Bandung | Kasus dugaan perundungan terhadap seorang mahasiswa baru Telkom University menjadi sorotan setelah rekaman video amatir beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, mahasiswa baru itu diduga mengalami tindakan perundungan yang dilakukan oleh sesama penghuni asrama. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena berlangsung di lingkungan tempat tinggal mahasiswa yang semestinya memberikan rasa aman, terutama bagi mahasiswa yang sedang menyesuaikan diri dengan kehidupan kampus.
Kejadian tersebut dilaporkan berlangsung di asrama mahasiswa yang berada di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lingkungan asrama merupakan bagian penting dari kehidupan mahasiswa, khususnya bagi mereka yang berasal dari luar daerah. Karena itu, dugaan tindakan kekerasan atau penghinaan di tempat tersebut menimbulkan keprihatinan. Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, pembinaan, serta perlindungan terhadap penghuni asrama.
Peredaran rekaman video di berbagai platform media sosial membuat kasus tersebut cepat diketahui oleh masyarakat dan mahasiswa lainnya. Potongan gambar yang memperlihatkan dugaan perundungan itu memicu kemarahan publik serta reaksi dari kalangan mahasiswa. Banyak pihak menilai bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan, apa pun alasan yang melatarbelakanginya. Sorotan yang semakin luas kemudian mendorong perhatian terhadap penanganan kasus oleh pihak universitas.
Telkom University menghadapi tuntutan untuk memastikan fakta peristiwa melalui pemeriksaan yang objektif sekaligus memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang diduga menjadi korban. Penanganan perkara juga perlu mempertimbangkan kondisi seluruh pihak yang terlibat, tanpa mengabaikan prinsip keselamatan dan penghormatan terhadap martabat mahasiswa. Kasus ini menunjukkan bahwa dugaan perundungan di asrama tidak hanya menjadi persoalan internal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Rekaman yang beredar menjadi dasar perhatian publik terhadap dugaan perundungan di lingkungan asrama. Dalam video tersebut, terlihat seorang mahasiswa menjadi sasaran tindakan agresif dari mahasiswa lainnya. Peristiwa itu berlangsung di area asrama dan terekam secara langsung, sehingga tindakan yang tampak di dalamnya memunculkan keprihatinan serta mendorong perhatian terhadap penerapan aturan dan perlindungan penghuni asrama.
Berdasarkan isi rekaman, korban terlihat didorong berulang kali oleh pelaku. Dorongan tersebut dilakukan secara langsung dan berulang, memperlihatkan adanya penggunaan kekuatan fisik terhadap korban. Selain itu, pelaku juga tampak mengarahkan sebuah tabung semprot dan gas korek api ke tubuh korban. Setelah diarahkan, perangkat tersebut mengeluarkan nyala api di dekat tubuh korban.
Rangkaian tindakan dalam video menunjukkan adanya perundungan yang melibatkan unsur kekerasan fisik dan verbal. Kekerasan fisik terlihat dari tindakan mendorong korban secara berulang serta penggunaan nyala api yang diarahkan ke tubuhnya. Sementara itu, unsur kekerasan verbal tampak dalam interaksi yang menyertai tindakan tersebut, sebagaimana terlihat dalam rekaman yang menjadi perhatian publik. Penggambaran ini penting untuk memahami bahwa perundungan tidak hanya berupa ucapan atau tekanan psikologis, tetapi juga dapat disertai tindakan fisik yang merendahkan dan membahayakan.
Rekaman tersebut menjadi bahan perhatian karena memperlihatkan tindakan secara visual dan menampilkan keterlibatan lebih dari satu bentuk kekerasan dalam satu peristiwa. Isi video kemudian dikaitkan dengan dugaan perundungan terhadap mahasiswa di asrama. Penyebaran rekaman itu turut memicu sorotan terhadap perilaku para pelaku dan perlunya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi serta asrama.
Beredarnya rekaman yang memperlihatkan dugaan perundungan di lingkungan asrama Telkom University memicu reaksi luas. Video tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial dan memperlihatkan tindakan yang dinilai merendahkan serta merugikan korban. Sejumlah warganet menyampaikan kecaman terhadap perilaku dalam rekaman itu. Mereka menilai tindakan perundungan tidak dapat dibenarkan, terlebih apabila terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman bagi seluruh mahasiswa.
Kecaman juga datang dari kalangan mahasiswa. Puluhan mahasiswa kemudian mendatangi asrama yang ditempati oleh korban dan mahasiswa yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kedatangan itu berlangsung setelah rekaman beredar dan menimbulkan perhatian di lingkungan kampus. Para mahasiswa yang hadir disebut merasa geram terhadap tindakan yang tampak dalam video, sehingga mereka ingin menunjukkan sikap penolakan terhadap perundungan.
Respons tersebut perlu dipahami sebagai dampak dari beredarnya rekaman dan kecaman terhadap dugaan tindakan perundungan. Kehadiran puluhan mahasiswa di asrama tidak dengan sendirinya menunjukkan terjadinya kericuhan, bentrokan, atau tindakan lain di luar informasi yang telah disampaikan. Karena itu, reaksi mahasiswa perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bentuk keprihatinan dan penolakan terhadap perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai kehidupan akademik.
Peristiwa ini sekaligus mendorong perhatian lebih besar terhadap perlindungan mahasiswa di lingkungan tempat tinggal bersama. Penyebaran video membuat kasus tersebut diketahui lebih luas dan memunculkan tuntutan agar persoalan ditangani secara serius. Sikap mahasiswa dan warganet menunjukkan bahwa tindakan perundungan dipandang sebagai masalah yang tidak boleh diabaikan, sementara penanganan resminya tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan fakta dan prosedur yang berlaku.
Telkom University mengambil langkah setelah kasus perundungan di asrama menjadi perhatian publik. Pihak rektorat melakukan investigasi internal untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan memastikan proses penanganan berlangsung melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus. Investigasi itu menjadi dasar bagi universitas dalam menentukan tindakan terhadap mahasiswa yang disebut terlibat dalam aksi perundungan.
Berdasarkan keterangan Ratny Wahyuningtyas, Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, dua mahasiswa dikenai sanksi administratif. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026. Pengenaan sanksi itu menunjukkan bahwa pihak kampus memberikan respons kelembagaan terhadap kasus yang telah menarik perhatian, sekaligus menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam kehidupan asrama ditangani secara resmi oleh rektorat.
Dari dua mahasiswa yang disebut terlibat, satu di antaranya dijatuhi hukuman DO atau drop out dari kampus. Keputusan tersebut merupakan bagian dari tindakan administratif yang ditetapkan setelah rektorat melakukan penanganan internal terhadap kasus tersebut. Sementara itu, informasi yang disampaikan kampus dalam keterangan tersebut terbatas pada adanya sanksi administratif terhadap dua mahasiswa dan keputusan drop out bagi salah satunya.
Langkah Telkom University ini menempatkan proses investigasi internal dan keputusan rektorat sebagai bagian utama dalam penyelesaian kasus. Dengan demikian, penanganan perkara dilakukan melalui kewenangan kampus, tanpa menambahkan rincian mengenai identitas mahasiswa maupun bentuk sanksi administratif lain yang tidak disampaikan dalam keterangan resmi. Pernyataan Ratny menjadi rujukan mengenai keputusan yang telah diambil universitas terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed | Telusuri Dugaan Korupsi di Penerimaan Mahasiswa Baru | Sorotan Publik Terhadap Candaan Mahasiswa di Grup Chat Terkait Insiden Bunuh Diri










