Jakarta | Pemerintah sedang mematangkan rencana pembagian telepon genggam yang terhubung dengan rekening digital sebagai bagian dari upaya memperkuat penyaluran bantuan sosial. Rencana tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo ketika memaparkan materi dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10). Ia menjelaskan bahwa gagasan pembagian ponsel itu masih berada dalam tahap penyelesaian oleh pemerintah.
Menurut Hashim, agenda tersebut berkaitan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas inklusi keuangan. Akses terhadap perangkat telepon dan layanan keuangan digital dipandang dapat membantu masyarakat menggunakan rekening secara lebih praktis, sekaligus mendukung perubahan dalam mekanisme penyaluran bansos. Dengan pendekatan ini, bantuan sosial diharapkan dapat disalurkan melalui sistem rekening digital, sehingga proses penerimaan dan pengelolaannya memiliki dukungan teknologi yang lebih memadai.
Pemaparan itu menempatkan ponsel bukan sekadar sebagai alat komunikasi, melainkan sebagai bagian dari infrastruktur pendukung layanan keuangan. Keterhubungan perangkat dan rekening digital menjadi unsur penting dalam rancangan yang tengah disiapkan pemerintah. Melalui skema tersebut, pemerintah berupaya membangun saluran penyaluran bantuan yang selaras dengan agenda digitalisasi dan perluasan akses keuangan. Hashim tidak menyampaikan rincian mengenai jadwal pembagian maupun cakupan penerima dalam pemaparan tersebut. Pernyataan yang disampaikan berfokus pada rencana dan penyelesaian skema, serta kaitannya dengan kebijakan Presiden Prabowo untuk mendorong inklusi keuangan dan memperbarui mekanisme distribusi bantuan sosial. Informasi itu menjadi penanda bahwa pemerintah sedang merancang integrasi dukungan perangkat, kepemilikan rekening, dan layanan digital dalam pengelolaan bansos.
Rancangan teknis yang disampaikan Hashim berangkat dari gagasan bahwa setiap warga negara akan memperoleh telepon genggam yang dilengkapi rekening digital. Perangkat tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi sarana untuk mengakses dan menerima bantuan sosial. Rekening digital itu akan dihubungkan secara langsung dengan ponsel penerima, sehingga identitas pemilik, perangkat, dan saluran penerimaan dana berada dalam satu sistem yang terintegrasi.
Skema ini diarahkan untuk mengubah pola penyaluran bansos dari sistem tunai menjadi transfer digital secara langsung. Setelah penerima terdata dan memenuhi persyaratan, dana bantuan dapat dikirim ke rekening yang terkait dengan telepon genggamnya. Dengan mekanisme tersebut, penerima diharapkan tidak perlu mengambil bantuan melalui perantara atau menunggu pembagian tunai di lokasi tertentu. Akses bantuan juga dapat dilakukan melalui perangkat yang diberikan, sesuai dengan tata kelola dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
Dalam rancangan tersebut, Kementerian Keuangan memegang peran penting dalam mendistribusikan dana bantuan. Penyaluran dilakukan melalui sistem digital menuju rekening penerima, bukan melalui pihak perantara yang berpotensi menambah tahapan administrasi. Hashim menjelaskan gagasan ini sebagai pemberian telepon genggam kepada warga yang sudah dilengkapi rekening digital, sehingga perangkat tersebut menjadi bagian dari infrastruktur pembayaran bantuan sosial.
Pemerintah menyebut skema itu ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi penyaluran bansos di seluruh Indonesia. Setiap transaksi dapat dicatat secara elektronik, sementara aliran dana lebih mudah dipantau oleh lembaga terkait. Sistem ini juga diharapkan membantu mengurangi risiko keterlambatan, kesalahan penyaluran, dan kebocoran dana. Meski demikian, penerapannya tetap memerlukan kesiapan data penerima, jaringan telekomunikasi, perlindungan informasi pribadi, serta mekanisme layanan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital. Rincian pelaksanaan, termasuk verifikasi penerima dan pengamanan rekening, perlu disusun agar manfaat program dapat diterima secara merata.
Rencana penyediaan ponsel yang dilengkapi rekening digital diarahkan terutama kepada masyarakat yang belum terhubung dengan layanan perbankan. Kelompok ini menghadapi keterbatasan dalam mengakses rekening, melakukan transaksi nontunai, maupun memanfaatkan layanan keuangan formal. Karena itu, pembahasan program tersebut tidak hanya berkaitan dengan perangkat komunikasi, tetapi juga dengan upaya memperluas jangkauan layanan keuangan kepada penerima bantuan sosial yang selama ini belum berinteraksi secara langsung dengan bank.
Hashim menyampaikan bahwa, menurut Bank Dunia, sekitar 30 persen penduduk Indonesia tidak memiliki rekening bank dan masih berada di luar sektor perbankan. Angka tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai tantangan inklusi keuangan, bukan sebagai data baru atau hasil analisis tambahan dalam pembahasan program. Informasi itu menggambarkan adanya kelompok masyarakat yang belum tercakup dalam hubungan perbankan formal, sehingga akses terhadap layanan keuangan masih menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan.
Dalam konteks penerima bansos, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar mengapa pemerintah mempertimbangkan skema ponsel berrekening digital. Pemerintah berupaya menjangkau kelompok yang belum memiliki rekening atau belum terbiasa menggunakan layanan bank melalui sarana yang lebih dekat dengan kebutuhan sehari-hari. Pendekatan ini menempatkan akses sebagai persoalan penting dalam pelaksanaan penyaluran bantuan, sekaligus menunjukkan perhatian terhadap kesenjangan masyarakat yang telah terhubung dengan perbankan dan mereka yang masih berada di luarnya.
Penjelasan mengenai sekitar 30 persen penduduk yang belum memiliki rekening tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil atau dampak dari skema yang sedang dimatangkan. Angka tersebut hanya menjadi konteks untuk memahami tantangan inklusi keuangan dan alasan pemerintah menaruh perhatian pada penerima bansos yang belum terhubung dengan bank. Detail pelaksanaan, cakupan penerima, serta mekanisme rekening digital tetap bergantung pada pematangan kebijakan dan keputusan pemerintah terkait.
Pemerintah menindaklanjuti rencana perluasan akses perbankan dengan menugaskan dua bank milik negara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Penugasan tersebut diarahkan untuk mendukung masyarakat yang menjadi sasaran perluasan akses rekening, termasuk penerima bantuan sosial yang membutuhkan sarana transaksi keuangan secara lebih luas. Melalui langkah ini, pembukaan rekening tidak hanya dipandang sebagai layanan perbankan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat inklusi keuangan.
BRI dan BSI diminta membuka rekening secara massal bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran program. Pembukaan rekening dalam skala besar diharapkan dapat memperluas kepemilikan rekening formal serta memudahkan masyarakat terhubung dengan layanan perbankan. Kedua bank tersebut memiliki peran penting dalam menjalankan penugasan pemerintah, baik melalui jaringan layanan maupun kapasitas operasional yang tersedia. Pelaksanaan pembukaan rekening tetap ditujukan kepada kelompok masyarakat yang masuk dalam sasaran perluasan akses, sesuai kebijakan dan pendataan yang ditetapkan pemerintah.
Penugasan kepada BRI dan BSI juga menunjukkan bahwa pemerintah menggunakan lebih dari satu pilihan layanan perbankan untuk menjangkau masyarakat. Dengan melibatkan bank konvensional dan bank syariah, akses rekening dapat diperluas melalui institusi yang memiliki karakter layanan berbeda. Kebijakan ini menjadi bagian dari persiapan skema ponsel berrekening digital bagi penerima bantuan sosial, tanpa mengubah tujuan utama, yaitu memperluas akses masyarakat terhadap rekening bank.
Program lain berjalan bersamaan dengan penugasan tersebut, yaitu rencana pembukaan rekening bank gratis bagi masyarakat yang baru berusia 17 tahun. Setiap rekening direncanakan memiliki saldo awal sebesar Rp50 ribu. Inisiatif ini ditujukan untuk memperkenalkan layanan perbankan sejak usia muda sekaligus memperluas kepemilikan rekening di kalangan masyarakat yang mulai memasuki usia dewasa. Kedua program tersebut memperlihatkan perhatian pemerintah terhadap perluasan akses keuangan melalui pembukaan rekening yang lebih inklusif.
Baca juga: Transformasi Energi dan Digital: IEE Series 2026 di Jakarta | Keunggulan dan Fitur Paket Lampung Post Digital Premium | Tantangan Penerbitan Obligasi Daerah oleh Pemerintah DKI Jakarta











