitkan dengan ketentuan gratifikasi dalam UU Tipikor. Namun, hal itu tetap membutuhkan pembuktian secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Ledokombo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Polemik ini menjadi ujian transparansi tata kelola dana desa di Kabupaten Probolinggo. Publik kini menanti langkah aparat pengawasan internal pemerintah untuk memastikan anggaran ketahanan pangan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran bagi masyarakat desa. (**)






