Jakarta | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo. Putusan sela tersebut dibacakan pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan Christina Endarwati bertindak sebagai ketua majelis hakim. Dengan putusan ini, keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak menghentikan pemeriksaan perkara.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan eksepsi Roy Suryo tidak dapat diterima dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan. Artinya, pengadilan belum menjatuhkan penilaian akhir mengenai benar atau tidaknya dakwaan maupun kesalahan terdakwa. Putusan sela hanya menjawab keberatan awal terhadap proses atau dakwaan, sehingga substansi perkara masih harus diuji melalui tahapan persidangan berikutnya.
Keberatan yang diajukan melalui eksepsi pada umumnya meminta hakim menilai persoalan hukum tertentu sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok. Apabila eksepsi diterima, proses dapat berhenti atau dakwaan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan sesuai pertimbangan hukum majelis. Namun, dalam perkara ini, majelis tidak menerima eksepsi tersebut. Keputusan itu membuka jalan bagi jaksa untuk meneruskan pembuktian atas dakwaan yang telah dibacakan di persidangan.
Setelah putusan sela, agenda persidangan beralih ke tahap pembuktian. Pada tahap tersebut, penuntut umum dapat menghadirkan saksi dan alat bukti untuk mendukung dakwaan, sedangkan pihak terdakwa memperoleh kesempatan menguji keterangan serta mengajukan bukti atau saksi yang relevan. Hakim kemudian menilai seluruh materi yang diajukan secara berimbang sebelum mengambil keputusan akhir. Karena itu, putusan sela ini tidak dapat dipahami sebagai putusan bersalah ataupun pembebasan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan mengenai ijazah Joko Widodo yang menjadi pokok dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Dengan berlanjutnya persidangan, fakta dan bukti terkait tuduhan itu akan diperiksa dalam forum pengadilan. Putusan akhir baru dapat diketahui setelah rangkaian pembuktian, pemeriksaan terdakwa, serta penyampaian tuntutan dan pembelaan selesai. Hingga saat itu, perkara tetap berada dalam proses hukum, dan majelis belum memutus pokok dakwaan.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Roy Suryo setelah eksepsi yang diajukan tidak diterima. Dengan keputusan tersebut, proses persidangan tidak berhenti pada keberatan awal dari pihak terdakwa. Perkara kini bergerak ke tahap pemeriksaan lanjutan sesuai arahan majelis hakim.
Perintah untuk melanjutkan pemeriksaan menegaskan bahwa persidangan akan tetap berjalan dan penanganan perkara diteruskan melalui proses hukum berikutnya. Dalam konteks ini, putusan majelis hakim berkaitan dengan kelanjutan proses perkara, bukan penetapan bahwa tuduhan terhadap terdakwa telah terbukti. Penilaian mengenai pokok perkara tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan proses persidangan.
Penolakan eksepsi juga tidak dengan sendirinya mengakhiri hak para pihak untuk menyampaikan hal-hal yang relevan dalam tahap selanjutnya. Jaksa penuntut umum menjalankan pemeriksaan sesuai perintah pengadilan, sementara majelis hakim akan menangani perkara melalui tahapan yang berlaku. Dengan demikian, perhatian persidangan beralih dari keberatan awal terhadap perkara menuju pemeriksaan lanjutan.
Keputusan ini menjadi penanda bahwa perkara Roy Suryo masih berlangsung di pengadilan. Publik dapat memahami bahwa setelah eksepsi ditolak, jaksa diminta meneruskan pemeriksaan perkara, sehingga proses belum mencapai putusan akhir mengenai substansi tuduhan. Namun, informasi mengenai kelanjutan proses tersebut perlu dibatasi pada hal yang telah dinyatakan dalam putusan, tanpa menyimpulkan hasil pemeriksaan yang belum berlangsung.
Majelis hakim tidak mengakhiri perkara melalui keputusan atas eksepsi tersebut, melainkan memerintahkan agar pemeriksaan diteruskan. Artinya, proses hukum masih memerlukan tahapan lanjutan sebelum ada penilaian akhir atas perkara. Pada titik ini, hal yang dapat ditegaskan adalah bahwa penolakan eksepsi membuka jalan bagi pemeriksaan berikutnya dan jaksa penuntut umum diperintahkan untuk melanjutkan penanganan perkara atas nama Roy Suryo. Tidak ada dasar untuk menambahkan rincian agenda ataupun jadwal sidang yang belum disebutkan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada jalannya pemeriksaan di pengadilan dan keputusan majelis hakim pada tahapan yang relevan.
Majelis hakim menilai penggunaan putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menggugurkan surat dakwaan tidak dapat dibenarkan. Tim penasihat hukum Roy Suryo sebelumnya menjadikan putusan tersebut sebagai landasan untuk meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Namun, menurut Christina, dalil yang diajukan dalam perlawanan itu tidak memiliki dasar hukum yang mendukung permintaan tersebut. Karena itu, putusan praperadilan yang dikutip tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan proses perkara pada tahap ini.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti bahwa keberadaan putusan praperadilan tidak otomatis menentukan sah atau tidaknya surat dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana yang sedang berjalan. Argumen dari pihak terdakwa perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang relevan dengan bentuk perlawanan yang diajukan. Christina menyatakan bahwa hubungan yang dikemukakan putusan praperadilan tersebut dan permintaan pembatalan dakwaan tidak menunjukkan dasar hukum yang memadai. Dengan demikian, rujukan kepada perkara praperadilan itu tidak cukup untuk mengabulkan keberatan tim penasihat hukum sebagaimana dimohonkan.
Atas pertimbangan tersebut, perlawanan Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima. Penilaian ini berarti permintaan agar surat dakwaan dibatalkan demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima tidak memperoleh dasar untuk dikabulkan melalui perlawanan tersebut. Perkara kemudian berlanjut ke tahap pembuktian, sehingga para pihak dapat menyampaikan dan menguji bukti dalam persidangan sesuai proses yang berlaku. Keputusan hakim pada tahap ini berfokus pada keberatan terhadap dakwaan dan argumentasi yang diajukan, bukan pada penentuan akhir mengenai pokok perkara. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap bukti dan substansi perkara tetap menjadi bagian dari tahapan persidangan berikutnya.
Putusan sela yang menolak eksepsi Roy Suryo menempatkan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada tahap berikutnya. Keputusan tersebut berarti keberatan yang diajukan melalui eksepsi tidak menghentikan pemeriksaan perkara di persidangan. Majelis hakim akan melanjutkan proses sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam hukum acara.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan yang diarahkan kepada Roy Suryo, menyangkut pernyataan atau tuduhan terkait ijazah Jokowi. Namun, penolakan eksepsi pada tahap ini tidak dengan sendirinya menetapkan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak. Persoalan mengenai fakta dan pertanggungjawaban hukum masih harus diperiksa lebih lanjut melalui proses persidangan.
Dalam proses pidana, eksepsi umumnya memuat keberatan terhadap aspek tertentu dari perkara sebelum pemeriksaan pokok dilanjutkan. Setelah majelis hakim menyatakan eksepsi ditolak, perkara bergerak ke tahap pembuktian. Pada tahap tersebut, keterangan dan bahan yang diajukan dalam persidangan akan diperiksa sesuai prosedur, dengan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk mengikuti jalannya proses.
Dengan demikian, putusan sela ini mengatur kelanjutan pemeriksaan, bukan mengakhiri perkara atau menjawab seluruh pokok tuduhan. Penilaian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tetap bergantung pada proses hukum yang berjalan dan pertimbangan majelis hakim setelah pemeriksaan dilakukan. Perkara Roy Suryo terkait ijazah Jokowi pun akan diteruskan ke tahap pembuktian, sesuai perintah majelis hakim. Hasil akhir belum dapat ditarik dari putusan sela tersebut, sebab pemeriksaan masih berlangsung dan tahap berikutnya belum dijalani sepenuhnya. Perkembangan persidangan selanjutnya akan memberikan ruang bagi majelis untuk menilai materi yang disampaikan dalam perkara, sebelum mengambil keputusan pada waktu yang ditentukan dalam proses hukum.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Jakarta Selatan










