Jahmada Girsang Siapkan Ahli untuk Uji Aturan Praperadilan Berulang di MK

Jahmada Girsang Siapkan Ahli untuk Uji Aturan Praperadilan Berulang di MK

Jakarta | Advokat Jahmada Girsang bersama enam pemohon lainnya menyiapkan keterangan ahli untuk sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi. Keterangan tersebut diharapkan membantu majelis hakim memahami persoalan hukum yang diajukan, terutama ketentuan mengenai pengajuan praperadilan berulang.

Dalam permohonan mereka, para pemohon mempersoalkan aturan yang membatasi atau mengatur kemungkinan seseorang mengajukan praperadilan lebih dari satu kali. Mereka menilai ketentuan itu perlu diuji karena berkaitan dengan akses terhadap mekanisme perlindungan hak dalam proses pidana. Melalui penjelasan ahli, pemohon ingin menguraikan dasar konstitusional dan dampak penerapan norma tersebut secara lebih terperinci.

Bacaan Lainnya

Sidang lanjutan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi tambahan setelah tahapan sebelumnya. Ahli yang dihadirkan dapat memberikan pandangan dari bidang keilmuannya, termasuk mengenai hukum acara pidana, jaminan hak warga negara, dan hubungan aturan dalam KUHAP dengan prinsip-prinsip konstitusi. Keterangan itu bukan pengganti penilaian hakim, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memeriksa permohonan.

Isu praperadilan berulang memiliki arti praktis bagi orang yang sedang menghadapi proses hukum. Praperadilan menyediakan jalur untuk meminta pengadilan menilai tindakan atau keputusan tertentu dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Karena itu, batasan atas pengajuan kembali dapat memunculkan pertanyaan tentang kapan permohonan baru dapat diajukan, apakah terdapat keadaan atau dasar hukum yang berbeda, serta bagaimana mencegah penggunaan proses secara tidak semestinya tanpa menutup akses keadilan.

Jahmada dan para pemohon berharap pemaparan ahli memperjelas konteks pembentukan serta penerapan norma yang diuji. Mereka juga perlu menunjukkan hubungan kerugian konstitusional yang diklaim dan keberlakuan ketentuan tersebut. Pada akhirnya, Mahkamah akan menilai seluruh dokumen, keterangan, dan argumentasi dari pihak-pihak terkait sebelum memutus perkara. Hasil pemeriksaan itu akan menentukan bagaimana aturan pengajuan praperadilan berulang dipahami dan diterapkan dalam kerangka KUHAP yang baru.

Jahmada Girsang menyampaikan bahwa ahli akan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam pengujian aturan mengenai praperadilan berulang di Mahkamah Konstitusi. Salah satu alasan pemilihan ahli tersebut adalah pemahamannya terhadap proses pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pengetahuan itu diharapkan membantu menjelaskan latar pembentukan aturan yang menjadi bagian dari permohonan, sesuai ruang lingkup keterangan yang diminta.

Keterangan mengenai proses pembentukan KUHAP baru dipandang relevan untuk memberikan konteks terhadap norma yang dipersoalkan. Melalui pemahaman ahli atas proses tersebut, para pihak dan Mahkamah dapat memperoleh uraian mengenai pembentukan aturan yang terkait dengan perkara. Kehadiran ahli bukan sekadar menyampaikan informasi umum mengenai hukum acara pidana, melainkan diharapkan memberi perspektif yang berhubungan dengan permohonan pengujian aturan praperadilan berulang. Penjelasan itu akan disampaikan sebagai keterangan ahli dalam persidangan.

Selain konteks pembentukan KUHAP, Jahmada juga mengharapkan ahli dapat memberikan perspektif mengenai hak asasi manusia. Aspek tersebut dinilai berkaitan dengan norma hukum yang menjadi pokok permohonan. Dengan demikian, keterangan ahli diharapkan mencakup dua hal yang saling berhubungan dalam konteks perkara: pemahaman atas proses pembentukan KUHAP baru dan perspektif hak asasi manusia terhadap norma yang diuji. Kedua pokok itu menjadi alasan ahli tersebut akan dihadirkan, tanpa mengurangi fokus pada permohonan yang sedang diperiksa.

Peran ahli dalam persidangan diharapkan membantu menghadirkan penjelasan yang berlandaskan pemahamannya terhadap pembentukan KUHAP serta relevansi hak asasi manusia dan norma hukum yang terkait. Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi. Jahmada menyebut harapan itu sebagai dasar menghadirkan ahli, sementara penilaian atas keterangan dan kaitannya dengan permohonan berada dalam proses persidangan. Uraian ahli diharapkan tetap terarah pada hal-hal yang berkaitan dengan pengujian aturan praperadilan berulang.Jahmada Girsang belum bersedia menyebutkan nama ahli yang disiapkan untuk menguji aturan mengenai pengajuan praperadilan berulang di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan identitas ahli akan disampaikan kepada MK dengan mengikuti batas waktu yang berlaku, yakni paling lambat dua hari sebelum persidangan. Karena tenggat tersebut belum menjadi alasan untuk mengumumkannya lebih awal, Jahmada memilih menahan informasi itu untuk sementara. Sikap tersebut, menurut keterangannya, berkaitan dengan waktu penyampaian yang telah ditetapkan dalam proses persidangan, bukan berarti pihaknya tidak menyiapkan ahli.

Jahmada menyampaikan hal itu seusai mengikuti sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026. Ketika ditanya mengenai sosok yang akan memberikan keterangan, ia belum mengungkapkan identitas maupun latar belakang calon ahli. Ia menegaskan bahwa penyampaian nama perlu dilakukan sesuai ketentuan, sehingga publik diminta menunggu hingga waktunya tiba. Keterangan tersebut memberi gambaran bahwa persiapan menghadirkan ahli sedang dilakukan, tetapi detail mengenai orang yang dipilih belum dibuka pada kesempatan itu.

Keputusan untuk tidak menyebut nama lebih awal juga dimaksudkan agar informasi disampaikan pada tahap yang tepat dalam rangkaian perkara. Dengan mengikuti batas dua hari sebelum sidang, pihak Jahmada dapat memastikan identitas ahli diserahkan melalui prosedur yang berlaku di MK. Ia tidak memerinci alasan lain di luar pertimbangan waktu dan ketentuan tersebut. Karena itu, belum ada informasi yang dapat dipastikan mengenai siapa ahli yang akan dihadirkan, kompetensi yang akan dijelaskan, ataupun pokok keterangan yang akan disampaikan dalam persidangan berikutnya. Identitas itu baru dapat diketahui setelah disampaikan sesuai tenggat. Sampai saat tersebut, Jahmada memilih tidak memberikan nama kepada wartawan. Langkah ini menjaga agar pengumuman tidak mendahului proses resmi yang menjadi acuan pihak berperkara dan lembaga. Perhatian saat ini tertuju pada pemenuhan jadwal penyampaian, sementara publik menantikan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait. Dalam perkembangan perkara, keterangan ahli dapat menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan majelis, namun siapa yang akan hadir belum diumumkan oleh Jahmada. Ia hanya menyatakan bahwa nama akan disampaikan kepada MK dalam batas waktu yang ditentukan, bukan sekarang.

Jahmada Girsang menyatakan telah lama mengenal ahli yang akan dihadirkan dalam pengujian ketentuan mengenai praperadilan berulang di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, hubungan yang telah terjalin cukup lama membuatnya memahami latar belakang dan kapasitas ahli tersebut. Keterangan itu disampaikan ketika ia menjelaskan persiapan pihaknya untuk menghadirkan ahli dalam persidangan. Jahmada juga menyampaikan keyakinan bahwa ahli tersebut memahami proses pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk perjalanan perumusan aturan yang kini menjadi objek perhatian dalam perkara tersebut.

KUHAP yang dimaksud disahkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Jahmada meyakini pemahaman ahli mengenai proses pembentukan undang-undang itu relevan untuk menerangkan konteks penyusunan norma yang dipersoalkan pemohon. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa pengetahuan tentang bagaimana suatu aturan dirancang dan dibahas dapat membantu memberikan penjelasan mengenai latar penyusunan ketentuan. Ia menyebut keakraban yang telah berlangsung lama sebagai salah satu dasar keyakinannya terhadap kemampuan ahli untuk menguraikan proses tersebut di hadapan Mahkamah.

Pernyataan Jahmada berfokus pada hubungan pribadinya dengan ahli dan penilaiannya atas pemahaman ahli terhadap pembentukan KUHAP. Ia belum menyampaikan uraian rinci mengenai materi keterangan yang akan disampaikan, ataupun menjelaskan bagian tertentu dari proses legislasi yang akan diterangkan dalam sidang. Persiapan menghadirkan ahli menjadi bagian dari langkah pihaknya dalam mengikuti pemeriksaan permohonan yang menguji aturan praperadilan berulang.

Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Jakarta Selatan

Pos terkait