JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut menjadi inti temuan MK terkait dokumen pendidikan Gibran yang kemudian mendapat tanggapan dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Temuan itu secara khusus menyebut tidak adanya dokumen yang dapat dikategorikan sebagai ijazah SMA atau dokumen lain yang memiliki kedudukan setara atas nama Gibran. Dengan demikian, informasi yang disampaikan MK berfokus pada hasil temuan terhadap keberadaan dokumen pendidikan tersebut.
Nama Gibran disebut dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden, sementara Bobby Nasution memberikan tanggapan sebagai Gubernur Sumatera Utara. Keduanya menjadi bagian dari pemberitaan setelah MK menyampaikan keterangan mengenai dokumen pendidikan yang berkaitan dengan Gibran.
Pokok peristiwa ini adalah pernyataan MK bahwa ijazah maupun dokumen lain yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran tidak ditemukan. Keterangan tersebut menjadi konteks utama bagi tanggapan Bobby Nasution atas temuan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut.
Bobby Nasution menanggapi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai temuan terkait dokumen pendidikan Gibran dengan menyampaikan pengetahuannya secara singkat. Bobby, yang disebut sebagai adik ipar Gibran, tidak memaparkan rincian mengenai dokumen yang menjadi perhatian dalam pernyataan MK tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa, berdasarkan pengetahuannya, Gibran memiliki status sebagai seorang sarjana.
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Bobby menyampaikan, “Setahu saya, beliau sarjana.” Pernyataan tersebut menjadi respons Bobby terhadap informasi mengenai temuan MK, tanpa disertai penjelasan tambahan mengenai riwayat pendidikan Gibran. Kalimat itu menunjukkan bahwa Bobby mendasarkan jawabannya pada pengetahuan pribadi, bukan pada pemaparan dokumen tertentu atau uraian administratif mengenai pendidikan Gibran.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga tidak memberikan rincian tentang dokumen pendidikan lain yang mungkin berkaitan dengan persoalan itu. Ia tidak menjelaskan nama perguruan tinggi, program studi, tahun kelulusan, maupun jenis dokumen yang telah diperiksa atau dipersoalkan. Karena itu, tanggapan Bobby terbatas pada penegasan bahwa Gibran dikenal olehnya sebagai seorang sarjana. Respons tersebut tidak secara khusus menguraikan isi temuan MK, proses pemeriksaan dokumen, atau aspek lain yang dapat menjelaskan persoalan secara lebih mendalam. Posisi Bobby dalam pernyataan itu adalah menyampaikan apa yang ia ketahui mengenai status pendidikan Gibran, sementara rincian dan penjelasan resmi mengenai dokumen tetap merujuk pada keterangan lembaga atau pihak yang berwenang. Dengan demikian, pernyataan Bobby tidak dapat dipahami sebagai penjelasan lengkap mengenai seluruh dokumen pendidikan Gibran. Ia hanya menyampaikan keyakinannya berdasarkan pengetahuan yang dimiliki, tanpa mengemukakan bukti tambahan atau dokumen lain kepada publik. Tanggapan singkat ini menempatkan fokus pada status Gibran sebagai sarjana, bukan pada uraian teknis mengenai temuan maupun kelengkapan berkas pendidikan yang dibahas dalam pernyataan MK.
Bobby Nasution menyoroti fokus persoalan yang muncul dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam tanggapannya, Bobby mempertanyakan mengapa dokumen yang dipermasalahkan tidak diarahkan pada ijazah sarjana Gibran. Pertanyaan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap temuan atau uraian yang menjadi bagian dari perkara, bukan sebagai pernyataan bahwa suatu dokumen telah dinyatakan bermasalah ataupun sebaliknya.
Menurut Bobby, penting untuk melihat secara cermat dokumen pendidikan mana yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Ia mempertanyakan alasan fokus persoalan tidak ditempatkan pada ijazah sarjana, terutama ketika dokumen pendidikan Gibran dibahas dalam kaitannya dengan proses hukum dan putusan MK. Dengan demikian, tanggapan Bobby lebih menekankan pertanyaan mengenai arah pemeriksaan serta dasar pemilihan dokumen yang menjadi sorotan.
Pertanyaan itu tidak serta-merta memberikan kesimpulan baru mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Bobby hanya mempertanyakan mengapa aspek tertentu, yakni ijazah sarjana, tidak menjadi pokok persoalan sebagaimana dokumen lain yang dibahas dalam konteks putusan tersebut. Karena itu, pernyataannya perlu dipahami sebagai upaya meminta penjelasan mengenai fokus masalah, bukan sebagai penilaian definitif terhadap dokumen atau hasil pemeriksaan yang ada.
Dalam konteks pemberitaan mengenai temuan MK, perbedaan dokumen yang disebut dan dokumen yang dipertanyakan menjadi bagian penting untuk dipahami. Tanggapan Bobby menempatkan isu tersebut pada ranah klarifikasi: dokumen mana yang menjadi objek perhatian, alasan dokumen itu dibahas, serta mengapa ijazah sarjana tidak disebut sebagai pusat persoalan. Semua pertanyaan tersebut tetap berada dalam kerangka tanggapan terhadap proses dan putusan yang disampaikan, tanpa mengubahnya menjadi kepastian mengenai status dokumen pendidikan Gibran.
Bobby Nasution merujuk pada situasi yang pernah dialami Presiden ke-7 RI Joko Widodo ketika menanggapi temuan Mahkamah Konstitusi mengenai dokumen pendidikan Gibran. Rujukan tersebut disampaikan untuk menjelaskan pandangannya terhadap hal yang dipersoalkan dalam masing-masing perkara, tanpa menyamakan seluruh persoalan yang ada di dalamnya.
Menurut Bobby, dalam kasus yang berkaitan dengan Joko Widodo, dokumen yang dipermasalahkan adalah ijazah sarjananya. Ia menyebut persoalan itu sebagai rujukan ketika membicarakan temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Pernyataan tersebut menempatkan isu ijazah sebagai bagian yang menjadi perhatian dalam perkara yang merujuk kepada Joko Widodo.
Bobby kemudian menyampaikan bahwa dalam kasus Gibran, hal yang dipersoalkan juga sebaiknya mengarah pada ijazah sarjana. Dengan demikian, rujukan yang ia berikan berfokus pada jenis dokumen pendidikan yang menurutnya perlu menjadi pokok persoalan. Ia tidak menyampaikan perluasan perbandingan di luar perbedaan tersebut.
Pernyataan Bobby itu mempertahankan perbedaan pokok dua situasi yang ia sebutkan. Pada persoalan Joko Widodo, perhatian diarahkan pada ijazah sarjana, sedangkan dalam persoalan Gibran, Bobby menyarankan agar ijazah sarjana juga menjadi hal yang dipersoalkan. Rujukan tersebut disampaikan dalam konteks tanggapannya terhadap temuan Mahkamah Konstitusi mengenai dokumen pendidikan Gibran.











