JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan perkara yang menempatkannya sebagai terdakwa. Pembacaan pledoi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2026. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam proses persidangan karena memberikan ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan pandangan dan pembelaannya secara langsung di hadapan majelis hakim.
Dalam posisi sebagai terdakwa, Hery menggunakan kesempatan itu untuk menyampaikan bantahan terhadap informasi yang dikaitkan dengan perkara yang menjeratnya. Pledoi menjadi sarana bagi Hery untuk menjelaskan sikapnya atas berbagai hal yang telah muncul selama proses hukum berlangsung, sekaligus menyampaikan sudut pandang yang menurutnya perlu dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.
Pembacaan nota pembelaan tersebut juga menandai penyampaian resmi posisi Hery setelah rangkaian persidangan yang telah dijalaninya. Melalui pledoi, ia dapat memberikan klarifikasi terhadap informasi yang dinilai berkaitan dengan perkara, tanpa sekadar merespons pemberitaan atau pernyataan yang berkembang di luar ruang sidang. Penjelasan itu disampaikan dalam forum peradilan sebagai bagian dari hak terdakwa untuk membela diri.
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut menjadi perhatian karena Hery sebelumnya dikenal sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Namun, dalam perkara ini, ia hadir dengan status hukum sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan sesuai tahapan yang berlaku. Pledoi yang dibacakan pada Kamis itu menjadi kesempatan bagi Hery untuk menyampaikan bantahan serta permohonan yang berkaitan dengan pembelaannya kepada majelis hakim.
Informasi mengenai pembacaan pledoi ini menempatkan fokus pada pernyataan Hery dalam persidangan, khususnya mengenai bantahan terhadap hal-hal yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Penilaian atas isi pembelaan dan seluruh proses hukum selanjutnya tetap berada dalam kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.
Dalam pledoinya, Hery Susanto menyampaikan bantahan terhadap tuduhan bahwa dirinya pernah menerima uang dari Agung Winarno. Bantahan tersebut menjadi salah satu pokok pembelaan yang diajukan untuk menanggapi keterangan atau laporan yang menyebut adanya penyerahan uang kepada dirinya. Hery menegaskan bahwa informasi mengenai penerimaan uang itu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pernyataan tersebut secara khusus menolak anggapan bahwa Agung Winarno pernah memberikan sejumlah uang kepada Hery Susanto. Dalam pledoi, ditegaskan bahwa tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery sebagaimana disebut dalam sejumlah laporan yang menjadi bagian dari perkara. Dengan demikian, inti bantahan Hery terletak pada penyangkalan atas adanya transaksi atau pemberian uang tersebut, bukan pada pembenaran terhadap informasi yang tercantum dalam laporan.
Hery mempertahankan bahwa tuduhan mengenai penerimaan uang tidak dapat dijadikan gambaran yang benar mengenai peristiwa yang didakwakan kepadanya. Melalui pembelaan itu, ia meminta agar pernyataannya mengenai tidak pernah menerima uang dari Agung Winarno diperhatikan dalam menilai keseluruhan perkara. Poin tersebut disampaikan sebagai bagian dari pledoi, yakni pembelaan yang merespons materi perkara dan tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Pokok pernyataannya tetap pada satu hal: tidak benar terdapat penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto oleh Agung Winarno. Bantahan itu ditujukan terhadap penyebutan dalam laporan-laporan yang menjadi bagian dari perkara, sekaligus menegaskan bahwa Hery tidak mengakui adanya penerimaan uang sebagaimana dituduhkan. Karena itu, uraian dalam pledoi menempatkan penyangkalan tersebut sebagai bagian penting dari pembelaan Hery dan permohonannya agar dakwaan terhadap dirinya tidak diterima.
Dalam pledoinya, Hery Susanto menyinggung informasi mengenai PT GTR sebagai salah satu hal yang menurutnya telah memperoleh penjelasan dalam persidangan. Hery menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari keterangan Syam Ani Rahman yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Bagi Hery, keterangan itu menjadi bagian penting untuk memperjelas duduk perkara sekaligus menanggapi informasi yang dikaitkan dengannya.
Menurut uraian Hery, Syam Ani Rahman telah menerangkan bahwa tidak pernah ada penyerahan uang kepadanya yang berkaitan dengan informasi mengenai PT GTR. Keterangan tersebut diposisikan Hery sebagai klarifikasi langsung atas persoalan yang muncul dalam perkara. Dengan merujuk pada penjelasan Syam, Hery berupaya menunjukkan bahwa tudingan atau pemahaman mengenai adanya pemberian uang dalam kaitan itu tidak didukung oleh keterangan yang bersangkutan.
Bagian ini menjadi salah satu dasar argumen pembelaan Hery dalam pledoi. Ia menekankan bahwa informasi yang telah diklarifikasi di persidangan perlu dipertimbangkan secara utuh ketika menilai dakwaan dan seluruh keterangan yang diajukan. Pernyataan Syam mengenai tidak pernah menerima penyerahan uang disebut Hery untuk memperkuat bantahannya terhadap hubungan dirinya, informasi tentang PT GTR, dan dugaan pemberian uang. Hery berharap majelis hakim menilai keterangan tersebut secara objektif serta mengaitkannya dengan keseluruhan fakta persidangan, tanpa menarik kesimpulan yang melampaui apa yang telah diterangkan. Dengan demikian, penjelasan mengenai informasi PT GTR digunakan Hery untuk menegaskan posisi pembelaannya dan mendukung permohonan agar dakwaan terhadapnya dinilai berdasarkan keterangan yang benar-benar terungkap di persidangan.
Dalam pledoinya, Hery Susanto memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan yang dikenakan kepadanya. Permohonan tersebut menjadi bagian penting dari pembelaan Hery setelah ia menyampaikan bantahan mengenai tuduhan penerimaan uang. Menurut pokok pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Hery tidak menerima uang sebagaimana yang didakwakan. Karena itu, ia meminta agar uraian dalam dakwaan dinilai berdasarkan keterangan dan fakta yang telah disampaikan selama proses persidangan.
Hery juga mengaitkan permohonan bebas tersebut dengan penjelasannya mengenai informasi PT GTR. Keterangan tentang perusahaan itu disampaikan untuk menjelaskan konteks informasi yang muncul dalam perkara, sekaligus mempertegas posisi Hery terhadap tuduhan yang ditujukan kepadanya. Dalam pledoi, penjelasan mengenai PT GTR menjadi salah satu bagian yang digunakan untuk mendukung bantahan Hery, khususnya terkait hubungan informasi tersebut dan dugaan penerimaan uang.
Atas dasar bantahan terhadap penerimaan uang serta penjelasan mengenai informasi PT GTR, Hery meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh uraian pembelaannya. Ia memohon agar dakwaan terhadap dirinya dinyatakan tidak terbukti dan agar dirinya dibebaskan dari dakwaan. Permintaan itu disampaikan sebagai pokok akhir pledoi Hery dalam perkara tersebut. Berita mengenai persidangan ini mencatat permohonan yang diajukan Hery, tanpa memuat keputusan hakim ataupun penilaian mengenai benar atau tidaknya bantahan yang disampaikannya.











